Mulai 1 April, KTP Elektronik Bisa Dibuat di Luar Domisili

Baca Juga

“SOP-nya akan kita sesuaikan, cetak karena rusak atau hilang akan berbeda dengan rekam dari awal. Nanti kita buat loket khusus. Ini yang akan kita reform kembali,” tambahnya.

Sistem baru pembuatan KTP ini menurut Zudan merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam segi administrasi kependudukan di pusat dan daerah.

Zudan juga mengingatkan, KTP lama atau KTP SIAK sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2015. Karena itu bagi pemegang KTP lama diminta segera mengganti dengan e-KTP.

“Pertama, ketidakbolehan lagi sesuai dengan Perpres 112 tahun 2013 eksplisit normanya 1 Januari 2015 tidak boleh menerbitkan KTP SIAK, bisa saja mereka menghabiskan blanko yang masih ada. Ini tidak boleh, bisa dipidana maka kami sosialisasi terus. Kalau kami tahu ini kami tegur baik melalui WhatsApp, HP dan surat,” jelas Zudan. (ARL/Detik.com/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini