Secarik Puisi dan Puluhan Bunga Pink Menghangatkan Sidang Pledoi Warga Rote yang Dituntut Penjara karena Kritik via Facebook

“Aku akan tetap berdiri tegak, sekalipun penjara bahkan ancaman maut menjadi konsekuensi terakhir dari perjuangan ini,” kata Erasmus Frans Mandato

Poin Utama

  • Pledoi Erasmus Frans Mandato menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan bukanlah ancaman, melainkan bagian dari hak fundamental masyarakat.
  • Ia menyoroti kebijakan yang merampas hak masyarakat, menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam pembangunan.
  • Dukungan dari 21 amicus curiae mencerminkan solidaritas dalam kasus Erasmus dan pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi.

Floresa.co – Sidang pembacaan pledoi yang semula hening berganti suara isakan dari segala penjuru kala Erasmus Frans Mandato melafalkan sebait puisi:

Ibu, 

Izinkan aku mengambil bagian dalam penderitaan ini yang telah engkau ajarkan

Izinkan aku pulang ke pangkuanmu untuk menangis

Saat mereka datang merampas pantai yang kita cintai

Merampas tanah yang menyimpan hidup dan harapan kita

Hubertha Frans-Pandie, ibu dari Erasmus, terakhir menghadiri sidang saat praperadilan putranya ditolak pada 29 September 2025.

Ia sakit-sakitan sesudahnya, yang mengharuskan perempuan berusia 73 tahun itu berbaring nyaris sepanjang hari di rumah keluarga mereka di Nemberala, desa pesisir barat Pulau Rote.

Selain 13 lembar naskah pledoi, dalam sidang pada 8 April itu tangan kanan Erasmus menggenggam setangkai bunga hias berwarna pink.

Bunga serupa juga digenggam lebih dari 30 pendukungnya yang memenuhi kursi ruang sidang. Seutas pita hijau terikat pada pergelangan tangan kiri mereka. 

Pink dan hijau mewakili dua dari tiga simbol warna semenjak demonstrasi besar-besaran pada Agustus tahun lalu di Jakarta dan sejumlah kota lain. Pink melambangkan keberanian dan hijau, harapan.

Sejenak Erasmus mengusap bagian bawah matanya sebelum menutup pledoi: “Aku akan tetap berdiri tegak, sekalipun penjara bahkan ancaman maut menjadi konsekuensi terakhir dari perjuangan ini.”

Ia lalu berjalan ke mimbar majelis hakim, secara simbolis menyerahkan amicus curiae dari sejumlah lembaga dan individu bagi dirinya. 

“Di Mana Negara yang Kita Cita-citakan?”

Sidang pembacaan pledoi itu dimulai pada pukul 13.30 Wita. 

Di tanah Nusakh Delha, kata Erasmus mengawali pledoi, “leluhur kami membangun tembok bukan untuk memisahkan, melainkan untuk melindungi kehidupan.” 

Namun, “kini di Nusakh Delha berdiri tembok-tembok baru—bukan dari batu, melainkan dari kebijakan, kontrak dan pembiaran.”

Nusakh Delha merupakan sebutan bagi komunitas adat di pesisir barat Rote.

Erasmus menyebut tembok itu lebih sunyi, tetapi jauh lebih kejam. Ia tak hanya menutup jalan, melainkan juga memutus ingatan, merampas hak dan mengasingkan pemiliknya sendiri dari tanah yang diwariskan leluhur.

Ia menilai negara dalam wajah ideal semestinya menjadi rumah bagi keadilan. Namun, negara justru tampak gagap ketika berhadapan dengan kuasa modal. Ia seperti kehilangan suaranya sendiri—atau mungkin memilih diam.

“Lebih menyakitkan lagi, ketika suara kritik—yang lahir dari cinta terhadap tanah dan masyarakat—dianggap sebagai ancaman. Ketika kata-kata diperlakukan sebagai kejahatan, dan keberanian sebagai pelanggaran,” katanya.

Maka hukum, yang seharusnya menjadi pelindung, berubah menjadi alat penakut. Ia tidak lagi berdiri tegak sebagai simbol keadilan, tetapi condong mengikuti arah angin kekuasaan.

“Apakah ini wajah negara yang kita cita-citakan?” katanya.

Ia menegaskan tidak anti investasi, tapi menolak ketika pembangunan dijadikan alasan untuk menghapus keberadaan masyarakat. 

“Kami menolak ketika investasi menjadi pintu masuk bagi perampasan yang dibungkus legalitas. Kami menolak ketika negara lupa bahwa kekuasaan sejatinya berasal dari rakyat—bukan dari modal,” kata Erasmus.

Pertama Kalinya Dikawal Polisi

Warga mulai memadati Pengadilan Negeri Rote Ndao sekitar pukul 10.00 Wita, bersamaan kedatangan konvoi Gerakan Masyarakat Pesisir, wadah perjuangan kolektif berbasis di Nemberala.

Nemberala dan pengadilan dapat ditempuh sekitar 45 menit berkendara mobil.

Tak seperti sidang sebelumnya, hari itu sebuah mobil patroli polisi dan enam personel bersepeda motor mengawal iring-iringan massa. 

Richal Elia yang siang itu menjadi koordinator aksi berkata, pengawalan bermula saat seorang polisi meneleponnya sekitar pukul 07.00 Wita, bertanya: “Adik-adik butuh pengawalan?”

Seketika ingatan Richal kembali pada unjuk rasa berujung insiden berdarah pada 30 Maret saat ia dan rekan-rekannya dilempari batu oleh massa yang oleh polisi diakui sebagai simpatisan PT Bo’a Development.

Richal juga mengaku dicekik seorang lelaki berseragam kejaksaan dan dadanya dipukul polisi dengan pengeras suara, pengalaman traumatis yang membuatnya mengiyakan tawaran polisi pagi itu.

Sekitar sejam kemudian sebuah mobil patroli dan enam sepeda motor bertanda kepolisian tampak terparkir di sisi jalan utama Nemberala. 

Berbeda dengan unjuk rasa sepekan lalu, hari itu hanya Gerakan Masyarakat Pesisir yang berdemonstrasi. 

Samsul Bahri, manajemen PT Bo’a Development, korporasi pengembang hotel mewah NIHI Rote itu, melapor Erasmus atas kritik yang diunggah melalui Facebook pada akhir Januari 2025. 

Samsul Bahri dari PT Bo’a Development berbasis di Rote yang melapor Erasmus Frans Mandato karena kritikan via Facebook. (Foto: Nemberalanews.com)

Erasmus memprotes penutupan dua jalan publik di sekitar NIHI Rote yang memprivatisasi Pantai Oemau atau Pantai Bo’a.

Jalan itu dibangun dengan dana Inpres Desa Tertinggal pada 1997 dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat pada 2013.

Seruas jalur lain merupakan jalan lapen yang pengerjaannya bersumber dari ABPD Tahun Anggaran 2018.

Jaksa Minta Sidang Mundur Lagi, Ditolak Hakim

Pelaporan korporasi itu membuat Erasmus harus menjalani persidangan dengan beberapa kali penundaan sejak September silam. 

Penundaan terutama dari sisi jaksa, termasuk saat sidang pembuktian dan pembacaan tuntutan.

Samsul Bahri sebagai pelapor tercatat tiga kali mangkir, beralasan istrinya melahirkan. Hakim sampai mengeluarkan perintah menghadirkan paksa dirinya ke pengadilan. 

Dalam ruang sidang, hakim bahkan memerintahkan jaksa mencari Samsul saat itu juga. 

Jaksa lalu mencari Samsul sebelum beberapa jam kemudian kembali ke ruang sidang bersama laporan bahwa mereka tak juga menemukannya.

Jaksa kembali meminta hakim menunda sidang pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan 12 Maret, berdalih tuntutan belum siap.

Jaksa menjerat Erasmus dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Pasal itu melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, membuat ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Sidang pledoi akan berlanjut dengan agenda bantahan jaksa (replik) pada 13 April dan bantahan terdakwa (duplik) pada 16 April.

Sejumlah peserta sidang turut menyoroti percakapan antara jaksa dan hakim siang itu dalam ruang sidang.

Kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Halim Irmanda sempat meminta pemunduran waktu replik hingga 16 April.

“Senin (13 April) nanti kami ada kegiatan,” katanya.

Ketua majelis hakim, I Gede Susila Guna Yasa merespons Halim: “Tidak bisa. Kamis (16 April) nanti hakim ada kegiatan.”

“Kalau jaksa tidak bisa datang sidang 13 April, maka replik dianggap tidak ada,” kata Guna Yasa, seperti dituturkan sejumlah peserta sidang. 

21 Amicus Curiae untuk Erasmus

Hingga 8 April malam, sebanyak 21 amicus curiae telah diajukan ke pengadilan yang mendukung pembebasan Erasmus.

Salah satunya berasal dari Direktur Eksekutif Amnesty International untuk Indonesia, Usman Hamid, hanya dua jam sebelum sidang pledoi dimulai.

Dukungan turut diajukan Auriga Nusantara, Lokataru Foundation dan Aliansi Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi. Anggota aliansi itu termasuk Perempuan Mahardhika dan Konde.co, media alternatif yang berfokus pada isu kelompok marginal.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan praktik hukum yang melibatkan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, melalui penyampaian pendapat hukum tertulis. 

Pendapat itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Dalam amicus curiae yang langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Usman Hamid menulis “orang yang dipenjara semata-mata karena menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi adalah tahanan hati nurani.”

Mengutip standar internasional Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information yang disepakati pada 1996, Usman mengingatkan “negara diharamkan mengkriminalisasi mereka yang mengekspresikan pendapat yang dilindungi (protected expression).”

Ia berkata, perbuatan yang didakwakan terhadap Erasmus tidak memenuhi unsur “menimbulkan kerusuhan” sebagaimana dimaknai oleh MK, karena tidak terdapat bukti kerusuhan fisik yang kausal terhadap unggahannya.

Melalui putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025, MK menyatakan “kerusuhan” yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”

Pemikiran tersebut membawa Usman tiba pada satu pertanyaan spesifik bagi hakim MK: “sejauh mana pihak berwenang bisa membatasi ‘pendapat’ dan ‘ucapan’ yang menjadi alasan di balik ‘hasutan’ yang ditudingkan dalam unggahan Erasmus?”

Ia menilai unggahan Erasmus merupakan bentuk kritik yang berdampak pada hak atas akses publik dan lingkungan hidup yang sehat. 

Penerapan pidana terhadapnya dinilai bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Usman mengingatkan pemidanaan terhadap Erasmus perlu ditinjau kembali demi menjamin prinsip proporsionalitas dan perlindungan kebebasan berpendapat.

“Oleh karenanya, satu-satunya jalan terbaik adalah memohon lahirnya putusan bebas dari majelis hakim,” tulisnya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA