“Itulah sebabnya kita berbicara khusus terkait masalah di Kecamatan Satar Mese. Itulah dasar kita mengatakan bagaimana kita berbicara menghitung suara kalau kotak suara sudah dibuka sebelumnya,” lanjutnya.

Dalam gugatannya, pembukaan kotak suara di Satar Mese memang menjadi salah satu poin, selain tudingan formulir undangan pemungutan suara (C6) yang tidak dibagikan.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan ke tanggal 12 Januari, dengan agenda tanggapan termohon, yaitu KPU. (TIN/ALR/Floresa)

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img