Floresa.co – Marsel Suliman, pengacara Marsel Nagus Ahang mengancam akan menempuh langkah hukum jika kliennya merasa dirugikan dalam proses di internal DPRD lewat Badan Kehormatan (BK).
Kasus Marsel Ahang yang melapor Wakil Ketua DPRD Manggarai, Osy Gandut kini sedang ditangani BK DPRD.
Menurut Suliman, pada Jumat kemarin (29/5/2015), pihaknya sudah mengirim surat ke BK, meminta agar proses di internal BK dihentikan dulu.
Proses di internal, kata dia, dilakukan sampaia proses hukum kasus ini selesai.
“Terlalu prematur kalau BK periksa si Marsel, karena perkara pokoknya belum berjalan,” katanya.
Namun, kata dia, pihak BK menjanjikan, proses di internal tidak menyentuh hal-hal pokok dalam kasus ini.
Karena itu, ia mempersilahkan agar proses dilanjutkan, asal tidak merugikan kliennya. (Petrus D/ARL/Floresa)