Ketika sengketa agraria antara masyarakat adat dan PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere, berujung pada pemenjaraan warga, hukuman tidak berhenti di balik jeruji. Ia menjalar ke dapur, kebun, bangku kuliah, urusan adat, dan relasi anak dengan orang tua.
Wilayah kerja panas bumi seluas 12.510 hektare berhimpitan dengan mata air, kebun, permukiman, dan hutan lindung. Uskup Larantuka meminta proyek dihentikan sementara dan menuntut kajian independen serta persetujuan warga tanpa paksaan.
Dari Poco Leok, jalur Trans Flores hingga lingkar Gunung Mutis, banyak lokasi masih tanpa sinyal atau koneksinya lemah. Sejumlah titik berada di wilayah konflik agraria dan sumber daya alam, ketika warga justru membutuhkan jaringan untuk mengabarkan apa yang terjadi.
Pemerintah Kota Kupang menargetkan 85 persen sampah diolah sebelum mencapai TPA. Penelusuran dari Oesapa hingga Alak menemukan pemilahan terputus saat pengangkutan, fasilitas belum seluruhnya beroperasi, dan capaian pengolahan baru 33,26 persen.
Demi mendapatkan kuota penampungan kayu sonokeling, perusahaan yang pernah terseret kasus pidana bersalin wajah. Sebagian kayu disinyalir berasal dari hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung.
Rumahnya telah rata, listrik belum tersedia, dan air harus ditimba dari sumur tetangga. Pada usia 76 tahun, Adrianus Akar terus menanam—merawat hidup di tengah ketakutan yang belum surut.
Pengadangan terhadap perwakilan pemerintah dan PT PLN di lapangan berlanjut dengan audiensi di kantor bupati. Bupati Tuaq menyatakan pemerintah ikut menolak proyek, sesuai suara warga.
Dalam kejadian pada 13 Oktober itu, tiga wisatawan mancanegara mengalami luka, sementara satu wisatawan lain yang merupakan divemaster asal Indonesia belum ditemukan.