Ombudsman Bantah Klaim Uskup Maumere: Temuan Maladministrasi HGU Nangahale Tak Dibatalkan

Di antara klaim pembatalan, temuan maladministrasi, dan mediasi yang buntu, Ombudsman belum menutup perkara HGU PT Krisrama. Warga pun masih bertahan di tanah yang mereka sebut ruang hidup leluhur.

Floresa.co — Dominikus Dalu memilih sebuah tanda baca untuk menggambarkan perjalanan sengketa tanah Nangahale di Kabupaten Sikka antara warga dan korporasi Gereja Katolik: bukan titik, melainkan koma.

“Ini belum kami tutup,” ujar Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI itu kepada Floresa pada 2 Oktober. “Masih koma,” tambahnya.

Di balik kalimat itu terbentang perkara yang belum menemukan ujung: 10 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 325 hektare, dua komunitas adat yang mempertahankan tanah leluhur, serta dua versi yang berseberangan tentang nasib temuan maladministrasi dalam penerbitan izin PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere.

Dalam wawancara khusus dengan Floresa pada 30 September, Uskup Maumere Mgr. Ewaldus Martinus Sedu mengatakan Keuskupan tidak mengakui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur yang diteken 25 November 2025 terkait HGU itu. Laporan itu merespons pengaduan warga Nangahale pada 12 November 2024 terkait proses penerbitan sertifikat HGU PT Krisrama pada 2023.

“Kami juga mempersoalkannya. Kami memperkarakan Ombudsman,” kata Ewaldus.

Ketika Floresa memastikan apakah yang dimaksud adalah gugatan yang berujung pembatalan, Ewaldus menjawab, “Iya. Temuan Ombudsman provinsi itu akhirnya dibatalkan.”

Klaim pembatalan itu menyisakan pertanyaan: Ewaldus tidak menyebut lembaga pemeriksa, nomor perkara, ataupun dokumen putusan yang menjadi dasarnya.

“Saya hanya tahu secara umum. Harus ditanyakan kepada tim hukum,” katanya.

Floresa telah menghubungi Romo Ephivanus Markus Nale Rimo atau Epy Rimo, salah satu kuasa hukum sekaligus direktur PT Krisrama. Namun ia menolak wawancara.

Ewaldus beralasan Keuskupan tidak mungkin melanjutkan penguasaan lahan tanpa dasar hukum.

“Makanya kami bisa maju, karena tidak mungkin kami bertindak sembarangan tanpa dasar. Kami tidak bisa, dalam tanda kutip, asal menghantam,” katanya.

Menurut Ewaldus, pimpinan Ombudsman NTT yang sebelumnya menangani perkara telah diganti. Keuskupan kemudian mengundang pejabat baru untuk berbicara secara resmi. Pernyataannya soal pejabat yang telah diganti itu merujuk pada Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT. Pada masa kepemimpinannya, laporan temuan Ombudsman diluncurkan.

Ewaldus juga menyebut Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Wilayah Nusa Tenggara Timur (Kanwil ATR/BPN NTT) telah menjawab temuan Ombudsman.

Namun, keterangan Ombudsman RI menggambarkan proses yang berbeda dari klaim pembatalan tersebut.

Menurut Dalu, perkara tersebut masih ditangani dan dapat dilanjutkan ke tahap resolusi.

“Laporan itu belum kami tutup, masih terbuka bagi kami melaksanakan kewenangan sesuai tupoksi yang ada,” katanya.

Uskup Maumere, Mgr. Ewaldus Martinus Sedu, Pr., saat diwawancarai Floresa di kediamannya di kompleks Keuskupan Maumere pada 30 September 2026. (Dokumentasi Floresa)

LHP Berlanjut ke Tingkat Pusat

Di jantung sengketa itu terdapat 10 sertifikat HGU PT Krisrama seluas sekitar 325 hektare. Lahan yang sama disebut masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale sebagai ruang hidup dan tanah ulayat.

Kedua komunitas mempersoalkan penerbitan HGU baru pada 2023, satu dekade setelah HGU sebelumnya berakhir pada 2013.

Dalam LHP register 0822/LM/VII/2024/JKT, Ombudsman menemukan kejanggalan konkret dalam proses penerbitan HGU.

Menurut temuan Ombudsman, sebuah dokumen bertanggal 21 Juni 2023 dicantumkan dalam risalah pemeriksaan tanah bertanggal 20 Juni 2023. Secara kronologis, dokumen itu belum ada ketika risalah dibuat.

Ombudsman juga mencatat keberatan masyarakat dalam risalah, tetapi tidak menemukan bukti penyelesaiannya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kanwil ATR/BPN NTT meninjau kembali keputusan HGU dengan mempertimbangkan keberatan masyarakat dan bukti penyelesaiannya.

Karena tindak lanjut yang diharapkan tak kunjung datang, penanganan LHP Ombudsman NTT berlanjut ke tingkat pusat melalui tahap resolusi dan monitoring berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023. Ombudsman RI kemudian mempertemukan masyarakat pelapor dan Kanwil ATR/BPN NTT secara daring.

Sekitar Mei atau Juni 2026, BPN mengirimkan tanggapan tertulis. Isinya tidak membuka jalan yang diharapkan warga: BPN menyatakan tidak dapat meninjau kembali HGU yang telah terbit dan mempersilakan pihak yang berkeberatan menempuh jalur hukum.

Meski penanganannya berpindah ke tingkat pusat, pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman NTT tetap menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan.

“Teman-teman kami di perwakilan NTT sudah menerbitkan LHP terkait temuan maladministrasi. Hasil pemeriksaan mereka kita hargai,” kata Dalu.

Temuan itu tetap tercatat dalam dokumen hasil pemeriksaan. Namun, kewenangan Ombudsman terbatas pada pengawasan dan fasilitasi; lembaga tersebut tidak dapat mengambil alih kewenangan BPN atas sertifikat.

“Kami tidak ngotot mengeluarkan rekomendasi untuk memaksa BPN membatalkan HGU. Kami tidak pada posisi itu,” kata Dalu.

Ruang gerak Ombudsman juga terbatas karena sejumlah warga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan PT Krisrama dengan berbagai tuduhan, termasuk penyerobotan lahan.

Dalu merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang melarang Ombudsman mencampuri proses peradilan.

Jalan Tengah yang Belum Menjadi Jalan Keluar

Pada 21 Juli 2026, upaya penyelesaian beralih dari pertemuan daring ke Maumere. Tim Ombudsman RI datang untuk menemui para pihak dan meninjau langsung lokasi konflik. Mereka menemui Uskup Maumere, Pemerintah Kabupaten Sikka, masyarakat pelapor, dan PT Krisrama.

Menurut Dalu, semuanya pada prinsipnya menerima fasilitasi Ombudsman. Ombudsman, kata dia, menawarkan penyelesaian yang tidak menempatkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lain sebagai pihak yang kalah.

Salah satu skema yang ditawarkan Pemda Sikka adalah relokasi warga dari areal HGU. Sebagai gantinya, pemerintah diharapkan memberikan hak atas tanah serta menjamin akses kesehatan, pendidikan, dan listrik.

Bagi warga, tawaran itu belum menjawab persoalan mendasar. Lokasi relokasi berada di perbukitan, sementara kepastian hak atas tanah belum tersedia. Warga juga mempertanyakan kepastian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut dapat memerlukan waktu hingga sekitar 10 tahun. Bagi mereka, bersedia duduk dalam mediasi tidak berarti harus meninggalkan lahan terlebih dahulu.

“Mereka bersedia dimediasi, tetapi posisi mereka hari ini: tidak mau keluar dari lahan itu,” kata Dalu.

Pada Agustus 2026, masyarakat kembali menyatakan kesediaan mengikuti mediasi dan meminta Ombudsman terus menggunakan kewenangannya. 

Sikap itu kemudian tercantum dalam surat pemberitahuan dari Ombudsman kepada Leo.

“Setelah mendapatkan penjelasan dan masukan dari semua pihak terkait termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan bertemu dengan kelompok masyarakat adat Suku Soge dan Goban, kami berkesimpulan bahwa semua pihak memiliki keinginan yang sama untuk menyelesaikan permasalahan agar tidak berlarut dan segera mendapat kepastian bagi masyarakat,” demikian bunyi penggalan surat tersebut. 

Meski semua pihak menyatakan ingin mencari penyelesaian, bagian lain surat itu memperlihatkan bahwa mereka belum sepakat mengenai jalan keluarnya.

Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Sikka menawarkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi warga, dengan lahan yang disebut telah dialokasikan di luar HGU PT Krisrama. Keuskupan Maumere dan perusahaan tetap berpegang pada 10 sertifikat HGU yang telah terbit. PT Krisrama bahkan menyatakan persoalan legalitasnya telah final dan akan mengusahakan lahan sesuai izin yang dimilikinya.

Di sisi lain, saat ditemui Ombudsman, warga Soge dan Goban menyatakan menolak tawaran relokasi, terutama karena soal kelayakan lahan “yang tidak produktif dan tidak memungkinkan untuk tinggal dan berladang”, serta belum adanya kepastian mengenai waktu penerbitan SHM.

Namun, alih-alih mengakomodasi permintaan warga untuk tetap di lahan yang mereka tempati, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indira, yang menandatangani surat tersebut, meminta Leo menginventarisasi keluarga di lahan sengketa untuk diusulkan mengikuti program TORA. Ombudsman juga berjanji mengomunikasikan lokasi lahan dan akses terhadap jaminan sosial dengan pemerintah kabupaten serta kementerian terkait.

Dalam surat tersebut, Leo, yang mewakili masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut, menyatakan bersedia mengikuti mediasi dengan sejumlah syarat. Salah satunya, LHP Ombudsman NTT harus tetap menjadi rujukan bersama dalam perundingan.

Merespons tawaran relokasi dan TORA dari pemerintah, warga tegas menolak pindah. Mereka mengusulkan agar tanah yang saat ini mereka kuasai di Pedan, Utanwair, Wairhek, Likonggete, dan Hitohalok diakui “dengan format Sertifikat Hak Milik Komunal/Bersama, bukan memindahkan kami ke lokasi baru.”

Warga, yang mengharapkan Ombudsman tampil sebagai “mediator yang netral dan objektif,” juga menuntut kepastian ganti rugi. Hal ini merujuk pada peristiwa penggusuran paksa oleh PT Krisrama yang merobohkan tanaman dan 120 rumah pada 22 Januari 2025 “tanpa keputusan pengadilan yang sah.”

Mengenai lahan di Pedan, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, warga menyatakan telah menempatinya sejak 2014 untuk bermukim, berladang, dan beternak. Menurut surat tersebut, saat itu tanah masih berstatus milik negara, sedangkan SK HGU PT Krisrama baru terbit pada 20 Juli 2023.

Adapun di Utanwair dan Wairhek, warga mengklaim telah mendiami lahan untuk permukiman dan pertanian sejak 2000. Bahkan, pada 2001, mereka telah mendapatkan izin garap dari Uskup Agung Ende, jauh sebelum Keuskupan Maumere terbentuk pada 2005.

“Salah satu bukti konkret masyarakat masih menguasai fisik bidang tanah adalah di Pedan, yang menjadi lokasi penyelenggaraan pertemuan dengan Ombudsman pada tanggal 21 Juli 2026 yang lalu,” demikian isi surat tersebut.

Warga turut menyoroti alokasi lahan TORA seluas lebih dari 500 hektare. Mereka menilai prosesnya tidak transparan, sepihak, dan mengabaikan tanah yang kini telah dikuasai warga.

Sebagai solusi, warga mengusulkan penyelesaian konflik lewat skema Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan masyarakat adat—didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)—baik untuk lahan di dalam maupun di luar HGU.

Melalui surat itu, warga mendesak Ombudsman berkoordinasi dengan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, serta mendorong penyelesaian lintas lembaga negara, bukan sekadar mediasi antara masyarakat dan perusahaan.

Di tengah perbedaan posisi tersebut, Dalu mengatakan Ombudsman memilih menahan langkah lebih lanjut sambil memantau proses hukum dan membuka komunikasi dengan pemerintah pusat.

“Kita tahan dulu, sambil coba kami komunikasikan,” katanya.

Komunikasi itu akan melibatkan BPN pusat serta kementerian dan lembaga terkait. Ombudsman berharap ada program pemerintah yang dapat menopang penyelesaian.

Keberatan yang Bukan Pembatalan

Dalu mengakui PT Krisrama memang pernah menyampaikan keberatan kepada pimpinan Ombudsman. Keberatan tersebut menyangkut beredarnya LHP kepada publik dan substansinya, terutama sejarah serta asal-usul tanah yang menjadi dasar HGU.

Namun, menurut Dalu, persoalan itu ditangani melalui mekanisme internal Ombudsman, bukan melalui gugatan di pengadilan.

Ia tidak menyebut adanya putusan pengadilan yang membatalkan LHP Ombudsman NTT, seperti klaim Uskup Maumere.

“HGU itu sudah terbit, tetapi hasil temuan perwakilan kami menunjukkan ada persoalan. Itu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian secara komprehensif,” katanya.

Dalam proses itu, Dalu menempatkan kepatuhan pada prosedur sebagai ukuran Ombudsman, bukan kepentingan salah satu pihak.

“Kami independen dan netral. Kami berpihak kepada aturan main,” katanya.

Dalam wawancara dengan Floresa, Ewaldus mengatakan lahan bekas perkebunan tersebut menjadi tanah negara setelah kemerdekaan dan Keuskupan memiliki dasar untuk kembali mengajukan pengelolaannya. Ia meminta pihak yang menganggap kawasan itu sebagai tanah adat menempuh jalur hukum.

Dalam surat balasannya, Leo menyebut warga membantah narasi sejarah penguasaan lahan versi perusahaan yang juga disampaikan Ewaldus.

Mereka menilai narasi yang dimulai dari pembelian tanah oleh perusahaan Hindia Belanda pada 1926 mengabaikan hubungan masyarakat adat dengan tanah tersebut. 

“Padahal, tanah tersebut merupakan hasil penyitaan Pemerintah Hindia Belanda dari Masyarakat Adat antara tahun 1904-1912,” demikian penggalan surat tersebut.

Sementara klaim perusahaan terkait upaya penyelesaian yang “telah merangkul semua pihak,” tulis Leo, kontradiktif karena “diikuti tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti merusak dan menggusur rumah warga selama ini.”

Bagian lain surat itu meminta Ombudsman tetap berpegang pada temuan maladministrasi ketika menilai klaim perusahaan bahwa polemik legalitas telah tuntas setelah terbitnya HGU baru.

Warga menegaskan urusan itu “sesungguhnya belum final” lantaran PT Krisrama tak pernah menggarap lahan sejak SK HGU terbit pada 20 Juli 2023 dan Sertifikat HGU pada 28 Agustus 2024. Secara hukum, lahan itu seharusnya sudah dievaluasi sebagai tanah telantar. 

Warga juga menilai upaya kriminalisasi oleh perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa posisi korporasi tersebut benar secara substansial.

Plang penanda wilayah adat Suku Soge Natarmage di Pedan, Desa Nangahale, Kabupaten Sikka. Lahan tersebut, di mana berdiri rumah dan tanaman warga, juga diklaim bagian dari Hak Guna Usaha perusahaan Gereja Katolik. (Dokumentasi Floresa)

Syarat Mediasi dan Langkah Lanjutan

Dalam surat balasan itu, warga menyatakan siap berunding dengan pemerintah daerah, PT Krisrama, dan Keuskupan Maumere. Namun, mereka mensyaratkan kedudukan para pihak setara sejak awal.

Pelaksanaan mediasi wajib “berlangsung secara demokratis, tanpa tekanan, serta tanpa adanya persyaratan yang bersifat merendahkan martabat dan diskriminatif terhadap kami sebagai warga negara Indonesia.”

Mereka juga menuntut agar konflik agraria struktural di Nangahale tidak disederhanakan menjadi mediasi antara warga dan perusahaan, melainkan “diselesaikan secara terintegrasi antar-lembaga negara.”

Karena itu, mereka meminta Ombudsman RI berkoordinasi dengan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) dan Komisi III DPR RI untuk mencegah kriminalisasi warga serta meneruskan temuan maladministrasi penerbitan SK HGU PT Krisrama ke Senayan.

Surat itu kemudian meminta Ombudsman menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 64 Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023. Menurut warga, aturan tersebut memberi ruang bagi Ombudsman untuk menyampaikan laporan khusus kepada Presiden dan DPR RI agar konflik Nangahale diperlakukan sebagai persoalan pelayanan publik yang “memperoleh perhatian masyarakat luas” dan segera diselesaikan.

Sampai langkah itu ditempuh, perkara ini tetap seperti gambaran Dalu: belum titik, masih koma.

Editor: Ryan Dagur

Domba vs Gembala
Artikel ini merupakan bagian dari serial liputan "Domba vs Gembala" terkait konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Ikuti serialnya dengan klik di sini. Serial ini mulai kami rilis pada 14 Oktober 2026.
Artikel lain serial ini