Warga dan Mahasiswa Manggarai Gelar Aksi Hari Buruh, Tuntut Upah Layak dan Perlindungan Kerja

Mereka juga menyuarakan krisis air bersih yang hingga kini masih dialami masyarakat Desa Paralando

Floresa.co – “Hidup buruh! Hidup rakyat pekerja! Lawan ketidakadilan!”

Seruan itu menggema di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, pada 4 Mei, menandai kemarahan sekaligus harapan puluhan mahasiswa dan warga yang turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional.

Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan, “Hentikan eksploitasi, bayar upah secara adil, buruh itu pejuang bukan penjajah” dan “Butuh kerja layak, bukan kerja paksa.”

Spanduk lainnya berbunyi “RIP Bupati Manggarai” serta “Kami pilih wakil rakyat bukan penonton rakyat, DPRD: awasi atau diam?”

Aksi ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari masyarakat Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Karya Ruteng, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Gerakan Rakyat Demokratik (GRD).

Mereka menyuarakan tuntutan atas ketidakadilan yang dirasakan buruh, sekaligus memprotes proyek air di Desa Paralando—yang bermasalah dan belum memenuhi kebutuhan air bersih warga.

Suara dari Massa Aksi

Skolastika Neneng Sari, perwakilan perempuan dalam aksi tersebut, menegaskan pentingnya persatuan sebagai kekuatan utama dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

“Apa yang benar-benar kita dapatkan, kawan-kawan? Apakah upah yang kita terima sudah layak untuk menyokong hidup kita? Apakah jaminan kesehatan benar-benar melindungi kita dan keluarga kita? Tidak!” ujarnya.

Neneng mengatakan buruh selama ini kerap dipandang hanya sebagai angka dalam kepentingan ekonomi—diperlakukan layaknya mesin yang terus dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa ruang untuk didengar.

“Mesin tidak punya rasa lelah. Mesin tidak punya keluarga yang menunggu di rumah, dan tidak pernah merasakan sakit. Tapi kita manusia. Kita punya kebutuhan, kita punya kehidupan,” katanya.

Ia mengajak seluruh buruh untuk tidak diam dan terus memperjuangkan hak-haknya, dengan keyakinan bahwa kekuatan buruh terletak pada persatuan dan keberanian untuk bersuara.

“Jika satu pabrik berhenti, roda ekonomi akan terguncang. Jika satu kota bergerak, negeri akan ikut bersuara. Kita adalah penggerak bangsa ini. Teruslah berjuang, teruslah bersuara,” ujarnya.

Aksi di Kantor Bupati dan DPRD

Massa tiba di Kantor Bupati Manggarai pada pukul 10.40 Wita. 

Pantauan Floresa mencatat puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP Manggarai berjaga ketat di pintu gerbang.

Di lokasi itu, massa mendesak Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit, untuk menemui mereka. 

Setelah hampir tiga jam berorasi tanpa kehadiran sang bupati, massa mencoba masuk ke area kantor. 

Aksi saling dorong antara warga, mahasiswa, dan aparat pun terjadi. Karena tidak diizinkan masuk, massa kemudian membakar jeriken sebagai bentuk protes.

Setelah memastikan Nabit tidak berada di tempat, mereka melanjutkan aksi menuju Kantor DPRD Manggarai. 

Pukul 13.05, massa tiba di sana dan mendesak para anggota dewan untuk menemui mereka. 

Aksi saling dorong antara massa aksi aparat keamanan di depan gerbang kantor Bupati Manggarai. (Dokumentasi Floresa)

Tuntutan Massa Aksi

Ketua DPRD Paul Peos, didampingi wakil ketua dan beberapa anggota dewan, akhirnya menemui massa setelah hampir dua jam orasi berlangsung.

Di hadapan DPRD, Florentianus Nariyani Mbei menyampaikan bahwa masyarakat saat ini tidak memiliki kekuatan untuk meminta kepedulian pemerintah.

“Banyak warga tidak mampu bersuara karena hidup di bawah tekanan. Mereka takut kehilangan pekerjaan dan berhadapan dengan pemilik modal,” katanya.

Ia menegaskan di situlah seharusnya pemerintah—termasuk DPRD—hadir: bukan sekadar berbicara dan berjanji, tetapi membuktikan setiap pernyataan melalui tindakan nyata.

“Pemerintah daerah hari ini belum sungguh-sungguh hadir langsung untuk melihat dan mendengar persoalan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, buruh masih mengalami ketidakadilan karena upah yang diterima tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang layak. 

“Apakah kondisi ini dipikirkan oleh pemerintah? Nyatanya tidak. Buktinya, keluhan yang sama terus muncul dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian,” katanya.

Ia menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keberpihakan pemerintah—apakah benar berpihak kepada rakyat atau justru lebih dekat dengan kepentingan pemilik modal.

“Jika kita merujuk pada konstitusi, hak atas upah yang layak sudah sangat jelas. Upah harus mampu menjamin kehidupan yang layak secara manusiawi. Namun, yang terjadi di Manggarai justru bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya.

Massa aksi memajang spanduk di gerbang kantor DPRD Manggarai. (Dokumentasi Floresa)

Selain isu perburuhan, Florentianus juga menyoroti bahwa masyarakat Desa Paralando hingga hari ini masih kesulitan mendapatkan air bersih. 

“Mereka sudah berulang kali menyuarakan hal ini, bahkan melakukan aksi, tetapi pemerintah dan DPRD belum juga turun langsung melihat kondisi mereka,” ujarnya.

“Hari ini ada masyarakat yang mengeluh soal air minum, sementara para pejabat menikmati air bersih setiap hari. Ini adalah ketimpangan yang nyata. Di mana letak nurani kalian sebagai penyelenggara negara?” tegasnya.

Edy Dola, warga lainnya, menambahkan bahwa apa yang disampaikan massa bukan sekadar cerita, melainkan gambaran nyata penderitaan masyarakat Manggarai.

“Jika kita tarik ke konteks nasional, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan seperti UU Cipta Kerja yang sejak awal prosesnya lebih banyak mengakomodasi kepentingan modal dibandingkan perlindungan terhadap pekerja,” ujarnya.

Edy menilai, meskipun mengusung tema besar “cipta kerja”, dalam praktiknya banyak pekerja belum merasakan keadilan. 

Ia juga menyoroti kasus konkret yang dialami pekerja di PT Floresco Aneka Indah, perusahaan konstruksi di Ruteng, yang hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penyelesaiannya. 

Perusahaan itu merumahkan 37 pekerjanya pada Oktober 2024 dengan alasan tidak ada proyek aktif, sekaligus menghentikan pembayaran gaji sejak November 2024. Pada Maret 2025, manajemen menyatakan perumahan itu tanpa batas waktu dan menawarkan opsi PHK, pengunduran diri, atau pensiun. 

“Fungsi pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan di Manggarai, belum berjalan maksimal. Masih banyak pekerja yang tidak terlindungi, bahkan dibiarkan menghadapi persoalan mereka sendiri tanpa pendampingan yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menyebut masih banyak perusahaan di Manggarai yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan. 

“Meskipun sudah ada standar upah minimum dari provinsi, dalam praktiknya masih ditemukan pekerja yang menerima upah jauh di bawah ketentuan tersebut. Ini bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk ketidakadilan yang nyata,” katanya.

Karena itu, aliansi mendesak DPRD untuk segera mengambil langkah konkret: menyusun Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja, memperkuat perlindungan bagi masyarakat, serta mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

Dugaan Intimidasi

Nobertus Suryadi Hake, warga Desa Paralando, menyatakan masyarakat tidak seharusnya diperlakukan seolah-olah tidak memiliki martabat.

“Ketika masyarakat mencoba bersuara, mereka justru dianggap sebagai provokator,” katanya.

Bahkan, menurutnya, ada dugaan intimidasi dari oknum tertentu. 

“Mereka mengancam para pekerja akan dimutasi apabila keluarganya ikut berdemo. Ini tidak boleh terjadi. Masyarakat berhak menyampaikan keluhan tanpa tekanan,” katanya.

Nobertus mengaku menyaksikan langsung bagaimana masyarakat hidup dalam keterbatasan, terutama terkait akses air bersih. 

“Masih banyak warga di sana yang harus mengambil air di tempat yang tidak layak, bahkan bercampur dengan kubangan kerbau,” katanya.

“Anehnya, ketika pejabat datang ke desa, seharusnya mereka membawa solusi nyata—bukan sekadar janji atau pernyataan tanpa kejelasan tindak lanjut,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa dukungan masyarakatlah yang mengantarkan para pejabat ke posisi mereka saat ini. 

“Suara itu datang dari masyarakat, termasuk dari desa-desa seperti Paralando—dari kelompok rentan, orang tua, warga miskin, dan mereka yang hidup dalam keterbatasan,” katanya.

Tuntutan warga, kata dia, sangat sederhana: akses terhadap air bersih. 

“Bagi sebagian orang mungkin ini hal biasa, tetapi bagi kami ini adalah perjuangan setiap hari. Bayangkan jika harus mengangkut air setiap hari atau mengonsumsi air yang tidak layak, sementara di sisi lain ada yang dengan mudah menikmati air bersih,” katanya.

Nobertus Suryadi Hake, warga Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat saat berorasi di depan anggota DPRD Manggarai. (Dokumentasi Floresa)

Ia pun meminta Ketua DPRD dan seluruh anggota dewan untuk turun langsung ke lapangan. “Dengarkan sendiri suara masyarakat kecil. Jangan hanya menerima laporan sepihak. Jangan tunggu masalah viral baru bertindak,” ujarnya.

Warga Desa Paralando hingga kini masih kesulitan mengakses air bersih, meski proyek uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan penambahan sumur dalam terlindungi (broncaptering) telah dijalankan.

Sebagian dari mereka terpaksa mengambil air di tempat yang tidak layak, termasuk yang bercampur kubangan kerbau. Warga mengaku sudah berulang kali menyuarakan masalah ini, bahkan melalui aksi, namun belum ada langkah jelas dari pemerintah dan DPRD untuk memberi solusi.

Respons DPRD

Ketua DPRD Manggarai, Paul Peos menanggapi bahwa tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja bukan merupakan kewenangan DPRD daerah, karena undang-undang tersebut merupakan produk hukum di tingkat nasional.

“Kami mengajak kita semua untuk terus mengkaji dan mencermati bersama, serta mencari saluran komunikasi yang tepat dengan pihak-pihak terkait di tingkat pusat,” ujarnya.

Terkait desakan agar DPRD segera menerbitkan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Paul menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026, mengingat daftar tersebut telah ditetapkan sejak akhir 2025.

“Regulasi ketenagakerjaan saat ini sebagian besar telah diatur secara rinci melalui undang-undang di tingkat nasional. Berdasarkan pertimbangan hukum, saat ini belum menjadi prioritas untuk membahas Perda Ketenagakerjaan. Namun ke depan, hal ini tetap terbuka untuk dikaji kembali, termasuk kemungkinan pembahasan pada tahun 2027,” ujarnya.

Terkait tuntutan akses air bersih bagi masyarakat Desa Paralando, Paul menyatakan pihaknya sepakat bahwa hal tersebut merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga. 

“Kami juga telah menerima aspirasi serupa pada pertemuan sebelumnya dan telah menindaklanjutinya dengan mendisposisikan surat untuk pelaksanaan rapat kerja bersama pemerintah daerah guna membahas persoalan ini,” katanya.

DPRD, kata Paul, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 8 Mei, melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta perwakilan masyarakat Desa Paralando. 

“Dalam forum tersebut, berbagai persoalan—termasuk pemenuhan kebutuhan air bersih—akan dibahas secara lebih teknis dan mendalam, dengan harapan menghasilkan solusi yang konkret,” ujarnya.

Ketua DPRD Manggarai, Paul Peos (kanan) dan anggotanya dikawal ketat oleh aparat keamanan saat menemui massa aksi pada 4 Mei 2026. (Dokumentasi Floresa)

Menanggapi pernyataan Paul, Florentianus menegaskan bahwa aspirasi warga terkait perlindungan ketenagakerjaan telah disampaikan secara konsisten sejak 2021.

“Apa yang terjadi di lapangan bukan tanpa dasar. Kami telah beberapa kali melakukan kajian langsung—turun ke lapangan, bertemu, bahkan hidup bersama para pekerja untuk memahami kondisi mereka,” ujarnya.

Ia memaparkan sejumlah temuan yang dinilai memprihatinkan. 

“Faktanya, ada pekerja yang hanya menerima upah sebesar Rp750.000 per bulan. Bahkan ada yang bekerja lembur hingga dua bulan, namun hanya menerima sekitar Rp1.500.000. Ini adalah realitas yang kami temukan sendiri,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut kemungkinan tidak diketahui para pemangku kebijakan karena minimnya keterlibatan langsung di lapangan.

“Apakah Anda mengetahui kondisi ini? Mungkin tidak. Karena kami yang melakukan kajian lapangan—yang seharusnya juga menjadi tugas Anda sebagai wakil rakyat: menyerap aspirasi dan mendekatkan diri kepada masyarakat,” ujarnya.

Florentianus mendesak agar Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan segera diterbitkan, mengingat regulasi di tingkat nasional dinilai masih menyisakan berbagai celah. 

“Sebagai contoh, terdapat ketentuan terkait upah minimum yang belum secara jelas melindungi pekerja dengan masa kerja tertentu. Ini menimbulkan celah yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak direspons, gerakan akan diperluas. 

“Kami akan mengonsolidasikan para pekerja dan membangun gerakan yang lebih besar. Aksi ke depan tentu akan berbeda dari hari ini,” katanya.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA