Floresa.co – Polisi mengakui simpatisan korporasi pengembang hotel mewah di Kabupaten Rote Ndao turut berdemonstrasi yang berujung insiden berdarah pada pekan lalu saat sidang seorang warga di pengadilan.
Aktivis mempertanyakan polisi yang semestinya dapat mencegah terjadinya benturan antara simpatisan tersebut dengan kelompok yang mendukung terdakwa Erasmus Frans Mandato.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pesisir dilempari batu saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 30 Maret.
Insiden terjadi selagi jaksa membacakan tuntutan terhadap Erasmus yang diadili karena mengkritik via Facebook penutupan dua jalan publik ke pantai.
Kedua jalan itu berada di sekitar NIHI Rote, hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Oemau–yang kerap disebut pantai Bo’a–di pesisir barat Rote.
Erasmus dilapor manajemen PT Bo’a Development, korporasi pengembang hotel itu.
Jaksa menuntutnya hukuman 3,5 tahun penjara karena dituding melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi (UU ITE) tentang penyebaran berita bohong yang berujung kerusuhan.

Sejumlah anggota Gerakan Masyarakat Pesisir–yang mewadahi beberapa gerakan kolektif, termasuk Aliansi Rakyat menggugat (ALARAM)–menduga pelemparan dilakukan pendukung korporasi yang berunjuk rasa di seberang mereka.
Kehadiran pendukung perusahaan diperkuat oleh pernyataan Kapolres Rote Ndao, Mardiono.
“Yang berdemonstrasi hari itu (30 Maret) adalah Gerakan Masyarakat Pesisir dan simpatisan PT Bo’a Development,” katanya pada 2 April.
Ditanya apakah betul simpatisan itu yang berkumpul di seberang massa pendukung Erasmus, Mardiono meminta Floresa menghubungi Kepala Seksi Humas, Derven Fanggidae.
Derven tak merespons Floresa hingga berita ini diterbitkan.
Mardiono sebelumnya mengklaim telah menerima surat pemberitahuan rencana aksi dari kedua massa aksi dan sudah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan.
Merespons klaim Mardiono, Direktur Eksekutif Amnesty International untuk Indonesia, Usman Hamid menyatakan “polisi sudah barang tentu mengetahui yang sesungguhnya terjadi di balik pengerahan simpatisan korporasi.”
Dalam perspektif HAM, katanya, “kepolisian berkewajiban melindungi warga dari serangan kekerasan dan menjaga keamanan peradilan dari tekanan dan ancaman.”
“Polisi seharusnya dapat mencegah terjadinya benturan hari itu,” kata Usman.
“Kenapa pendukung Erasmus sampai dilempari batu?”

Setidaknya lima warga terluka karena lemparan batu. Dua di antaranya sudah membuat laporan polisi.
Buyung Djenal, warga yang pelipisnya sampai berdarah, telah divisum.
Sementara laporan I Gusti Putra Tobias Feoh ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap Ketua Gerakan Masyarakat Pesisir, Hendra Hangge.
Dalam salinan surat pemanggilan itu yang diperoleh Floresa pada 31 Maret, polisi menyatakan Hendra dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penganiayaan terhadap Tobias.
Hendra mengatakan belum dapat memenuhi panggilan lantaran sedang di Kupang.
Penyidik Polres Rote Ndao, Jefri Kristanis Kapitan membenarkan jawaban Hendra pada 6 April siang.
Ditanya apakah simpatisan korporasi turut dipanggil, ia menjawab: “Nanti saya cek lagi karena sedang mengemudi.”
Jefri merespons sehari berikutnya, mengatakan dirinya baru akan mengecek pada 8 April karena sedang kunjungan kerja.
Selain menimbulkan korban terluka dilempari batu, koordinator aksi mengaku mendapat kekerasan dari penegak hukum.
Richal Elia, koordinator aksi siang itu, bercerita seorang polisi memukul dadanya dengan pengeras suara. Ia juga dicekik seseorang yang ia identifikasi sebagai lelaki berseragam kejaksaan.
Melbourne Bergerak: “Tak Boleh Ada Impunitas”
Serentetan kekerasan di Rote pada 30 Maret memantik solidaritas dari Melbourne Bergerak, gerakan kolektif pelajar dan akademisi Indonesia berbasis di Melbourne, ibu kota Negara Bagian Victoria, Australia.
Pipin Jamson dari Melbourne Bergerak menegaskan “kekerasan oleh kelompok pro-korporasi dan penegak hukum terhadap pendukung Erasmus tidak dapat ditoleransi.”
“Kesaksian Richal bahwa ia dicekik lelaki berseragam kejaksaan di tengah aksi bukan sekadar pelanggaran etik. Ini bentuk kekerasan negara yang terang-terangan,” kata Pipin.

Richal mengaku dicekik lelaki berseragam kejaksaan saat hendak menerobos pintu utama kantor itu pascapembacaan tuntutan terhadap Erasmus.
Ia berusaha berteriak semampunya yang lalu didengar warga. Sejumlah warga berhamburan ke arah Richal kala beberapa polisi menarik pencekiknya ke balik pintu utama Kejari.
Kepala Kejari Rote Ndao, Febrianda Ryendra sebelumnya mengklaim “belum menerima laporan” mengenai insiden yang menimpa Richal.
Pipin menilai klaim Febri “bukannya suatu ketidaktahuan, tetapi keengganan bertanggung jawab.”
“Ketika kekerasan terjadi di depan penegak hukum dan tidak segera ditindak, maka itu bukan lagi kelalaian. Itu adalah pembiaran,” katanya.
Ia mendesak Kejari dan Polres Rote Ndao “bertanggung jawab penuh atas perbuatan anggota mereka terhadap Richal.”
Melbourne Bergerak menilai jeratan hukum terhadap Erasmus dan insiden yang menimpa para pendukungnya bukanlah kasus tunggal.
Ucu Martanto, juga perwakilan Melbourne Bergerak, berkata, “yang sedang terjadi di Rote ibarat suatu etalase yang menggambarkan eskalasi penumpulan sistem hukum dan peradilan di Indonesia hari ini.”
Mengingatkan tak boleh ada impunitas bagi setiap pelaku kekerasan, ia mendesak “negara berhenti menjadi alat kepentingan korporasi dan oligarki.”
Editor: Ryan Dagur




