NUSANTARAMulai 1 April, KTP Elektronik Bisa Dibuat di Luar Domisili

Mulai 1 April, KTP Elektronik Bisa Dibuat di Luar Domisili

“SOP-nya akan kita sesuaikan, cetak karena rusak atau hilang akan berbeda dengan rekam dari awal. Nanti kita buat loket khusus. Ini yang akan kita reform kembali,” tambahnya.

Sistem baru pembuatan KTP ini menurut Zudan merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam segi administrasi kependudukan di pusat dan daerah.

Zudan juga mengingatkan, KTP lama atau KTP SIAK sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2015. Karena itu bagi pemegang KTP lama diminta segera mengganti dengan e-KTP.

“Pertama, ketidakbolehan lagi sesuai dengan Perpres 112 tahun 2013 eksplisit normanya 1 Januari 2015 tidak boleh menerbitkan KTP SIAK, bisa saja mereka menghabiskan blanko yang masih ada. Ini tidak boleh, bisa dipidana maka kami sosialisasi terus. Kalau kami tahu ini kami tegur baik melalui WhatsApp, HP dan surat,” jelas Zudan. (ARL/Detik.com/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA