Ruang Hidup vs Transisi Energi: Benturan Epistemik dalam Polemik Geotermal

Alih-alih mengikuti narasi transisi energi dari pemerintah dan korporasi, masyarakat adat di Manggarai menegaskan perlawanan mereka sebagai upaya menjaga ruang hidup

Oleh: Adriani Miming

Pada 26 September 2025, saya mengikuti acara napak tilas yang diinisiasi masyarakat adat Desa Wae Sano di Kabupaten Manggarai Barat ke Puncak Golo Lampang — kampung lama leluhur mereka. Warga dari tiga kampung, Nunang, Dasak, dan Lempe, yang tinggal di sekitar Danau Vulkanik Sano Nggoang itu menyebut tempat itu sebagai bangka: kampung asal leluhur mereka.

Di puncak bukit yang ditempuh 45 menit berjalan kaki menanjak dari Nunang, masih terdapat jejak-jejak kehidupan nenek moyang mereka: kuburan dan compang, sebutan untuk mezbah batu tempat memberikan sesajen. Warga membawa sirih pinang, lilin, telur ayam dan dua ekor ayam sebagai bahan ritual.

Hampir dua bulan kemudian, pada 10 November 2025, saya kembali mengikuti ritual serupa bersama masyarakat adat Poco Leok di Kabupaten Manggarai. Sekitar 50 warga dari empat gendang atau komunitas adat — Mucu, Lungar, Nderu dan Mocok — mendaki selama dua jam menuju Golo Mompong, kampung lama leluhur mereka. Pada malamnya, ritual dilanjutkan di Gendang Mucu dengan peserta yang lebih banyak.

Kedua ritual itu memiliki kesamaan sekaligus perbedaan. 

Di Wae Sano, ritual itu merupakan ungkapan syukur setelah warga mendapat kabar bahwa proyek geotermal yang masuk ke desa mereka sejak 2017 ditangguhkan sementara — PT PLN tidak lagi memasukkannya dalam rencana proyek di Pulau Flores untuk 2025–2034. 

Warga adat Wae Sano menggelar ritual syukur di Puncak Golo Lampang, kampung leluhur mereka pada 26 September 2025. (Dokumentasi Sunspirit for Justice and Peace)

Di Poco Leok, ritual itu adalah permohonan dukungan leluhur dalam perlawanan yang masih berlangsung. Berbeda dengan Wae Sano, proyek pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5–6 berkapasitas 40 megawatt di Poco Leok masih tercantum dalam rencana prioritas PT PLN untuk 2025–2034.

Warga juga menggelar ritual itu sebagai persiapan menghadapi persidangan gugatan terhadap Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit di PTUN Kupang — gugatan yang akhirnya mereka menangkan pada 10 Maret, terkait aksi Nabit pada 5 Juni tahun lalu yang mengadang mereka saat unjuk rasa menolak proyek.

Napak tilas ke kampung leluhur bukan sekadar praktik spiritual. Ia adalah pernyataan bahwa penolakan terhadap proyek geotermal merupakan cara menjaga tanah warisan leluhur — dan komitmen untuk mewariskannya kembali kepada generasi mendatang.

Jelas bagi warga di dua wilayah itu  bahwa proyek ini bukan semata soal tanah yang hendak dibor. Tanah tidak bisa dilepaskan dari kesatuannya dengan dimensi lain kehidupan — apa yang mereka sebut sebagai ruang hidup: tanah, kampung, mata air dan situs-situs sakral yang menyatukan relasi antara manusia, alam dan leluhur.

Inilah yang membedakan cara pandang mereka dari narasi pemerintah dan korporasi yang menempatkan geotermal semata dalam kerangka transisi energi. Perbedaan cara pandang inilah yang melahirkan apa yang saya sebut sebagai benturan epistemik — ketegangan mendasar antara sistem pengetahuan teknokratik negara dengan kosmologi lokal masyarakat adat.

Salah satu ritual pemberian siri pinang saat memasuki lokasi yang diyakini sebagai gerbang kampung di Golo Mompong pada 11 November 2025. (Dokumentasi Floresa)

Rasionalitas Teknokratik Negara

Dalam kerangka negara, pengembangan geotermal — yang mengekstraksi panas dari dalam kerak bumi untuk menghasilkan listrik — ditempatkan sebagai bagian dari agenda transisi energi nasional: bersih, rendah emisi dan relevan sebagai jawaban atas krisis iklim global.

Di Flores, narasi ini diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret. Pada 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan SK Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi — membuka jalan bagi penetapan 12 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di sepanjang pulau hingga Lembata.

Penetapan ini bukan sekadar istilah teknis. Ia adalah penanda administratif yang secara simbolik mengubah lanskap hidup masyarakat menjadi lokasi proyek energi. Tanah, hutan dan mata air yang memiliki makna sosial dan kosmologis bagi masyarakat direduksi menjadi titik-titik sumber daya dalam perencanaan energi — dibaca melalui peta geologi, survei cadangan panas bumi dan kalkulasi megawatt.

Legitimasi proyek dibangun di atas rasionalitas teknokratik yang menempatkan pengetahuan ilmiah sebagai satu-satunya dasar kebijakan yang sah: AMDAL, studi kelayakan dan survei geologi. Para ahli dari kampus-kampus didatangkan ke tengah warga untuk menarasikan geotermal sebagai energi masa depan yang ramah lingkungan.

Narasi ini juga diperluas melalui media. Liputan investigasi Forbidden Stories dan Floresa yang dirilis Januari tahun ini mengungkap bagaimana puluhan jurnalis dibayar PT PLN untuk mempublikasikan berita yang mendukung narasi versi pemerintah dan korporasi itu tentang geotermal.

Salah satu contoh lain paling gamblang juga terungkap dalam film dokumenter berjudul Matahari di Bawah Tanah yang baru-baru ini diproduksi Pos Kupang bersama PLN UPP Nusra 3, dengan dukungan terbuka dari PT PLN. Film itu menarasikan geotermal sebagai teknologi aman yang membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Namun film tersebut mengabaikan kegagalan proyek di sejumlah lokasi. Salah satunya di Mataloko, Ngada, yang dimulai dua dekade silam — termasuk semburan uap dan lumpur panas di lahan pertanian warga, kerusakan tanaman, serta gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan emisi gas hidrogen sulfida.

Yang paling memperlihatkan cara pandang teknokratis dalam film itu muncul dari Dennis Goonting, Social Expert PT Connusa. Menurutnya, masyarakat yang menolak proyek perluasan PLTP Ulumbu “perlu ditambah wawasannya” — karena cenderung menutup diri dari sosialisasi dan dialog yang ditawarkan perusahaan.

Pernyataan ini memperlihatkan pola yang berulang: penolakan masyarakat dimaknai bukan sebagai sikap yang memiliki dasar pengetahuan tersendiri, melainkan sebagai akibat dari kurangnya informasi.

Ruang Hidup dalam Kosmologi Orang Manggarai

Dengan segala narasi positif — bahwa geotermal aman dan bermanfaat — pertanyaannya, mengapa warga tetap menolak? Mengapa masyarakat adat Wae Sano bertahan hingga Bank Dunia yang semula mendanai proyek itu mundur? Mengapa warga Poco Leok terus menggelar puluhan aksi jaga kampung dan bahkan menggugat bupati mereka sendiri?

Jawabannya terletak pada cara pandang yang berbeda secara mendasar tentang apa itu ruang.

Bagi negara, lokasi proyek dibaca melalui data geologi dan kalkulasi produksi energi. Bagi masyarakat adat, ruang tidak pernah sekadar wilayah fisik yang dapat diukur dalam hitungan megawatt potensi energi listrik. Ruang adalah bagian dari tatanan kehidupan yang lebih luas — yang menghubungkan manusia, alam, leluhur dan Sang Pencipta.

Masyarakat Manggarai memahami ruang hidup sebagai kesatuan dari lima unsur yang tak terpisahkan.

Pertama, mbaru bate kaeng — rumah. Bagi orang Manggarai, rumah bukan sekadar tempat tinggal. Ia memiliki fungsi sosial-politik, keamanan dan religius-magis. Pendirian rumah selalu disertai ritual adat, dari peletakan batu pertama hingga syukuran setelah selesai (we’e mbaru). Rumah juga menjadi tempat musyawarah adat (lonto leok).

Kedua, uma bate duat — kebun. Sebagai masyarakat agraris, kebun adalah sumber penghidupan utama. Namun uma bukan sekadar sarana produksi; ia adalah ruang yang menghubungkan manusia dengan tanah sebagai sumber kehidupan, yang dikelola dalam sistem keluarga sekaligus diatur secara komunal melalui pembagian tanah adat (lingko).

Ketiga, natas bate labar — halaman atau ruang terbuka komunal. Natas adalah ruang publik tempat anak-anak bermain dan berbagai kegiatan bersama berlangsung: pementasan caci, penyambutan tamu, hingga ritus komunal. Di banyak kampung Manggarai, natas berada tepat di depan rumah adat.

Keempat, wae bate teku — mata air. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, mata air juga menjadi tempat penyelenggaraan ritus adat wae barong. Karena itu, haram bagi orang Manggarai untuk menebang hutan (neka poka puar) — ini bukan semata aturan ekologis, melainkan bagian dari etika kosmologis yang menghubungkan manusia dengan sumber kehidupan yang berdimensi sakral.

Kelima, compang bate takung — mezbah batu tempat persembahan kepada Mori Jari agu Dedek (wujud tertinggi) dan para leluhur (ceki). Berada di tengah kampung, compang adalah pusat spiritual tempat berbagai ritus adat dilakukan. Para peneliti budaya Manggarai menyebutnya sebagai pusat kosmis yang menegaskan hubungan antara dunia manusia dan dunia leluhur (Verheijen, 1991; Erb, 1999).

Kelima unsur ini membentuk satu kesatuan kosmologis. Setiap ancaman terhadap salah satunya bukan sekadar perubahan ruang fisik — ia adalah ancaman terhadap seluruh tatanan kehidupan.

Karena itu, ketika proyek geotermal masuk ke kebun atau ladang mereka, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah secara fisik, melainkan seluruh jaringan relasi sosial, ekologis dan kosmologis yang menopang kehidupan komunitas.

Benturan Epistemik dan Perlawanan atas Nama Ruang Hidup

Dari sinilah benturan epistemik itu berakar.

Negara melihat ruang sebagai potensi energi yang dapat diukur dan diekstraksi. Masyarakat adat memaknai ruang sebagai kesatuan hidup yang tidak bisa direduksi begitu saja. 

Ketika kedua sistem pengetahuan ini bertemu dalam satu lokasi proyek, yang terjadi bukan sekadar perbedaan kepentingan — melainkan ketidakmampuan satu sistem untuk sungguh-sungguh mendengar sistem yang lain.

Pendekatan pembangunan energi kerap membawa jejak cara pandang kolonial: tanah diperlakukan sebagai sumber daya yang siap diekstraksi, sementara pengetahuan masyarakat tentang ruang hidupnya dianggap inferior — atau bahkan sebagai hambatan pembangunan. Pernyataan bahwa warga yang menolak perlu “menambah wawasannya” mencerminkan pola pikir ini secara telanjang.

Hal yang diabaikan adalah masyarakat menolak karena memiliki cara pandang sendiri tentang ruang hidup yang berbeda dengan logika pembangunan negara.  Sikap ini bahkan tetap bertahan meskipun proyek-proyek tersebut didukung oleh berbagai institusi kuat, mulai dari pemerintahan, akademisi hingga lembaga keagamaan. 

Konflik geotermal di Wae Sano memperlihatkan dinamika ini dengan jelas, yang memperlihatkan betapa penolakan masyarakat tidak goyah meskipun didukung oleh institusi berpengaruh. Pada Juni 2020, saat wilayah itu masih masuk dalam Keuskupan Ruteng, Uskup Siprianus Hormat menyurati Presiden Joko Widodo, menyoroti keresahan warga tentang ancamannya terhadap keselamatan, kerusakan ruang hidup, dan situs-situs adat. Namun pada 2021, uskup yang sama berbalik arah dan meminta proyek dilanjutkan setelah dialog dengan Pemerintah Pusat.

Perubahan posisi dari pimpinan lembaga itu tidak mengubah sikap warga. Bagi mereka, persoalannya bukan soal dukungan atau penolakan dari institusi tertentu — melainkan tentang ancaman terhadap ruang hidup yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.

Situasi serupa terlihat di Poco Leok. Ketika warga dari sepuluh gendang menggugat Bupati Nabit atas aksi intimidasinya pada 5 Juni 2025, langkah itu bukan sekadar perkara hukum administratif. Ia adalah pernyataan bahwa ruang hidup tidak dapat diputuskan secara sepihak melalui kebijakan negara.

Di sinilah kekuatan konsep ruang hidup sebagai basis perlawanan terlihat jelas. Hal itu juga yang membuat mereka bisa mengorganisir diri sendiri, lewat beragam upaya perlawanan. Pemaknaan atas ruang hidup juga memungkinkan masyarakat melepaskan diri dari jebakan perdebatan yang sepenuhnya ditentukan oleh otoritas akademik dan teknokratis. 

Dalam banyak polemik pembangunan, “kebenaran” sering ditentukan melalui bahasa para ahli — laporan studi kelayakan yang tidak selalu bisa diakses atau diperdebatkan secara setara oleh masyarakat. 

Dengan kerangka ruang hidup, warga tidak perlu memasuki arena pengetahuan itu untuk membuktikan bahwa wilayah mereka harus dipertahankan. Mereka berbicara dari pengalaman hidup, dari hubungan historis dengan tanah, dari keyakinan kosmologis tentang kampung, air dan leluhur — dan otoritas itu tidak bergantung pada legitimasi para ahli dari luar.

Masyarakat adat Poco Leok saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Manggarai pada 5 Juni 2025. (Dokumentasi Floresa)

Menuju Pengakuan Epistemik

Melihat dinamika ini, penolakan masyarakat terhadap proyek geotermal tidak bisa disederhanakan sebagai sikap anti-pembangunan atau anti-kemajuan. Pertanyaan mendasarnya adalah: kemajuan menurut siapa dan untuk siapa?

Dalam banyak narasi pembangunan energi, keberhasilan proyek sering diukur melalui kapasitas listrik yang dihasilkan, investasi yang masuk atau kontribusinya terhadap agenda transisi energi nasional. Ukuran-ukuran itu tidak selalu sejalan dengan cara masyarakat memaknai kesejahteraan dan keberlanjutan hidup mereka sendiri.

Hal itu terbaca dengan jernih dari pernyataan Yosef Erwin, warga Wae Sano saat menolak tawaran uang untuk kompensasi tanahnya: “Seberapa pun besarnya, uang itu akan habis, hanya menunggu waktu. Tapi, apa yang kami miliki sekarang di tanah kami, di desa kami, tidak akan habis sampai kapan pun jika tidak dirusak.”

Bagi warga, tanah bukan aset ekonomi yang bisa digantikan dengan uang atau program pemberdayaan. Ia adalah fondasi keberlangsungan hidup lintas generasi. Mereka tidak mau wilayah mereka menjadi apa yang dalam literatur akademis disebut green sacrifice zones — wilayah yang dipaksa menanggung dampak sosial dan ekologis dari proyek energi hijau demi kepentingan mereka yang jauh dari lingkungan mereka.

Ritual napak tilas ke kampung-kampung leluhur, dengan segala makna spiritualnya, adalah juga pernyataan politik: bahwa ruang hidup tidak bisa direduksi menjadi lokasi proyek, sementara nasib dan masa depan pemiliknya diabaikan.

Apa yang berlangsung di Wae Sano dan Poco Leok menjadi pengingat penting untuk mempertimbangkan pengakuan epistemik yang sungguh-sungguh — yaitu kesediaan untuk mengakui bahwa ada sistem pengetahuan lain yang sah dan memiliki otoritasnya sendiri dalam menentukan masa depan sebuah wilayah.

Selama pengakuan itu belum hadir, benturan ini akan terus berlangsung.

Adriani Miming adalah Peneliti dan Community Organizer Sunspirit for Justice and Peace

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING