Benarkah DKPP Berhentikan KPU Manggarai?

Baca Juga

Meskipun pihak pengadu menarik kembali pengaduan dan tidak menghadiri persidangan di Kupang, pihak KPU Manggarai tetap menyampaikan jawaban tertulis terhadap pengaduan tersebut.

“Dengan demikian, gugatan ke DKPP sudah jelas gugur. Lantas, mengapa kemudian beredar lagi informasi bahwa KPU Manggarai diberhentikan dan banyak yang mengamini itu benar?,” kata Fian.

Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa tindakan pengadu mencabut pengaduannya sebelum persidangan diselenggarakan merupakan sikap dan tindakan tidak menghormati persidangan DKPP.

Menurut DKPP, pengadu tidak menggunakan haknya untuk membuktikan seluruh dalil aduannya, dan oleh karenanya berdasarkan jawaban KPU Manggarai sebagai teradu, DKPP menyimpulkan bahwa dalil aduan pengadu tidak terbukti dan teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. (Ari D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini