Floresa.co – Kuasa hukum seorang anak di Kabupaten Manggarai Barat yang menjadi korban kekerasan seksual menilai polisi lamban menangani kasus tersebut karena membiarkan pelaku berkeliaran.
Vinsensius Jala, kuasa hukum korban asal Kecamatan Komodo itu berkata, penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat tak kunjung menetapkan pelaku berinisial VK itu sebagai tersangka, kendati kasus tersebut dilaporkan pada bulan lalu.
“Yang sangat disayangkan pelaku masih berkeliaran bebas di bumi Manggarai Barat, bahkan kemarin pelaku pergi ke Ruteng (Kabupaten Manggarai,)” katanya kepada Floresa pada 26 April.
Vinsensius menyayangkan kinerja penyidik yang lamban menangani kasus itu yang disebutnya sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Menurutnya, penanganan kasus itu sebenarnya mudah karena “pelaku kenal baik dengan korban” di mana keduanya bertetangga dan “bukti sudah cukup.”
Karena itu, ia menilai syarat untuk menahan pelaku berinisial VK itu sudah terpenuhi.
“Alasan belum gelar perkara sangat tidak masuk akal karena (pelaporannya) sudah hampir dua bulan,” katanya.
Ia mendesak penyidik untuk “profesional dalam menangani perkara extraordinary crime ini.”
Kronologi Kejadian
Vinsen berkata, kasus tersebut bermula ketika korban yang berusia 12 itu tidur sendirian di rumahnya pada 4 Maret siang.
Saat itu, kata dia, korban sedang sakit sehingga tidak pergi ke sekolah.
Sekitar pukul 14.00 Wita, katanya, VK masuk ke dalam rumah itu melalui pintu depan.
“Dia langsung memaksa korban untuk berhubungan badan,” katanya.
Usai memerkosa korban, VK melarikan diri melalui pintu dapur karena mendengar suara motor ayah korban.
Akibat perbuatan itu, kata Vinsensius, korban mengalami luka gores di bagian mulut dan leher karena terkena kuku pelaku.
Mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung membuat laporan polisi dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Komodo.
Namun, saat ayah korban mengecek laporan itu pada 22 April, ia mendapat informasi bahwa pelaku tidak ditahan karena belum dilakukan gelar perkara.
Vinsensius berkata, penyidik mendatangi rumah korban pada 22 April sekitar pukul 17.30 untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekaligus memfoto tempat kejadian perkara.
Dari SP2HP itu, kata dia, keluarga korban baru mengetahui bahwa penyidik belum mengantongi hasil visum et repertum.
“Padahal, hasil visum et repertum itu merupakan bukti nomor satu dalam kasus tersebut,” katanya.
Karena itu, ia meminta Direktur RSUD Komodo membantu mempercepat hasil visum et repertum.
Floresa meminta tanggapan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya tentangan penanganan kasus tersebut melalui WhatsApp pada 27 April.
Ia tidak merespons, kendati pesan itu bercentang biru, tanda telah dibaca.
Pada hari yang sama, Floresa juga menghubungi Kepala Unit PPA, Putu Eka, namun ia tak merespons.
Menambah Daftar Kasus
Dalan catatan Floresa, kasus ini merupakan kasus ketiga yang terjadi di Manggarai Barat pada tahun ini.
Pada 9 Maret, RS, warga Kecamatan Mbeliling melaporkan D (50 tahun), warga Kecamatan Komodo yang mencabuli putrinya yang berusia 13 tahun. Pria yang mengaku sebagai dukun itu memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Hingga kini, pelaku masih berkeliaran, hal yang membuat keluarga korban mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera menangkapnya.
Pada 18 Februari, SS (80 tahun), warga Kecamatan Sano Nggoang dilaporkan ke Polres Manggarai Barat karena diduga mencabuli dua anak yang masing-masing berumur enam tahun.
Ia diduga mencabuli kedua korban yang duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar itu pada 17 Februari sekitar pukul 11.00 Wita.
Ia membujuk kedua korban untuk bertamu ke rumahnya dan untuk menutup aksinya, ia memberikan sejumlah uang.
Hingga kini, Polres Manggarai Barat tak kunjung menetapkan SS sebagai tersangka.
Editor: Petrus Dabu




