PILIHAN EDITORBenarkah DKPP Berhentikan KPU Manggarai?

Benarkah DKPP Berhentikan KPU Manggarai?

Meskipun pihak pengadu menarik kembali pengaduan dan tidak menghadiri persidangan di Kupang, pihak KPU Manggarai tetap menyampaikan jawaban tertulis terhadap pengaduan tersebut.

“Dengan demikian, gugatan ke DKPP sudah jelas gugur. Lantas, mengapa kemudian beredar lagi informasi bahwa KPU Manggarai diberhentikan dan banyak yang mengamini itu benar?,” kata Fian.

Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa tindakan pengadu mencabut pengaduannya sebelum persidangan diselenggarakan merupakan sikap dan tindakan tidak menghormati persidangan DKPP.

Menurut DKPP, pengadu tidak menggunakan haknya untuk membuktikan seluruh dalil aduannya, dan oleh karenanya berdasarkan jawaban KPU Manggarai sebagai teradu, DKPP menyimpulkan bahwa dalil aduan pengadu tidak terbukti dan teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. (Ari D/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA