Warga Sikka Tersangka Kasus Ancaman terhadap Imam Katolik dalam Konflik Lahan dengan Gereja: “Jawaban Apapun, Kami Tetap Salah”

Tujuh warga tersebut diperiksa penyidik Polda NTT di Polres Sikka pada 19 Agustus

Floresa.co – “Kami memang sudah ditargetkan. Jawaban apapun, kami tetap salah,” kata Anastasya Dua kepada Floresa pada 19 Agustus pagi.

Ditemui di rumah penasehat hukumnya, pagi itu ia sedang bersiap-siap ke Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap seorang imam Katolik.

Perempuan berusia 52 tahun itu merupakan satu dari tujuh masyarakat adat Nangahale yang bulan lalu diumumkan sebagai tersangka usai dilapor oleh Romo Aloysius Ndate, imam Katolik di Keuskupan Maumere.

Dalam laporannya pada 21 Maret ke Polda NTT, Ndate mengklaim ia diancam Anastasya dan rekan-rekannya saat mereka mendatangi Pastoran Nangahale pada Desember 2023 dan berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata helang (bahasa setempat untuk iblis), setan dan suanggi, disertai ancaman akan membunuh dan mengusirnya.

Kedatangan warga itu terjadi usai PT Krisrama menebang pohon mete milik mereka, bagian dari rentetan konflik berkepanjangan dengan korporasi milik Keuskupan Maumere tersebut.

Ndate mengklaim warga tidak menerima penjelasannya bahwa penebangan mete terjadi karena PT Krisrama sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Ndate melapor 15 warga, namun Polda NTT hanya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Anastasya, tersangka lainnya adalah Adrianus Sismanto, Stevanus, Antonius Toni, Ignasius Nasi, Agustinus, Nikolaus Nukak dan Dom Thomas. 

Dalam surat penetapan tersangka pada 10 Juli, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, juncto Pasal 55 KUHP.

Bagi Anastasya, dalam kasus ini “kepolisian cenderung berat sebelah terhadap laporan dari romo.”

Ia mengaitkannya dengan keputusan polisi yang menolak laporan warga terkait penebangan tanaman dan perusakan rumah mereka, kendati lahan itu masih dalam status konflik.

Ia pun menolak dituding mengancam Ndate. “Kami cuma minta agar romo jangan melanjutkan penebangan (tanaman), karena itu salah satu sumber hidup kami.”

Antonius Toni, warga lainnya, berkata, ia sudah siap dengan semua risiko kasus ini.

Menurutnya, laporan itu merupakan cara untuk untuk melemahkan perjuangan warga. 

“Laporan ini merupakan bentuk represi yang lain. Kami sudah alami penggusuran, delapan saudara kami sudah dipenjara,” katanya, menyinggung soal delapan rekan mereka yang divonis penjara 10 bulan pada Maret karena merusak plang milik PT Krisrama.

“Kami siap dengan semua proses hukum,” katanya.

Warga Nangahale saat menunggi giliran pemeriksaan di ruangan Satuan Reskrim Polres Sikka pada 19 Agustus 2025. (Dokumentasi Floresa)

Warga Wajib Lapor, Tetap Bertahan pada Sikap

Polda NTT telah mengirim surat panggilan perdana kepada tujuh warga itu pada 10 Juli, bersamaan dengan informasi penetapan mereka sebagai tersangka. 

Mereka diminta menghadap untuk pemeriksaan pada 18 Juli. Namun, mereka tidak memenuhinya karena pemeriksaan digelar di Kupang.

Pemeriksaan pada 19 Agustus di Polres Sikka terjadi usai Anastasya dan rekan-rekannya menerima surat panggilan terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Dalam surat pada 18 Agustus itu, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar M.H. Siallagan mengingatkan bahwa apabila mereka mangkir tanpa alasan yang sah bisa dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Pantauan Floresa, pemeriksaan berlangsung pada pukul 12.30-17.50 Wita. 

Usai pemeriksaan, Polikarpus Poli, pendamping hukum warga berkata, ketujuh warga tidak ditahan, hanya diwajibkan “lapor diri setiap hari Rabu di Polres Sikka.”

Ia menjelaskan, penyidik Polda NTT mengaku sudah mendapat surat dari Komnas HAM yang meminta memberhentikan sementara penanganan kasus ini.

Namun, “pihak kepolisian menolak tawaran Komnas HAM.”

“Mereka beralasan ingin menjaga profesionalisme,” katanya.

Warga Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut foto bersama Tim Penata Mediasi Sengketa dari Komnas HAM saat kunjungan ke lokasi konflik HGU di Nangahale pada 23 Juli 2025. (Dokumentasi Floresa)

Komnas HAM berkunjung ke Sikka pada 22 Juli dan menawarkan opsi mediasi antara warga dan PT Krisrama, yang ditolak pimpinan korporasi itu karena mengklaim jalur hukum satu-satunya jalan.

Polikarpus juga berkata, penyidik menawarkan agar bertemu dengan Romo Ndate untuk berdiskusi soal jalan keluar masalah ini.

Namun, baginya, keputusan tetap ada di tangan warga.

Kepada Floresa, Anastasya Dua berkata, ia mau bertemu dengan Ndate, “karena saya orang Katolik dan masih menjunjung rasa hormat.”

“Namun, jika soal tanah, kami tetap pada pendirian teguh,” katanya.

Antonius Toni menambahkan, mereka juga menginginkan dialog dengan para pihak, baik PT Krisrama maupun Romo Ndate.

Namun, dialog itu bukan untuk menyerah pada perjuangan.

“Kami sudah melakukan sumpah adat untuk setia dengan jalan perjuangan. Haram bagi kami untuk menarik sumpah itu,” katanya.

Konflik Berdekade

Kasus ini terkait konflik berkepanjangan antara warga Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale dengan PT Krisrama.

Konflik bermula dari pengambilalihan paksa lahan mereka oleh sebuah perusahaan Belanda pada masa kolonial.

Lahan seluas 868.730 hektare itu lalu beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun hingga 2013.

Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama.

Upaya warga mengklaim kembali lahan itu dimulai pada 2014. Namun, di tengah konflik dan pendudukan oleh warga, PT Krisrama kembali mengantongi perpanjangan izin HGU pada 2023.

Dari total luas lahan 868,703 hektare, 325 hektare yang diberi hak oleh negara untuk dikelola PT Krisrama. Sisanya, 543 hektare dikembalikan kepada negara, yang sebagiannya untuk warga.

Sengketa terus berlanjut karena wilayah HGU PT Krisrama mencakup lahan yang sudah ditempati masyarakat adat sejak 2014, sementara lahan seluas 543 hektare disebut bagian yang tidak produktif dan ditelantarkan sejak dikelola oleh PT Diag.

PT Krisrama telah berulang kali melakukan penggusuran rumah dan tanaman warga, mengklaimnya sebagai “pembersihan lahan.” 

Penggusuran terakhir terjadi pada 22 Januari, yang merobohkan 120 rumah, membuat warga telantar lalu mendirikan tenda-tenda darurat.

Pada Maret, delapan warga Nangahale juga divonis penjara 10 bulan karena merusak plang perusahaan itu. Dua di antaranya perempuan. Mereka dibebaskan pada 2 Juni usai mendapat status cuti bersyarat.

Laporan Warga Selalu Diabaikan

Sementara laporan PT Krisrama selalu ditindaklanjuti, polisi memilih menghentikan laporan warga, termasuk terkait penggusuran rumah pada 22 Januari yang diadukan ke Polres Sikka.

Lewat surat pada 18 Juli, Polres Sikka menyatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti dokumen, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa itu.

Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Robertus Yan Faroka, Direktur Operasional PT Krisrama dan mengamankan sejumlah dokumen penting, baik sertifikat HGU PT Krisrama maupun beberapa surat somasi serta pemberitahuan kegiatan pembersihan lahan.

Alat berat yang didatangkan PT Krisrama sedang merobohkan salah satu rumah warga Nangahale di Kabupaten Sikka, NTT pada 22 Januari 2025. (Dokumentasi Ricky Fernandez)

Warga menerima SP3 itu sehari setelah mereka mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Sikka untuk meminta informasi perkembangan penanganan laporan kasus itu.

Polisi juga tidak menindaklanjuti dua laporan sebelumnya pada 19 Januari 2024 terkait pengrusakan 182 tanaman warga oleh PT Krisrama pada 18 Desember 2023.

Laporan lainnya pada 28 Agustus 2024 terkait pengrusakan 142 tanaman warga. Pada hari yang sama dengan pengrusakan tanaman itu, warga juga merusak plang yang dipasang PT Krisrama. 

Sementara laporan perusahaan itu pada 4 September langsung diproses hingga berujung pemenjaraan delapan orang, laporan warga tidak ditindaklanjuti. 

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA