Floresa.co – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jakarta dan puluhan organisasi masyarakat sipil dari seluruh Indonesia mendesak DPR RI untuk mencabut rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law) dan menunda pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 sampai situasi krisis Corona (Covid-19).
Pasalnya, DPR RI sendiri disebut akan terus melanjutkan pembahasan 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020, termasuk RUU Omnibus Law dan RUU Pertanahan. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 30 Maret 2020.
“Cabut RUU Cipta Kerja yang membahayakan petani dan pertanian rakyat, serta menunda pembahasan Prolegnas 2020 sampai situasi krisis Covid-19 berakhir sehingga partisipasi publik dan transparansi proses dapat dijalankan,” kata Sekertaris Jendral KPA, Dewi Kartika dalam siaran pers pada Rabu, 1 April 2020.
“Mereka juga bersikeras mengajak pemerintah bersama-sama menuntaskan penyusunan dan pembahasan RUU Prolegnas tersebut dalam waktu dekat,” tambahnya.
Dari Nusa Tenggara Timur (NTT), organisasi masyarakat sipil yang ikut menandatangani desakan ini ialah Sunpirit for Justice and Peace yang berbasis di Labuan Bajo – Manggarai Barat dan Wahana Tani Mandiri.
Menurutnya, langkah DPR RI yang melanjutkan pembahasan Prolegnas, termasuk RUU Cipta Kerja dan Pertanahan telah menimbulkan keresahan. Bahkan berpotensi menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat, yang tengah menjalankan kebijakan physical distancing dan bergotong royong melawan penyebaran virus.
“Kita pun mencermati sikap pemerintah dalam tiga minggu terakhir ini yang terus membangun opini publik tentang urgensi dan relevansi RUU Cipta Kerja. Ironinya, alasan-alasan krisis ekonomi akibat pandemi Corona digunakan, dimana investasi (anti-kerakyatan) adalah jawaban menghadapi krisis tersebut,” kata Dewi.
Ia menjelaskan, ikap DPR RI dan pemerintah yang semacam ini kontraproduktif, jauh dari keprihatinan atas krisis yang dihadap masyarakat. DPR RI gagal menangkap aspirasi serta keresahan di bawah terkait peringatan luas bahaya RUU Cipta Kerja.
“Bukannya ikut meredam gejolak sosial di masa krisis, ikut menjadi penyambung lidah dan penyelamat kepentingan rakyat, justru menjadi pihak yang ikut memancing keresahan serta kemarahan di masyarakat,” tagasnya.
Diketahui, RUU Cipta Kerja sendiri, selain membahayakan buruh, juga membahayakan petani, masyarakat adat dan sumber- sumber agraria di pedesaan. Menurut Dewi, RUU ini sarat dengan kepentingan investor dan pemodal, memuluskan konversi tanah pertanian, mempermudah perampasan tanah demi kepentingan bisnis berbasis agraria; perkebunan, kehutanan, tambang, properti dan pembangunan infrastruktur.
“Sebagai perwakilan rakyat, DPR RI penting mengikuti perkembangan lainnya di lapangan terkait masalah agraria. Praktik-praktik yang mengancam keselamatan masyarakat dan kedaulatan pangan nasional melalui penggusuran, penanganan represif, intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat di pedesaan masih berjalan di tengah situasi pandemi Covid-19,” katanya.
Ia juga meminta, DPR RI harus memaksimalkan sumber daya untuk fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan Covid-19 dan penanganan dampak krisis lanjutannya secara nasional dan sistematis.
“Memastikan pemerintah secara transparan, efektif dan berkeadilan menjalankan prioritas kebijakannya kepada kelompok rentan (tenaga kesehatan, buruh, tenaga kerja informal, keluarga ekonomi lemah) dengan cara memastikan jaminan akses terhadap alat pelindung diri (APD), pangan, air, listrik, sanitasi, dan bantuan sosial lainnya selama masa krisis pandemi berlangsung,” jelasnya.
Pemerintah pusat, daerah, perusahaan (swasta, BUMN) dan aparat keamanan juga didesak untuk menghentikan penggusuran tanah, intimidasi, kriminalisasi dan cara-cara represif penanganan konflik agraria di tengah situasi pandemi Covid-19, penuhi jaminan keamanan dan keselamatan atas tanah-tanah pertanian dan kebun rakyat.
“Laksanakan agenda reforma agraria sebagai agenda politik bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan pangan negara.
Organisasi masyarakat sipil yang turut mendukung KPA Jakarta untuk medesak DPR RI menghentikan pembahasan Prolegnas, termasuk RUU Cipta kerja dan Pertanahan yakni:
- Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
- Elpagar
- FARMACI
- Forsda Kolaka
- Forum Komunikasi Petani Kendal (FPPK)
- Forum Masyarakat Labuhan Batu (FORMAL)
- Forum Nelayan Togean
- Forum Pelajar Mahasiswa Rakyat (FPMR )-Tasikmalaya
- Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut ( FPPMG)
- Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
- Forum Perjuangan Rakyat Mojokerto
- Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (Hitambara)
- Kelompok Kajian dan Advokasi Tantular, Mojokerto
- LBH Cianjur
- LBH Progresif Toli-Toli
- LBH Serikat Petani Pasundan (SPP)
- Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR)- Sulawesi Selatan
- Lidah Tani-Blora
- Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laeya-Kabupaten Bombana.
- Organisasi Tani Lokal Blongko dan Ongkaw 3-Minahasa Selatan
- Organisasi Tani Lokal Ratatotok, Minahasa Tenggara
- Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB)
- Pergerakan Petani Banten (P2B)
- Persatuan Petani Cianjur (PPC)
- Persatuan Petani Jambi (PPJ)
- Persatuan Petani Siantar Simalungun (SPSS)
- Persatuan Rakyat Salenrang Maros
- Puspaham, Kenda
- Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
- Rukun Tani Indonesia (RTI)
- Sajogyo Institute
- SEPETAK Karawang
- Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP)
- Serikat Petani Badega (SPB)
- Serikat Petani Batanghari (SPB)
- Serikat Petani Gunung Biru (SPGB)-Batu
- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
- Serikat Petani Lumajang (SPL)
- Serikat Petani Majalengka (SPM)
- Serikat Petani Pasundan (SPP) Ciamis
- Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut
- Serikat Petani Pasundan (SPP) Pangandaran
- Serikat Petani Pasundan (SPP) Tasikmalaya
- Serikat Petani Sriwijaya (SPS)
- Serikat Rakyat Binjai Dan Langkat (Serbila)
- Serikat Tani Bengkulu (STaB)
- Serikat Tani Independen (Sekti)-Jember
- Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
- Serikat Tani Indramayu (STI)
- Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS)
- Serikat Tani Konawe Selatan (STKS)
- Serikat Tani Kontu Kowuna-Kabupaten Muna
- Serikat Tani Likudengen Uraso
- Serikat Tani Sigi (STS)
- Serikat Tani Tebo (STT)
- SITAS Desa, Blitar
- Sunspirit for Justice and Peace (NTT)
- Wahana Tani Mandiri, Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR)
- Yayasan Tanah Merdeka
- KPA Wilayah Bali
- KPA Wilayah Jambi
- KPA Wilayah Jawa Barat
- KPA Wilayah Jawa Tengah
- KPA Wilayah Jawa Timur
- KPA Wilayah Sulawesi Selatan
- KPA Wilayah Sulawesi Tengah
- KPA Wilayah Sulawesi Tenggara
- KPA Wilayah Sumatra Selatan
- KPA Wilayah Sumatra Utara Kontak
ARJ/Floresa