Floresa.co — Pagi 5 Juni di Labuan Bajo berlangsung seperti biasa — hingga seorang jurnalis Floresa menemukan sesuatu yang tidak seharusnya ada di sana.
Pertama, lima telur ayam kampung pecah berserakan di lantai kafe yang berdampingan dengan kantor, sekitar pukul 08.00 Wita. Tak lama kemudian, sebuah kantong plastik ditemukan tergeletak persis di depan pintu kantor.
Ketika kantong yang terbungkus rapi itu diambil, isinya terungkap: tiga kepala ayam yang telah membusuk.
Tidak ada kamera pengawas di kafe maupun kantor redaksi, sehingga pelaku belum teridentifikasi.
Sebulan Sebelumnya: Ancaman Lewat WhatsApp
Untuk memahami apa yang terjadi pada 5 Juni, perlu mundur ke 13 Mei.
Pada hari itu, seorang editor Floresa menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pesan itu bukan sekadar peringatan biasa — ia memuat data pribadi sang editor, termasuk alamat rumah dan lokasi terkini, sebuah detail yang mengandung ancaman implisit: kami tahu di mana kamu berada.
Tuntutannya jelas: turunkan tiga konten media sosial Floresa yang berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
“Kami menilai konten-konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan situasi negatif baik di tataran digital maupun di lapangan,” tulis orang itu.
“Mengingat situasi nasional saat ini dalam kondisi negatif, kami mengharapkan saudara berkenan menurunkan postingan yang dimaksud sebagai upaya itikad baik menjaga kestabilan situasi polhukam di Indonesia.”
Lalu datang kalimat bernada mengancam: “Apabila dalam jangka waktu dekat konten yang dimaksud belum terhapus, maka proses akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan upaya penanganan mitigasi nasional yang diperlukan.”
Film Pesta Babi menyoroti komunitas adat di Papua yang melawan dampak lingkungan dan budaya dari proyek pertanian berskala besar yang didukung negara.
Film itu sudah ditonton lebih dari 13 juta kali di YouTube. Reaksi otoritas Indonesia terhadapnya keras dan konsisten: pemutaran film berlangsung di sekitar 800 lokasi di seluruh Indonesia, dan setidaknya 50 di antaranya dibubarkan paksa — sebagian besar oleh militer.
Para pembuat film juga menghadapi intimidasi dan tekanan. Floresa adalah salah satu media yang meliput, mendiskusikan, dan menyebarluaskan film itu secara kritis.

AMSI: Ini Bukan Peristiwa Biasa
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras serangkaian intimidasi ini.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menegaskan bahwa kiriman kepala ayam busuk dan telur bukan sekadar gangguan — melainkan pesan yang disengaja dan dikalkulasikan.
“Simbol-simbol tersebut mengandung pesan intimidatif yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap para jurnalis dan pekerja media,” katanya.
“Teror semacam ini adalah bentuk ancaman dan pembungkaman terhadap pers. Tujuannya jelas, yakni menekan secara psikologis agar media dan jurnalis mengurangi sikap kritisnya terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik.”
AMSI secara khusus mencatat urutan peristiwa yang sulit diabaikan — dan yang membuat interpretasi “kejadian acak” semakin tidak masuk akal: permintaan penurunan konten oleh seseorang yang mengaku aparat, disusul teror fisik ke kantor redaksi.
“Fakta bahwa sebelumnya ada permintaan penurunan konten, lalu disusul dengan dugaan teror ke kantor redaksi Floresa, tentu perlu menjadi perhatian serius,” kata Wahyu.
AMSI menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Floresa memiliki jalur yang sudah diatur dalam hukum: hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
“Penggunaan cara-cara intimidatif dan teror justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menilai kasus ini sebagai upaya menebar ancaman dan ketakutan agar Floresa menghentikan peran jurnalistiknya mengontrol penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
“Kami memandang bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tulis SEJUK.
CPJ: Pola yang Berulang di Indonesia
Kecaman juga datang dari Committee to Protect Journalists (CPJ), organisasi internasional pembela kebebasan pers yang berbasis di New York.
CPJ menyebut insiden di Floresa mengingatkan pada pola intimidasi yang sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Tahun lalu, kepala babi dan tikus yang dipenggal dikirimkan ke seorang jurnalis Tempo setelah ia meliput revisi UU TNI secara kritis.
“Ancaman terhadap Floresa adalah pengingat yang menakutkan tentang intimidasi yang secara rutin dihadapi jurnalis Indonesia,” kata Direktur Regional Asia Pasifik CPJ, Beh Lih Yi.
“Otoritas harus mengambil tindakan untuk menunjukkan bahwa pelecehan semacam ini tidak dapat diterima, dan memastikan lingkungan yang bebas bagi pers — sesuai dengan reputasi Indonesia sebagai demokrasi yang dinamis.”
30 Media dari Seluruh Indonesia: Solidaritas dan Kecaman
Teras.id — ekosistem jurnalisme lokal yang bermitra dengan 30 media dari berbagai daerah di Indonesia dan bernaung di bawah Tempo — ikut menyatakan sikap bersama.
Dalam sebuah pernyataan, Teras.id dan media mitranya — termasuk Jubi, Ekora NTT, Suara Papua, Bandung Bergerak, Deduktif, Analisa Daily, Harian Kepri, Langgam, dan sejumlah media lokal lainnya dari Kalimantan, Sulawesi, Jawa, hingga Papua — menyebut teror ini sebagai “ancaman nyata terhadap kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan demokrasi di Indonesia.”
Mereka juga mengingatkan konsekuensi hukum dari tindakan menghalangi kerja jurnalistik: pidana penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Teror terhadap redaksi Floresa mengancam fungsi pers sebagai alat kontrol dan pengawas kekuasaan,” tulis mereka.
“Lebih jauh, perbuatan tersebut bisa memberangus kepentingan dan hak masyarakat untuk memperoleh berita dan informasi yang berkualitas.”
Floresa Tidak Akan Berhenti
Floresa adalah media independen yang berbasis di Flores, NTT.
Editor Anno Susabun berkata, “selama ini kami meliput isu-isu yang sering dihindari media lain: penyalahgunaan kekuasaan, konflik agraria, pelanggaran hak warga, dan ketidakadilan yang berakar di wilayah yang jauh dari pusat perhatian nasional.”
“Kami tidak berencana mengubah itu. Konten yang diminta untuk diturunkan tidak kami turunkan. Liputan yang memicu ancaman akan kami lanjutkan. Jurnalisme yang berhenti karena tekanan bukan lagi jurnalisme — ia hanya menjadi cermin dari apa yang ingin ditampilkan oleh mereka yang berkuasa,” katanya.
Wahyu Dhyatmika dari AMSI mengingatkan bahwa “kebebasan pers bukanlah hak istimewa media, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi.”
“Setiap upaya intimidasi terhadap media pada hakikatnya adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen,” katanya.
Editor: Herry Kabut



