‘Sulit Kalau Menunggu Pemerintah,’ Kata Kadis Lingkungan Hidup Manggarai Barat Soal Penanganan Sampah di Pinggiran Labuan Bajo

Ia mengklaim tumpukan sampah tersebut merupakan ulah masyarakat yang menolak dan menghindar berlanggan retribusi sampah serta pengusaha yang tidak berkoordinasi dengan lembaganya

Floresa.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Vinsensius Gande meminta masyarakat mengawasi pembuang sampah di pinggiran Kota Labuan Bajo karena “sulit kalau menunggu pemerintah.” 

Pernyataannya pada 28 Maret merespons liputan Floresa sehari sebelumnya berjudul “Cara Kerja Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat: Hanya Tangani Sampah di Area Sentral Pariwisata, di Pinggiran Kota Tak Terurus.” 

Liputan itu mengungkap tumpukan sampah di jalur lintas luar Kampung Kaper, Desa Golo Bilas menuju Kampung Gorontalo, Desa Gorontalo, yang berjarak sekitar dua kilometer dari Kota Labuan Bajo.

Pantauan Floresa, sebagian sampah itu merupakan plastik, sisanya material bangunan. Ada yang  telah dibakar, sisanya telah membusuk. Sebagiannya tampak baru saja dibawa warga sekitar.

Lokasi tersebut memang bukan area pemukiman, namun baunya tercium sepanjang area jalan.

Fenomena itu muncul di tengah klaim pemerintah daerah bahwa pasukan kuning mempunyai “loyalitas dan dedikasi yang nyata demi keberlangsungan pariwisata Labuan Bajo” karena mereka sempat membersihkan dan mengangkut sampah di Kampung Ujung saat liburan Lebaran pada 23 Maret.

Terkait tumpukan sampah di jalur lintas luar itu, Vinsensius mengklaim “ini ulah dari masyarakat yang menolak dan menghindar berlangganan retribusi sampah.”

Ia juga menuding sampah-sampah tersebut dibuang oleh pengusaha yang tidak berkoordinasi dengan dinasnya. 

“Mereka cenderung bayar dump truk untuk tadah sampah lalu dibuang,” katanya.

Tumpukan sampah plastik dan sisa material bangunan di pinggir jalan lingkar luar dari Kampung Kaper, Desa Golo Bilas menuju Kampung Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. (Dokumentasi Floresa)

Vinsensius menyebut retribusi sampah untuk rumah tangga dan kos-kosan di Labuan Bajo dipungut berdasarkan besarnya meteran listrik.

“Kalau meteran 450 Volt Ampere (VA) retribusi sampah sebesar Rp3.000. Kalau meteran 900 VA sampai dengan 1300 VA retribusi sampah sebesar Rp13.000,” katanya. 

“Kalau meteran 2003 VA sampai dengan 5000 VA, retribusi sebesar Rp27.000. Sedangkan meteran di atas 5000 VA Rp 49.000,” tambahnya.

Vinsensius berkata, warga yang membuang sampah di sembarang tempat dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku, kendati tak merinci aturannya. 

“Kalau ada mobil (orang) buang sampah, bisa kami panggil dan ditindak sesuai aturan. Diawali dengan teguran, sanksi mengangkut kembali sampah yang dibuang, hingga pidana,” katanya.

Terkait retribusi sampah restoran, hotel dan kapal, Vinsensius berkata telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Menurut peraturan itu, tarif retribusi untuk hotel bintang satu adalah Rp150.000 per bulan; hotel bintang dua Rp250.000; hotel bintang tiga Rp350.000; hotel bintang empat Rp500.000; dan hotel bintang lima Rp600.000.

Sementara untuk restoran, tarifnya Rp60.000 per bulan. 

Tarif untuk kapal wisata tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Peraturan tersebut juga tidak mengatur secara khusus tentang tarif retribusi untuk rumah tangga dan kos-kosan. 

Di dalam peraturan itu hanya disebutkan bahwa tarif retribusi untuk permukiman adalah Rp5.000 tiap kepala keluarga per bulan dan homestay Rp50.000.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA