Benarkah DKPP Berhentikan KPU Manggarai?

Meskipun pihak pengadu menarik kembali pengaduan dan tidak menghadiri persidangan di Kupang, pihak KPU Manggarai tetap menyampaikan jawaban tertulis terhadap pengaduan tersebut.

“Dengan demikian, gugatan ke DKPP sudah jelas gugur. Lantas, mengapa kemudian beredar lagi informasi bahwa KPU Manggarai diberhentikan dan banyak yang mengamini itu benar?,” kata Fian.

Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa tindakan pengadu mencabut pengaduannya sebelum persidangan diselenggarakan merupakan sikap dan tindakan tidak menghormati persidangan DKPP.

Menurut DKPP, pengadu tidak menggunakan haknya untuk membuktikan seluruh dalil aduannya, dan oleh karenanya berdasarkan jawaban KPU Manggarai sebagai teradu, DKPP menyimpulkan bahwa dalil aduan pengadu tidak terbukti dan teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. (Ari D/ARL/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA