Konflik Agraria Nangahale dan Ujian Moral Gereja

Di Nangahale, Gereja tidak cukup menyerukan dialog. Ia harus menghentikan penggunaan kuasa rohani dan hukum untuk menekan umat, membuka asal-usul tanah secara jujur, dan bersedia diperiksa.

Floresa.co — Konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, bukan sekadar sengketa batas tanah atau keabsahan sertifikat. Ini adalah ujian moral bagi Gereja Katolik: apakah lembaga yang mengajarkan keadilan bersedia tunduk pada ukuran keadilan yang sama ketika kepentingan asetnya sendiri dipersoalkan?

Masalahnya menjadi genting karena kuasa rohani, penguasaan tanah, kendali perusahaan, dan akses terhadap instrumen hukum bertemu pada institusi yang sama. Keuskupan Maumere berdiri sebagai pemilik PT Krisrama, pemegang HGU, pemimpin rohani umat, sekaligus pihak yang dapat menggerakkan proses hukum terhadap warga yang menolak klaimnya.

Di hadapan kuasa sebesar itu, warga datang dengan rumah, kebun, ingatan leluhur, dan klaim atas ruang hidup. Menyebut hubungan ini sekadar sebagai “dialog” berarti menutup mata terhadap ketimpangan yang menentukan jalannya konflik sejak awal.

Pengakuan Uskup Ewaldus Martinus Sedu dalam wawancara khusus dengan Floresa pada 30 September 2026 membuat ketimpangan itu terang. Ia membenarkan penggusuran dilakukan setelah warga tidak menaati permintaan Keuskupan untuk keluar. Ia juga mengakui laporan polisi dipakai secara sengaja untuk menguji dan menekan perlawanan warga: “Itu memang betul. Itu secara sengaja.”

Laporan yang dibuat pengurus PT Krisrama, katanya, juga mendapat persetujuannya. Pengakuan ini meruntuhkan klaim bahwa proses tersebut semata-mata merupakan penegakan hukum yang netral. Hukum telah dipilih sebagai alat tekanan dalam konflik yang melibatkan umat sendiri.

Keuskupan menyebut telah menempuh dialog melalui pengumuman di gereja, kunjungan dari rumah ke rumah, dan peringatan sebelum penggusuran. Namun, pemberitahuan agar warga pergi bukanlah dialog apabila keputusan pokok sudah ditetapkan sepihak.

Dialog tidak dimulai dengan ultimatum, diteruskan dengan pembongkaran rumah, lalu diakhiri dengan laporan pidana. Itu adalah pemaksaan yang diberi nama lebih lunak.

Ketika pola semacam ini dijalankan oleh Gereja, tekanannya melampaui sengketa hukum. Warga tidak hanya berhadapan dengan perusahaan dan pemegang sertifikat, tetapi juga dengan institusi yang melayani sakramen, membentuk komunitas basis, menempatkan imam, dan memegang otoritas dalam kehidupan rohani mereka.

Di titik itu, relasi gembala dan umat menyusut menjadi relasi pemilik aset dan pihak yang dituntut patuh. Gereja kehilangan pijakan moral ketika kewibawaan pastoralnya ikut membebani pihak yang sedang bersengketa dengannya.

Lebih bermasalah lagi, uskup mengaitkan pencabutan laporan dengan kesediaan warga datang, berbicara, dan meminta maaf. Dalam relasi yang setara, permintaan maaf lahir dari pengakuan bebas atas kesalahan.

Dalam relasi yang dibayangi pidana, penahanan, kehilangan rumah, dan ketergantungan pastoral, permintaan maaf berisiko menjadi syarat penundukan. Rekonsiliasi yang lahir dari tekanan bukanlah rekonsiliasi.

Keuskupan berulang kali merujuk status tanah negara, HGU, dan pengadilan. Sertifikat memang memberi dasar legal tertentu. Namun, legalitas administratif tidak otomatis menjawab pertanyaan sejarah, legitimasi, dan keadilan.

Uskup sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana perusahaan kolonial mula-mula memperoleh tanah Nangahale, apakah terjadi perlawanan, atau apakah masyarakat dipindahkan. Ketidaktahuan ini seharusnya menjadi alasan untuk menyelidiki, bukan alasan untuk terus menguasai.

Institusi yang mewarisi aset kolonial memikul tanggung jawab untuk menelusuri asal-usulnya secara terbuka. Beban pembuktian tidak boleh seluruhnya dilemparkan kepada warga yang selama ini berada pada posisi lebih lemah.

Arsip Gereja, dokumen negara, sejarah lisan komunitas, dan kajian independen harus dibuka serta diuji di ruang publik. Tanpa itu, seruan untuk menempuh jalur hukum hanya menguntungkan pihak yang sejak awal menguasai dokumen, sumber daya, dan akses kelembagaan.

Pernyataan bahwa warga mungkin “digunakan” oleh LSM juga memperlihatkan cara pandang paternalistik. Warga digambarkan mudah diprovokasi dan kurang memahami hukum, sedangkan keputusan institusi diasumsikan rasional serta sah.

Pandangan itu merendahkan kapasitas warga untuk mengetahui sejarahnya, menilai kepentingannya, dan menentukan cara perjuangannya sendiri. Solidaritas dari organisasi masyarakat sipil tidak boleh dijadikan dalih untuk meniadakan suara warga.

Keuskupan mengatakan telah melepaskan sebagian besar lahan agar warga memperoleh tanah melalui reforma agraria dan sertifikat hak milik pribadi. Klaim ini harus diuji, bukan dipromosikan sebagai kemurahan hati.

Pertanyaan kuncinya tetap: siapa yang berhak menentukan tanah mana yang “diberikan”, siapa yang boleh menerima, dan atas dasar apa? Jika masyarakat menyatakan tanah itu sebagai wilayah ulayat, menjadikan mereka penerima pemberian negara dapat menghapus klaim kolektif yang sedang diperjuangkan.

Keuskupan Maumere harus menghentikan penggunaan laporan pidana sebagai alat tekan, membuka seluruh dokumen sejarah penguasaan tanah, menerima pemeriksaan independen, dan memasuki perundingan tanpa prasyarat pengosongan maupun permintaan maaf. Pemerintah juga tidak boleh bersembunyi di balik sertifikat; ia wajib memastikan proses penyelesaian mengakui sejarah penguasaan, hak kolektif, dan ketimpangan kuasa.

Gereja tidak kehilangan wibawa ketika mengakui kesalahan. Ia justru kehilangan wibawa ketika memakai hukum, aset, dan otoritas rohani untuk memenangkan sengketa dengan umatnya sendiri. 

Di Nangahale, yang sedang diuji bukan hanya keabsahan HGU, melainkan keberanian Gereja untuk berpihak pada keadilan ketika keadilan itu menuntutnya mengoreksi cara memperlakukan kuasa.

Domba vs Gembala
Artikel ini merupakan bagian dari serial liputan "Domba vs Gembala" terkait konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Ikuti serialnya dengan klik di sini. Serial ini mulai kami rilis pada 14 Oktober 2026.
Artikel lain serial ini