Hila Jonta, Dari Jadi Balon Wabub, Hingga Diberhentikan dari Kepala PPTSP Manggarai

Floresa.co – Nama Hilarius Jonta mulai menjadi buah bibir masyarakat Manggarai pada April 2015. Saat itu, untuk pertama kali Hila, sapaannya, tampil sebagai bakal calon wakil bupati Manggarai berpasangan dengan Sebatian Salang.

Tepatnya pada 18 April 2015, Hila, memwakili Sebastian Salang mendaftar ke Sekretariat Partai Demokrat.

Sebelumnya, banyak yang sudah tahu Sebastian Salang bakal maju sebagai calon bupati Manggarai, tetapi orang masih bertanya-tanya bakal calon wakilnya.

Teka-teki itu baru tersingkap, saat pendaftaran di Sekretariat Partai Demokrat itu. Sejak saat itu, akrnomim, Asri yang merupkan “trademark” pasangan ini mulai diperkenalkan ke masyarakat.

Saat dipinang Sebastian Salang sebagai calon wakil, Hila sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).

Sekitar tiga bulan konsolidiasi, pasangan Asri ini menemui jalan buntu. Kendaraan politik untuk bisa bertarung dalam pilkada Manggarai tidak tersedia.

Memang ada beberapa partai yang sudah menyatakan dukungan, tetapi jumlahnya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, Asri pun gagal menjadi calon dalam perhelatan pilkada Manggarai Desember 2015.

Singkat cerita, pilkada Manggarai 2015 pun hanya diikuti dua pasangan calon. Pasangan pertama adalah calon petahana (incumbent) yaitu Deno Kamelus yang berpsangan dengan Victor Madur dan pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur.

Pertarungan head to head antara dua pasangan ini cukup panas sejak disahkan menjadi calon oleh KPUD Manggarai. Masyarakat Manggarai seakan terbelah dalam dua kubu saat itu.

Tak hanya masyarakat pada umumnya, pegawai negeri sipil yang merupakan salah satu elemen penting dalam masyarakat Manggarai juga terbelah.

Ada yang diam-diam mendukung calon tertentu, ada pula yang terang-terangan.

Berbagai laporan soal keterlibatan PNS dalam politik pilkada pun mengemuka. Sebut saja, misalnya, Sekda Manggarai Manseltus Mitak yang dilaporkan tim pasangan Hery Nabit-Adolfus Gabur ke Panwaslu karena diduga terlibat dalam pertemuan dengan sejumlah tim sukses dan pasangan calon nomor urut satu, Deno Kamelus dan Victor Madur (Deno-Madur) di Restoran Spring Hill, Kelurahan Mbau Muku, Kecamatan Langke Rembong pada 6 November 2015.

Belakangan, Panwaslu menyatakan laporan dugaan ketidaknetralan Sekda Manggarai ini dianggap kadaluwarsa karena baru dilaporkan pada 18 November 2015, melebihi tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang untuk menyampaikan laporan yaitu tak lebih dari seminggu.

Tak hanya pasangan Hery-Adolf yang melaporkan dugaan ketidaknetralan PNS dalam pilkada Manggarai. Pasangan Deno-Madur juga melaporkan keterlibatan beberapa PNS ke Panwaslu Manggarai.

Dua PNS yang pernah dilaporkan pasangan Deno-Madur adalah Hilarius Jonta dan Maksimus Ngkeros (Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur).

Hila dan Maksimus dilaporkan ke Panwaslu pada Jumat 13 November 2015 oleh tim pasangan Deno-Madur karena diduga terlibat dalam kampanye pasangan Hery-Adolf di kampung Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong dan Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng pada Minggu, 8 November 2015.

Hingga pilkada Manggarai usai, tidak ada rilis dari Panwaslu soal laporan terhadap Hila dan Maksimus ini. Mungkin putusannya ada, tetapi luput dari pemberitaan media.

Tetapi yang pasti saling lapor ke Panwaslu, pada perhelatan pilkada Manggarai 2015, turut memanaskan situasi.

Barangkali ini adalah bagian dari trik masing-masing tim pasangan calon untuk memecahkan konsentrasi lawan.

Pilkada Manggarai akhirnya dimenangkan oleh pasangan Deno-Madur sesuai putusan KPUD Manggarai yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski pilkada sudah usai, tetapi efeknya politisnya masih terasa hingga kini.

Apakah pecopotan Hilarius Jonta dari jabatannya sebagai Kepala Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah bagian dari efek politis itu? Hanya pengambil keputusan yang lebih tau.

Alasan formal yang dikemukakan Deno Kemelus selaku bupati Manggarai adalah karena Hila diduga melanggar disiplin pegawai negeri sipil terkait pemberian izin pembangunan tower telekomunikasi di dalam kota Ruteng. Sementara Hila sendiri mengatakan semua pemberian izin itu sudah sesuai prosedur yang benar.

Alasan Deno mencopot Hila dan tanggapan Hila KLIK DI SINI dan DI SINI. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA