PILIHAN EDITORKPUD Manggarai: Mari Menerima Putusan MK!

KPUD Manggarai: Mari Menerima Putusan MK!

“Semua pihak telah banyak membantu KPUD dalam setiap tahapan Pilkada, sampai putusan MK dibacakan hari ini,” jelasnya.

MK, dalam putusannya, menolak gugatan pemohon, pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf). Dengan demikian, pasangan Deno Kamelus-Viktor Madur (Deno-Madur) dipastikan menjadi bupati dan wakil bupati terpilih untuk Manggarai

Terhadap putusan ini, Deno mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, sekarang saatnya semua pihak berpikir untuk pembangunan Manggarai. Membangun Manggarai demikian Deno, merupakan hal yang lebih penting dari semua proses yang terjadi selama ini.

Sementara itu, Nabit tampak tidak menerima putusan MK.

“Mau komentar apa lagi. Saya kira bupati Manggarai yang terpilih periode 2015-2020 merupakan bupati yang terpilih dengan berbagai kecurangan yang tidak terselesaikan”, tegas Nabit saat diwawancarai Floresa.co usai sidang di MK. (Ari D/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA