Floresa.co – Hasil seleksi Taruna Akademi Kepolisian melalui Panitia Daerah Polda Nusa Tenggara Timur kembali memicu polemik. Enam peserta yang dinyatakan lolos dipersoalkan setelah nama mereka beredar di media sosial dan sebagian warganet mempertanyakan apakah kebijakan afirmasi bagi putra-putri daerah benar-benar berjalan.
Sorotan publik terutama menyasar transparansi verifikasi domisili. Kritik itu kemudian dibawa ke jalan ketika Aliansi Masyarakat Adat Peduli Transparansi dan Keadilan Inklusif NTT berunjuk rasa di Polda NTT dan DPRD NTT pada 16 Juli.
Sarah Leri Mboeik, aktivis perempuan dari Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), mengatakan polemik tersebut bukan yang pertama. Menurut dia, rekrutmen Taruna Akpol melalui Panda Polda NTT dalam tiga tahun terakhir terus memunculkan persoalan serupa.
“Kami datang karena DPRD tidak pernah sensitif untuk taruna-taruni yang sudah tiga kali seperti ini. Anak-anak NTT yang telah diberi afirmatif ditiadakan oleh anak-anak pejabat,” kata Sarah.
Pada 2024, seleksi Akpol di NTT juga menuai perhatian setelah delapan dari sebelas peserta yang lolos disebut merupakan anak polisi, sementara satu peserta lain merupakan anak jaksa yang lolos melalui kuota reguler Mabes Polri. Polda NTT saat itu membantah tudingan kecurangan dan menyatakan seluruh peserta memenuhi syarat.
Namun Ombudsman RI Perwakilan NTT menilai persoalan itu tidak hanya menyangkut kemampuan peserta bersaing, tetapi juga apakah kebijakan afirmasi benar-benar menghadirkan keadilan sosial bagi daerah yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Sarah mengatakan kebijakan afirmasi kehilangan makna jika status putra daerah dapat dipenuhi hanya melalui perpindahan administrasi kependudukan.
Ia meminta kuota afirmasi disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan diisi sepenuhnya oleh putra-putri NTT. Dari kuota itu, kata dia, 30 persen perlu dialokasikan bagi calon taruni karena kebutuhan polisi wanita meningkat seiring tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebelumnya, pada 14 Juli, aliansi mengajukan nota tuntutan kepada Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, berisi mosi tidak percaya terhadap integritas proses seleksi Taruna Akpol Panda NTT.
Dalam dokumen yang salinannya diperoleh Floresa, mereka menyebut masalah keterwakilan putra-putri daerah berulang dalam tiga periode rekrutmen terakhir. Mereka menilai hal itu dipengaruhi praktik perpindahan administrasi kependudukan, ketimpangan standar seleksi, hingga dugaan jalur titipan.
Aliansi meminta Kapolda berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk meninjau kembali hasil seleksi, memperketat syarat domisili dan riwayat pendidikan, menerapkan afirmasi bagi putra-putri daerah, serta mengaudit panitia seleksi.
Aliansi Minta Verifikasi Faktual
Dalam pernyataan sikap yang diserahkan ke Polda NTT, aliansi meminta panitia bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan enam peserta yang lolos, termasuk riwayat pendidikan dan Kartu Keluarga.
Mereka juga meminta seluruh hasil tahapan seleksi dipublikasikan, mulai dari tes akademik berbasis komputer, psikologi, kesehatan, hingga kesamaptaan jasmani.
Selain itu, mereka meminta penjelasan pembagian kuota antara jalur reguler daerah dan kuota nasional, pengawasan oleh Propam Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, serta evaluasi sistem perangkingan nasional agar afirmasi tidak berhenti pada administrasi.
Polda NTT menerima dokumen itu melalui Kepala Bagian Psikologi Biro SDM, Kompol Dwi Chrismawan. Ia mengklaim penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/360/III/2026 tentang Penerimaan Taruna dan Taruni Akpol.
Menurut dia, seluruh peserta yang lolos telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan domisili sesuai regulasi.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, juga menyatakan keenam peserta memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk ketentuan domisili.
“Kami menghormati perhatian dan masukan terhadap proses rekrutmen Polri. Sebagai bentuk transparansi, kami menyampaikan fakta-fakta administrasi berdasarkan hasil verifikasi Panitia Daerah bersama Disdukcapil,” kata Henry.
Menurut dia, verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak ada manipulasi data atau perpindahan domisili yang bertentangan dengan ketentuan.
Dalam pernyataannya pada 6 Juli, Henry memaparkan status domisili dan riwayat pendidikan keenam peserta yang lolos.
Menurutnya, tiga peserta—Chelsea Maudina Ahmadi, Dobrimeka Wibowo, dan I Dewa Gede Yoga Krisnanda—lahir, besar, atau menempuh pendidikan di Kota Kupang.
Tiga peserta lainnya—Made Alvino Garvin Karang, Affandi Hidayat, dan Joel Ishak Hamonangan Silalahi—disebut memenuhi syarat domisili berdasarkan masa tinggal, riwayat pendidikan, atau dokumen kependudukan resmi di NTT.
DPRD Diminta Mengawal
Usai berunjuk rasa di Mapolda NTT, massa bergerak ke Gedung DPRD NTT untuk meminta lembaga itu ikut mengawal polemik seleksi Akpol.
Di hadapan anggota dewan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kupang, Djemi Amnifu, meminta DPRD menggelar rapat dengar pendapat bersama Polda NTT untuk membuka mekanisme seleksi kepada publik.
Ketua Komisi I DPRD NTT Yulius Uly mengatakan aspirasi itu menjadi perhatian lembaganya. Menurut dia, proses seleksi harus memberi kesempatan yang adil bagi putra-putri NTT.
“Anak-anak NTT bukan kurang berkualitas. Banyak jenderal (polisi) berasal dari NTT dan itu membuktikan kualitas sumber daya manusia kita tidak kalah,” kata Yulius.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengambil posisi berbeda. Ia mengingatkan agar polemik itu tidak semata dilihat sebagai persoalan domisili atau mekanisme seleksi.
Menurut Melki, publik juga perlu mempertimbangkan kemungkinan bahwa enam peserta yang lolos memang memperoleh nilai lebih tinggi dibanding peserta asal NTT lainnya.
“Jangan sampai ketika tes berlangsung, hasilnya anak-anak kita kalah dari segi kualitas. Jangan sampai enam orang ini nilainya lebih tinggi dibandingkan anak-anak NTT sendiri,” kata Melki pada 5 Juli seperti dilansir Pos Kupang.
Meski demikian, Yulius menegaskan Komisi I DPRD NTT akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyiapkan agenda rapat dengar pendapat bersama Polda NTT.
Editor: Petrus Dabu



