“Di partai, dia itu kader potensial. Dia akan lebih didengar karena punya suara, punya basis massa. Partai akan bela dia mati-matian.”
Kalimat itu muncul dalam liputan kami bertajuk Jalan Terjal Mencari Keadilan bagi Perempuan Korban Pemerkosaan Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar.
Dirilis pada 25 Maret 2026, liputan itu mengungkap perjuangan korban pemerkosaan oleh YM, inisial anggota dewan tersebut.
Kalimat di atas bukan diucapkan oleh penjahat anonim di lorong gelap, tapi oleh YS – istri YM – kepada Tini, nama samaran yang kami pilih untuk korban.
Apa yang bisa dibaca dari kalimat itu? Itu adalah pengakuan terang-terangan bahwa dalam kalkulasi politik, tubuh perempuan adalah harga yang bisa dibayar demi kursi dan suara.
Hal yang membuat kalimat itu semakin memprihatinkan: tidak ada seorang pun di lingkar kekuasaan itu yang tampak malu mengucapkan atau meyakininya.
Kasus Tini bukan hanya tentang pemerkosaan, tapi tentang bagaimana sebuah ekosistem kekuasaan – partai, DPRD, jaringan pertemanan dan kroni elite – bekerja secara sistematis untuk menghancurkan seorang korban.
Perhatikan urutannya. Setelah kejadian, YM memberi ultimatum kepada Tini agar tidak menghubunginya lebih dulu, berdalih akan menangani persoalan itu sendiri.
Ini adalah taktik klasik: memberi korban ilusi bahwa pelaku akan bertanggung jawab, sambil mengulur waktu untuk membentengi diri.
Ketika Tini akhirnya menuntut kejelasan, mesin intimidasi mulai bergerak: istri YM mengirim pesan bahwa suaminya sudah “mengkondisikan segalanya di partai” dan meminta Tini tidak mengadu ke DPRD dan partai karena “akan dipermalukan.”
Setelah itu, datang sesuatu yang lebih suram: via telepon YM mengancam akan membunuh Tini dalam bahasa yang eksplisit dan penuh kebencian.
Ini bukan respons orang yang merasa tidak bersalah – tapi orang yang merasa aman karena tahu dirinya dilindungi dan punya banyak infrastruktur yang bisa dipakai untuk mempertahankan kekuasaannya.
Dari perjalanan kasus ini, hal itu kian nyata saat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang memutuskan YM hanya melanggar kode etik dan merusak nama baik lembaga.
Pada saat yang sama, lembaga yang bertugas menjaga marwah para wakil rakyat itu menolak adanya unsur kekerasan seksual dan menyatakan kedua pihak “mau sama mau.”
Putusan ini dijatuhkan tanpa pernah sekali pun meminta klarifikasi Tini. Bagaimana mungkin sebuah lembaga bisa memutuskan bahwa tidak ada unsur paksaan, jika pihak yang mengalami paksaan itu tidak pernah didengar?
Aliansi Keadilan untuk Korban menyebut narasi Badan Kehormatan sebagai bentuk nyata victim blaming. Menurut aliansi, dalam prinsip perlindungan korban, persetujuan tidak dapat dianggap sah apabila diberikan dalam situasi tertekan, manipulasi, maupun ketidaksetaraan relasi kuasa.
Pernyataan itu adalah prinsip yang sudah lama diadopsi dalam berbagai kerangka hukum internasional menyikapi setiap bentuk kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual, dan seharusnya menjadi landasan kerja setiap lembaga yang mengklaim melindungi hak warga.
Prinsip seperti itu, yang menuntut adanya persetujuan dalam setiap aktivitas seksual, bahkan membuat kekerasan seksual bisa terjadi dalam relasi perkawinan. Pasangan yang sudah menikah misalnya tidak serta merta membiarkan salah satunya bisa memaksakan hubungan seksual ketika tak ada persetujuan. Pemaksaan dalam hubungan seperti itu kemudian dikenal sebagai marital rape atau pemerkosaan dalam perkawinan.
Fakta bahwa Badan Kehormatan tidak mengenal prinsip ini atau mengenal tetapi memilih mengabaikannya, adalah kegagalan yang tidak bisa dimaafkan dengan dalih “prosedur internal.”
Hal yang juga paling menusuk dalam kasus ini adalah bagaimana kepercayaan dijadikan senjata. Tini menganggap YM bukan sekadar teman, melainkan kakak karena ia adalah seniornya di organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Kepercayaan itulah yang membuat ia mau memesankan kamar hotel, mau datang membantu, mau percaya bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Dan itulah yang dimanfaatkan oleh YM; memerkosa perempuan yang dikenal dan mempercayainya – sebuah pengkhianatan terencana terhadap relasi yang dipelihara selama bertahun-tahun.
Kita juga perlu berbicara tentang apa yang terjadi ketika Tini berusaha melapor. Ia melapor ke Komnas Perempuan, ke Polres Metro Jakarta Selatan, ke DPP Partai Golkar, dan ke Badan Kehormatan DPRD. Namun, setelah memberi keterangan kepada penyidik polisi pada November 2025, ia tidak pernah dipanggil lagi.
Pola diam institusi demikian adalah juga sebuah jawaban, yang dalam kasus ini, adalah: kami tidak cukup peduli untuk menindaklanjuti.
Laporan pidana yang tidak ditindaklanjuti bukan kelalaian administratif, tapi pembiaran negara terhadap kejahatan. Ketika setiap hari YM masih duduk di kursi DPRD, itu berarti negara memilih untuk berdiri di sisinya.
Sementara itu, pengacara YM kini berkata “tidak ada bukti apa-apa” – kendati ia hadir dalam suatu pembicaraan di mana YM mengakui kesalahannya. Ini, sekali lagi, adalah pertunjukkan dari bagaimana orang yang punya sumber daya dan jaringan bisa membalikkan fakta di depan mata publik.
Kasus Tini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di Indonesia bukan hanya soal hukum yang kurang tegas. Ini soal ekosistem yang secara aktif bekerja melindungi pelaku selama pelaku itu punya nilai politik.
Partai melindungi kader karena kader adalah “aset suara.” Lembaga kehormatan melindungi sesama anggota karena kolega. Penyidik tidak memanggil korban lagi karena tidak ada tekanan yang cukup untuk memaksa mereka bergerak.
Dan di tengah semua itu, korban berjalan sendirian – dengan trauma, dengan bukti yang ia kumpulkan sendiri, dengan kuasa hukum yang ia bayar sendiri, mengetuk pintu demi pintu yang tidak dibuka.
Melawan kekerasan seksual bukan hanya tentang menuntut pelaku, tapi tentang menuntut setiap aktor yang memilih diam dan melindungi pelaku, yang memilih menyalahkan korban agar sistem tidak terganggu.
Badan Kehormatan yang membuat keputusan tanpa mendengar korban harus dimintai pertanggungjawaban. Penyidik yang membiarkan laporan mengendap harus memberi penjelasan kepada publik. Partai yang mengklaim sedang “memproses” harus diberi tenggat dan konsekuensi jika tidak bertindak.
Tini berkata ia tidak pernah menyangka seseorang yang dikenalnya bisa “sejahat itu.” Yang perlu kita tambahkan adalah: kita juga tidak boleh berhenti terkejut bahwa sistem yang seharusnya melindungi korban memilih untuk tidak melakukannya.
Rasa terkejut itu adalah bahan bakar perlawanan. Jangan biarkan ia padam agar tak ada pelaku kekerasan seksual yang dibiarkan melenggang bebas.


