Oleh: Dominiko Djaga
Kasus seorang guru TK Negeri di Kabupaten Sikka yang diberhentikan karena dituding mengidap HIV tanpa bukti bukan sekadar kisah seorang guru yang sedang apes.
Ini adalah cermin dari sistem pendidikan yang secara struktural menempatkan guru honorer berada posisi yang nyaris tanpa perlindungan – rentan terhadap rumor, rentan terhadap keputusan sepihak dan rentan terhadap ketidakadilan yang dilegalkan oleh kekosongan prosedur.
Dalam setidaknya tiga bulan terakhir, Karolus Baromeus Tendi Bhajo atau Tendi, guru di TK Negeri 7 Nusa Koka Wolowiro, Kecamatan Paga, menghabiskan waktunya untuk membuktikan bahwa tuduhan kepadanya tidak benar.
Tuduhan itu bermula dari informasi lisan seorang petugas Puskesmas Paga bahwa ia terinfeksi HIV, kendati dalam sebuah dokumen hasil tes yang ditunjukkan kepadanya, nama yang tercantum di dalamnya adalah orang lain.
Namun kabar itu terlanjur menyebar; di lingkungan sekolah, di antara orang tua murid, hingga dalam percakapan sehari-hari. Tuduhan itu perlahan berubah menjadi sesuatu yang dianggap benar. Ia mulai diminta membatasi aktivitas, lalu akhirnya dilarang mengajar.
Tendi merespons dengan satu-satunya cara yang ia tahu: memastikan sendiri kondisi kesehatannya. Ia mendatangi fasilitas kesehatan, menjalani pemeriksaan berulang kali dari puskesmas hingga rumah sakit. Hasilnya konsisten – tidak ada indikasi ia mengidap HIV.
Ia bahkan membawa surat keterangan dokter – isinya menyatakan ia bebas dari penyakit menular. Namun, semua bukti itu tidak mengubah keputusan. Bukti tidak serta-merta memulihkan kepercayaan. Dan, kehadirannya di ruang kelas perlahan digantikan oleh jarak, lalu larangan.
Di sini, tampak jelas bahwa ia tidak memiliki daya tawar untuk membela dirinya. Ia boleh membawa bukti sebanyak apapun, namun dalam situasi tanpa perlindungan yang memadai, bukti itu hanya kertas.
Dalam proses itu, ada satu hal lain yang dampaknya jauh lebih panjang. Nama Tendi hilang dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tanpa pemberitahuan, tanpa penjelasan resmi.
Bagi seorang guru, hilangnya data itu bukan sekadar soal administrasi. Dapodik menjadi dasar bagi hampir seluruh proses dalam sistem pendidikan, termasuk sertifikasi dan pengakuan profesional.
Ketika namanya tidak lagi tercantum, rekam jejaknya seolah ikut terhapus. Ia tidak hanya kehilangan pekerjaan saat ini, tetapi juga menghadapi masa depan yang semakin tertutup.
Stigma Mengalahkan Fakta
Lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang paling awal menunjukkan wajah keadilan dan inklusi.
Di tempat inilah nilai-nilai tentang penerimaan, pengetahuan dan penghormatan terhadap sesama diajarkan – termasuk dalam menghadapi isu-isu kesehatan yang selama ini kerap diselimuti stigma.
Namun dalam kasus Tendi, yang tampak justru sebaliknya.
Di tengah berbagai upaya untuk mengurangi stigmatisasi terhadap HIV melalui edukasi dan pendekatan berbasis pengetahuan, respons yang muncul justru memperlihatkan bagaimana ketakutan dan prasangka dapat mengambil alih.
Alih-alih menjadi ruang yang melindungi dan menjernihkan, institusi pendidikan dalam kasus ini justru tampil sebagai bagian dari proses yang memperkuat pengucilan, stigma.
Kepala sekolah bahkan menyatakan secara terbuka di hadapan orang tua murid bahwa Tendi “kena penyakit HIV” – sebuah pernyataan yang tidak hanya memalukan, tetapi secara etis dan hukum seharusnya dapat dipersoalkan.
Sayangnya, bagi guru honorer, saluran untuk mempersoalkan hal semacam itu praktis tidak tersedia.
Ketika kepala sekolah dan dinas pendidikan bertindak berdasarkan rumor alih-alih hasil medis yang sahih. Mereka tidak sedang “menjaga kondusifitas layanan pendidikan” sebagaimana dalih dalam surat resmi mereka. Mereka sedang memperkuat diskriminasi.
Hal ini menunjukkan bahwa stigma HIV – yang sudah lama mestinya diperangi oleh sistem kesehatan dan pendidikan kita – justru direproduksi oleh institusi pendidikan sendiri.
Selain itu, penting dicatat bahwa seseorang dengan HIV tidak serta-merta kehilangan hak untuk bekerja, termasuk sebagai pendidik. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
Prinsip ini dipertegas dalam Kepmenakertrans Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. Keputusan itu secara jelas menyatakan bahwa status HIV tidak boleh dijadikan dasar untuk menolak, memberhentikan atau memperlakukan pekerja secara berbeda.
Pada situasi di mana seseorang benar-benar mengidap HIV sekalipun, haknya untuk bekerja tetap dilindungi. Yang seharusnya diuji bukan status kesehatannya, tetapi kemampuannya menjalankan tugas profesional.
Dalam kasus Tendi, prinsip-prinsip itu dilanggar sekaligus.
Potret Kerentanan Ganda Guru Honorer
Kasus ini juga memperlihatkan kerentanan ganda guru honorer seperti Tendi. Guru honorer berada dalam ruang abu-abu yang panjang – diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan, tetapi tidak sepenuhnya dilindungi olehnya.
Mereka mengajar, memegang tanggung jawab yang sama dengan guru lainnya, tetapi tidak selalu memiliki kepastian kerja, kepastian penghasilan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas ketika menghadapi persoalan.
Dalam situasi seperti itu, kerentanan bukan lagi kemungkinan-melainkan kondisi yang melekat.
Mengapa situasi seperti ini terus terjadi? Sebagian akar masalahnya terletak pada minimnya perhatian sungguh-sungguh terhadap posisi guru honorer.
Pembicaraan tentang mereka sering berhenti pada angka – berapa banyak yang diangkat, berapa yang belum.
Jarang sekali pembahasan tentang bagaimana mereka bekerja sehari-hari, dalam kondisi seperti apa mereka bertahan dan apa yang terjadi ketika mereka menghadapi konflik di tempat kerja.
Regulasi yang ada pun belum menjangkau wilayah-wilayah paling mendasar: perlindungan dari keputusan sepihak, prosedur pemberhentian yang jelas hingga jaminan bahwa setiap tuduhan harus diuji secara adil dan transparan.
Dalam kekosongan itulah, keputusan bisa bergerak tanpa pengawasan yang memadai. Dan, dalam kekosongan yang sama, seorang guru bisa kehilangan pekerjaannya bukan karena kesalahan yang terbukti, tetapi karena tidak memiliki cukup kekuatan untuk mempertahankan haknya.
Upah Kecil di Tengah Aliran Dana Besar
Dari kasus ini, kita juga tahu bahwa jauh sebelum tuduhan itu muncul, Tendi sudah hidup dalam ketidakpastian lain: upah.
Sebagai guru honorer, ia menerima sekitar Rp450 ribu per bulan dari dana desa. Namun jumlah itu tidak datang setiap bulan. Ia kerap menunggu berbulan-bulan.
Dalam satu periode, jumlah yang ia terima hanya Rp75 ribu. Namun, ia tetap masuk kelas, mendampingi anak-anak, menjalankan tanggung jawab yang sama seperti guru lainnya.
Tidak ada pengurangan beban kerja, tidak ada penyesuaian yang menimbang ketidakpastiannya bekerja.
Melihat upah Tendi, juga tentu saja guru-guru honorer lainnya di daerah NTT, bahkan mungkin seluruh Indonesia, kontrasnya sulit diabaikan ketika ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis, dengan target menjangkau lebih dari 80 juta penerima manfaat.
Angka itu bukan sekadar besar, tetapi mencerminkan kapasitas negara untuk bergerak cepat dan masif ketika sebuah program dianggap penting dan populis.
Di situlah pertanyaan muncul, pelan tapi mengganggu: Bagaimana mungkin dalam sistem yang sama, guru yang setiap berada di garis depan pendidikan harus bertahan dengan penghasilan ratusan ribu rupiah yang tidak pasti?
Ini bukan soal mempertentangkan program. Kebutuhan gizi anak adalah hal yang nyata dan mendesak. Namun perbandingan ini memperlihatkan sesuatu yang lain – arah perhatian.
Di satu sisi, negara mampu menggerakkan ratusan triliun rupiah. Di sisi lain, ada guru yang harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima upah atau menerima jumlah yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Apa yang Perlu Dilakukan?
Kasus Tendi menuntut setidaknya tiga hal.
Pertama, edukasi serius tentang HIV di lingkungan pendidikan – bukan hanya untuk siswa, tetapi untuk seluruh ekosistem sekolah termasuk para pengambil keputusan.
Sudah seharusnya lembaga pendidikan menjadi tempat untuk meniadakan stigma bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Kendati Tendi tidak terbukti mengidap HIV, namun kasus ini membuka pola stigma dan eksklusi yang masih begitu kuat pada mereka yang terjangkit penyakit ini.
Kedua, pertanggungjawaban atas penyebaran informasi kesehatan yang keliru dan merugikan, yang dalam kasus ini sudah menghancurkan karier dan nama baik seseorang.
Tindakan kepala sekolah dan kepala dinas sudah seharusnya tidak dibiarkan begitu saja. Pembiaran akan membuka cela pengulangan praktik serupa di kemudian hari.
Ketiga, mekanisme perlindungan hukum yang nyata bagi guru honorer. Mekanisme itu mesti mulai dari hal-hal yang mendasar – jaminan perlindungan dalam kerja, upaya layak dan pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Selain itu, mesti ada ruang bagi mereka untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan semena-mena.
“Saya hanya mau nama saya dibersihkan,” kata Tendi. Kalimat itu sederhana, tetapi beratnya luar biasa.
Bahwa seorang guru yang sudah membuktikan kompetensinya, bertahan di tengah upah yang tidak manusiawi dan berjuang melalui jalur-jalur resmi yang ada, masih harus memohon agar namanya dipulihkan.
Ini adalah adalah potret dari kegagalan sistemik dalam sistem yang kacau balau.
Selama guru honorer tidak memiliki kepastian status, kepastian upah dan kepastian perlindungan hukum, kasus seperti Tendi tidak akan menjadi yang terakhir.
Dominiko Djaga adalah jurnalis Floresa
Editor: Ryan Dagur


