Polres Manggarai Tangkap Tangan Oknum PNS yang Sedang Judi

Ia mengatakan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti. Dari Elisabet Seran, disita sebuah handphone merek Azus dan uang tunai Rp 43.000. Dari Viky Laning, polisi menyita handphone merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

Selanjutnya, dari Narti Parera, ada handphone merek Nokia dan uang sejumlah Rp 120.000. Sementara dari Emanuel Lepa, selain handphone Nokia berwarna hitam, juga ada uang Rp 385.000.

Barang bukti lain adalah dua pak kartu berwarna merah dan dua lainnya berwarna biru.

Polres Manggarai menjerat keempat tersangka tersebut dengan Pasal 303 KUHP, di mana ancamannya hukuman penjara setahun lebih.

Dihubungi terpisah, Kapolres Manggarai AKBP Muhamad Ischak Said mengatakan, pihaknya giat melakukan penggerebekan dan penangkap pelaku judi karena ada perintah dari Mabes Polri di Jakarta.

Said menjelaskan, perintah melalui telegraf tersebut disampaikan ke Polda NTT, yang kemudian dilanjutkan ke Polres Manggarai. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA