Mulai 1 April, KTP Elektronik Bisa Dibuat di Luar Domisili

“SOP-nya akan kita sesuaikan, cetak karena rusak atau hilang akan berbeda dengan rekam dari awal. Nanti kita buat loket khusus. Ini yang akan kita reform kembali,” tambahnya.

Sistem baru pembuatan KTP ini menurut Zudan merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam segi administrasi kependudukan di pusat dan daerah.

Zudan juga mengingatkan, KTP lama atau KTP SIAK sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2015. Karena itu bagi pemegang KTP lama diminta segera mengganti dengan e-KTP.

“Pertama, ketidakbolehan lagi sesuai dengan Perpres 112 tahun 2013 eksplisit normanya 1 Januari 2015 tidak boleh menerbitkan KTP SIAK, bisa saja mereka menghabiskan blanko yang masih ada. Ini tidak boleh, bisa dipidana maka kami sosialisasi terus. Kalau kami tahu ini kami tegur baik melalui WhatsApp, HP dan surat,” jelas Zudan. (ARL/Detik.com/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA