Floresa.co – Tulisan “RIP Hati Nurani Polres Manggarai” terpampang jelas pada sebuah peti yang diarak warga dan aktivis mahasiswa di Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Peti itu diarak pada 9 April dari marga Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng—yang berada di belakang Gereja Katedral Lama—melewati sejumlah titik strategis.
Beberapa di antaranya Kantor DPRD dan Kantor Bupati Manggarai, sebelum berhenti di depan gerbang Polres Manggarai.
Aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mendesak polisi memberi penjelasan terkait pemicu kematian Restina Tija, perempuan dari Kampung Purang dan Kampung Bonar, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara.
Restina ditemukan meninggal di dekat sebuah sungai di Kecamatan Satar Mese Barat pada 18 September 2025.
Hingga kini, keluarga belum mendapat jawaban terkait hasil penyelidikan polisi.
Karena itulah, dalam aksi itu, mereka bersama PMKRI datang dengan satu tuntutan: mendapat penjelasan.

Menunggu di Bawah Hujan
Massa aksi tiba di Mapolres Manggarai sekitar pukul 10.00 Wita.
Meski hujan mengguyur deras, mereka tetap bertahan di depan gerbang sambil mendesak Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah agar menemui mereka.
Levi baru menemui massa sekitar pukul 11.43 Wita dan memberikan pernyataan selama kurang lebih 30 menit.
Setelah hujan semakin deras, ia masuk ke dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang berada di dekat gerbang Mapolres.
Pantauan Floresa, Levi terlihat berbincang dengan sejumlah rekannya di dalam ruangan tersebut.
Sementara itu, massa tetap bertahan di depan gerbang dan berulang kali mendesak agar Levi kembali menemui mereka serta mendengarkan aspirasi hingga tuntas.

Ketegangan Memuncak
Merasa tuntutan diabaikan, massa tiga kali mencoba membakar ban sebagai bentuk protes.
Namun, setiap upaya tersebut dihalangi aparat kepolisian yang berjaga di pintu gerbang.
Ketegangan pun tak terhindarkan. Situasi semakin memanas ketika aparat berupaya membubarkan mereka.
Saling dorong terjadi antara warga, anggota PMKRI, dan puluhan aparat di sekitar gerbang Polres Manggarai.
Dalam kericuhan itu, beberapa di antaranya terlihat terjatuh dan mengalami benturan di tengah desakan massa.
Salah satu korban, Edi Kristianto Kurniawan, ditendang pada bagian dada oleh seorang polisi hingga terpental ke badan jalan.

Sejumlah anggota PMKRI yang berada di lokasi menyebut aparat yang diduga menendang Edi adalah Aipda Hendrik D. Ilo, anggota Unit Turjawali Satuan Samapta.
Di tengah situasi tegang itu, sejumlah perempuan terlihat berlutut dan menangis, memohon agar Kapolres kembali menemui mereka.
Levi baru kembali menemui massa sekitar pukul 16.00 Wita, setelah kericuhan tersebut.
Pertanyakan Kinerja Polisi
Viktor Endok, salah satu kerabat Restina, mengatakan bentrokan tidak akan terjadi jika Kapolres tetap bertahan dan mendengarkan aspirasi mereka hingga tuntas.
Ia mengkritik penanganan kasus kematian Restina, terutama terkait perlakuan terhadap barang bukti.
“Ada yang menyuruh Kampianus mencuci barang yang seharusnya menjadi barang bukti. Ini sangat tidak masuk akal dan tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Viktor merujuk pada pengakuan Kampianus Raru, suami Restina, yang menyebut bahwa setelah proses autopsi pada 26 November 2025, tim forensik memintanya mencuci pakaian korban.
“Barang bukti itu berupa sweater hitam yang banyak robek, satu pasang sandal hitam, dan penjepit rambut. Setelah selesai mencuci, saya diminta polisi menyerahkan kembali barang bukti tersebut,” kata Kampianus.
Menurut Viktor, tindakan itu menunjukkan ketidakseriusan aparat, bahkan terkesan mengabaikan proses hukum yang semestinya.
“Kalau memang ini kasus serius, buktikan kepada masyarakat. Tunjukkan bukti, jangan hanya berbicara tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Ia menilai penanganan barang bukti tersebut justru memunculkan kecurigaan publik.
“Kami bertanya, apakah aparat sudah dibayar oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kematian ini?” ujarnya.
Viktor menegaskan aparat kepolisian seharusnya bekerja untuk masyarakat dan negara, bukan kepentingan pihak tertentu.
“Kalian adalah milik negara dan masyarakat. Kami ini anak-anak kalian, saudara kalian, keluarga kalian. Karena itu, bekerjalah dengan hati nurani.”

Kritik PMKRI
Iren Asin, Presidium Pendidikan dan Kaderisasi PMKRI, turut mempertanyakan pelaksanaan autopsi serta penanganan barang bukti.
“Apa motif atau dasar langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian? Apakah semua itu benar-benar dilakukan untuk mengungkap kebenaran?” tanyanya.
Menurut Iren, hingga kini, sejumlah barang bukti yang disebut ditemukan di lokasi kejadian belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada keluarga.
Iren juga menyinggung pernyataan mantan Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra pada 7 November 2025 yang menyebut penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga terlibat.
“Seharusnya penyebab kematian diungkap lebih dulu sebelum menetapkan tersangka. Namun, yang berkembang justru sebaliknya, seolah-olah tersangka sudah dikantongi, sementara motif kematian belum jelas,” katanya.

Sementara itu, Oga Joy Purnama, Sekretaris Jenderal PMKRI menyatakan lambannya kinerja Polres Manggarai menimbulkan kecurigaan bahwa kasus ini sengaja dibiarkan berlarut-larut hingga akhirnya dilupakan oleh masyarakat dan membuat keluarga korban menyerah pada keadaan.
Lambannya penanganan, kata dia, memperkuat anggapan bahwa Polres Manggarai tidak memiliki perhatian serius terhadap kekerasan dan kematian tragis perempuan.
Seharusnya, kata dia, saksi-saksi yang telah diajukan oleh pihak keluarga segera dipanggil.
Ia menduga ada ketimpangan dalam pelayanan hukum yang seolah menunjukkan “kasta” berdasarkan latar belakang korban.
“Jika korban berasal dari kalangan berpengaruh atau beruang, penanganan berjalan cepat. Namun, bagi perempuan desa seperti Restina, hukum seolah bergerak sangat lambat,” katanya.
Sikap seperti itu, kata Olga, berpotensi melahirkan kebiasaan baru yang berbahaya di mana kejahatan dianggap biasa dan tidak ditangani secara serius.

Ia berkata, hal ini bisa memberi pesan bahwa para pelaku kejahatan tidak akan ditindak tegas, sehingga mereka merasa bebas melakukan kekerasan tanpa takut dengan konsekuensi hukum.
Karena itu, “kami mendesak Kapolres Manggarai untuk segera mengusut tuntas kasus kematian Restina secara transparan, profesional, dan berkeadilan guna mengungkap penyebab kematian korban.”
“Kami mendesak Kapolres Manggarai untuk bertanggung jawab secara moral dan institusional dalam penanganan kasus ini,” katanya.
Olga menyerukan evaluasi serius terhadap kinerja aparat dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak Kapolres Manggarai untuk segera melakukan interogasi terhadap pihak-pihak yang telah direkomendasikan oleh keluarga korban,” katanya.
Polisi: Ada Kendala Soal Bukti
Menanggapi desakan massa, Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah menyatakan kendala utama penanganan perkara ini adalah minimnya alat bukti.
Ia mengklaim penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari berbagai sumber, termasuk melacak ponsel korban serta memeriksa 36 saksi, meski sebagian belum memenuhi panggilan.
“Kami telah bekerja sama dengan pihak provider seperti Telkomsel dan lainnya, serta mengirimkan surat resmi untuk meminta data komunikasi,” kata Levi.

Menurut dia, penyidik masih menganalisis pola komunikasi, kebiasaan korban, dan pihak-pihak terkait. Evaluasi dilakukan secara berkala apabila muncul informasi atau perkembangan baru.
Levi juga menyebut penyidik telah mendatangi lokasi penemuan jenazah dan sejumlah lokasi lain yang berkaitan, termasuk di Narang, Desa Cambir Leca, Kecamatan Satar Mese Barat, tempat korban sempat menghadiri acara Caci sebelum ditemukan meninggal.
Ia mengaku belum dapat menyampaikan detail hasil analisis kepada publik karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Salah satu fokus saat ini adalah analisis jalur komunikasi, termasuk melalui aplikasi WhatsApp, untuk mengetahui aktivitas terakhir korban dan pihak-pihak yang berhubungan,” katanya.
Terkait motif kematian, Levi mengatakan hasil autopsi pada 26 November 2025 belum memberikan kesimpulan pasti karena kondisi jenazah sudah mengalami kerusakan, sehingga menyulitkan ahli menentukan penyebab kematian.
Ia membantah tudingan bahwa penyidik meminta keluarga mencuci barang bukti. Menurutnya, saat pemakaman pakaian korban ikut dikuburkan, lalu diambil kembali sebagai barang bukti saat ekshumasi.
“Jika ada pembersihan, itu semata-mata untuk kepentingan penyitaan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Mengenai peserta aksi yang mengalami luka, Levi menyatakan pihaknya akan mendalami melalui rekaman CCTV guna memastikan kronologi kejadian dan pihak yang terlibat. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
Levi juga menegaskan kasus ini belum mendekati batas kadaluarsa hukum, sehingga proses penyelidikan masih sangat memungkinkan untuk terus dilanjutkan.
Editor: Herry Kabut



