KPUD Manggarai: Mari Menerima Putusan MK!

Baca Juga

“Semua pihak telah banyak membantu KPUD dalam setiap tahapan Pilkada, sampai putusan MK dibacakan hari ini,” jelasnya.

MK, dalam putusannya, menolak gugatan pemohon, pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf). Dengan demikian, pasangan Deno Kamelus-Viktor Madur (Deno-Madur) dipastikan menjadi bupati dan wakil bupati terpilih untuk Manggarai

Terhadap putusan ini, Deno mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, sekarang saatnya semua pihak berpikir untuk pembangunan Manggarai. Membangun Manggarai demikian Deno, merupakan hal yang lebih penting dari semua proses yang terjadi selama ini.

Sementara itu, Nabit tampak tidak menerima putusan MK.

“Mau komentar apa lagi. Saya kira bupati Manggarai yang terpilih periode 2015-2020 merupakan bupati yang terpilih dengan berbagai kecurangan yang tidak terselesaikan”, tegas Nabit saat diwawancarai Floresa.co usai sidang di MK. (Ari D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini