Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!

Dukung kerja-kerja jurnalistik kami untuk terus melayani kepentingan publik
PILIHAN EDITORLebu Raya: Lahan di Pantai Pede Tidak Wajib Diserahkan ke Pemkab Mabar

Lebu Raya: Lahan di Pantai Pede Tidak Wajib Diserahkan ke Pemkab Mabar

Floresa.co – Gubernur Frans Lebu Raya menegaskan lahan di Pantai Pede, Labuan Bajo yang kini sedang menjadi polemik tidak wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar).

Ia beralasan, lahan itu adalah salah satu aset strategis milik Pemerintah Provinsi NTT, meski tidak menjelaskan lebih lanjut definisi aset strategis yang ia maksud.

“Penyerahan aset itu tidak serta-merta dilakukan karena aset itu berkaitan dengan banyak pihak. Tidak sekedar pemerintah, namun juga ada DPRD” katanya kepada Floresa.co di Ruteng, Rabu, 21 September 2016.

Ia mengklaim, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat yang menjadi landasan hukum penyerahan aset itu, tidak menyebutkan bahwa pemerintah provinsi diharuskan menyerahkan seluruh aset strategis.

“Kalau berdasarkan undang-undang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat, itu tidak wajib pemerintah provinsi menyerahkan aset strategis,” klaim Lebu Raya.

Pernyataan itu disampaikan Lebu Raya menyusul kabar munculnya surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang memerintahkan dirinya menyerahkan lahan di Pantai Pede kepada Pemkab Mabar.

Surat itu, yang sudah beredar pekan lalu, mengacu pada UU No 3 Tahun 2018 khususnya Pasal 13 ayat 1 huruf b dan ayat 2.

Pasal 13 ayat 1 huruf b menyebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Mabar, Gubernur NTT dan Bupati Mabar sesuai peraturan perundang-undangan menginventarisir, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemda Mabar hal-hal berupa barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan Pemprov NTT di Pemda Mabar untuk diserahkan ke Pemda Mabar.

Sementara ayat 2 menyebutkan pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak peresmian kabupaten Mabar dan pelantikan penjabat Bupati Mabar.

Kepada Floresa.co, Lebu Raya mengaku belum menerima surat itu.

Sebagaimana diketahui, Lebu Raya telah menyerahkan lahan di Pantai Pede itu untuk pembangunan hotel oleh PT Sarana Investama Manggabar.

Ia beralasan, hal itu bertujuan untuk oprimalisasi aset.

Langkah itu direspon kelompok sipil dengan sejumlah aksi penolakan, termasuk demo ke Kemendagri di Jakarta.

Labu Raya dianggap tidak berwewenang terhadap lahan itu, karena mesti diserahkan ke Pemkab Mabar sebagaimana ketentuan undang-undang. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA