Floresa.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo menegaskan dana komite bukan merupakan bentuk pungutan, melainkan sumbangan dari orang tua atau wali murid untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan.
Karena itu, kata dia, dana tersebut tidak bersifat wajib dan jumlah atau besaran serta waktu pemberiannya tidak mengikat.
Jika komite hendak menggalang dana, maka mereka harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah.
“Uangnya harus ditransfer ke rekening bersama antara sekolah dan komite. Penggunaan dana itu harus mendapat persetujuan komite sekolah serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada komite,” katanya.

Ambrosius yang berbicara dengan Floresa pada 15 September merespons polemik dana komite di SMK Negeri 1 Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Oktavianus Dalang, salah seorang wali murid memprotes dana komite Rp1,5 juta yang diwajibkan kepada setiap murid dan diputuskan dalam rapat pada 10 September. Ia menyebut jumlah itu “mencekik orang tua murid.”
“Saya tolak untuk tanda tangan berita acara karena isinya bukan hasil keputusan forum,” katanya, mengklaim banyak orang tua murid yang tidak setuju.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) Tahun Ajaran 2025/2026, kata Oktavianus, total dana komite adalah Rp2,3 miliar, hasil pungutan dari 1.651 siswa.
Ia mempersoalkan sejumlah item rencana penggunaan dana itu, seperti Rp420 juta untuk pembangunan pagar, Rp100 juta untuk makan dan minum serta Rp50 juta untuk dana sosial, menyebutnya “tidak rasional dan tidak urgen.”
“Saya menilai pihak sekolah sedang menghambur-hamburkan uang,” katanya.
Oktavianus pun meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan lagi rencana pembangunan pagar dan pembelanjaan lain.
Ia mendesak pihak sekolah agar mengevaluasi kembali RAPBS Tahun Ajaran 2025/2026 sehingga lebih rasional dan biaya untuk menunjang aktivitas belajar serta gaji guru dan pegawai digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
Keputusan Bersama
Kepala SMK Negeri 1 Labuan Bajo, Wiktoria T. Wulang memberi pengakuan berbeda soal keputusan rapat pada 10 September itu.
Ia berkata, “tidak ada masalah saat rapat itu” yang membahas RAPBS Tahun Ajaran 2025/2026 karena “hasilnya merupakan keputusan bersama.”
Oktavianus Dalang, kata dia, baru memprotes sebelum penandatanganan berita acara.
“Hanya dia saja yang melakukan protes. Padahal, tidak ada kenaikan uang komite,” katanya kepada Floresa pada 12 September.
Ia menyebut dana komite sekolah tersebut tetap sama sejak 2023 dan “telah disepakati bersama oleh orang tua.”

Wiktoria juga menyebut nomenklatur dana itu “bukan pungutan, tetapi bantuan dari orang tua,” merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ia berkata, dana itu sebagiannya dipakai untuk gaji 15 guru honorer, di luar yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu, Ketua Komite SMK Negeri 1 Labuan Bajo, Yeremias Unggas berkata, beberapa item anggaran yang dipersoalkan oleh Oktavianus adalah biaya-biaya yang tidak bisa ditanggung oleh dana BOS, sementara biaya-biaya itu menjadi kebutuhan sekolah.
Karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah menggalang dana dari orang tua murid.
“Ketika rapat internal, saya memang selalu meminta agar uang komite dikurangi. Tetapi, melihat banyaknya kebutuhan di sekolah ini, saya pikir uang Rp1,5 sudah tepat,” katanya.
Yeremias menjelaskan, rencana membangun pagar sepanjang 500 meter di bagian timur sekolah muncul karena melihat ternak milik warga bebas berkeliaran.
Selain itu, hal tersebut juga dimanfaatkan beberapa murid untuk membolos dari sekolah.
“Karena tidak ada dana dari pemerintah, maka kami bahas lagi, bagaimana baiknya. Ternyata usulan kami untuk menggunakan uang komite juga disepakati oleh orang tua murid,” katanya.
Yeremias juga membenarkan bahwa uang komite Rp1,5 sudah berlaku mulai 2023, sembari menegaskan “nomenklaturnya adalah bantuan orang tua murid, bukan pungutan atau iuran.”
“Ini adalah keputusan bersama orang tua murid, bukan keputusan kepala sekolah,” katanya.
Ia berkata, dari total 1.651 siswa, ada beberapa yang bebas biaya seperti siswa-siswi yatim-piatu.
“Selain itu, ada pemotongan bagi siswa-siswi yang bersaudara kandung di mana yang bayar cukup satu orang,” katanya.
“Ini juga hasil kesepakatan bersama antara orang tua murid dan sekolah dan telah berlangsung sejak 2023,” tambahnya.
Terkait dana sosial yang juga dipersoalkan Oktavianus, Yeremias berkata, dana itu akan dipakai apabila ada keluarga guru atau siswa yang meninggal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo menyatakan, pada prinsipnya, uang komite bisa digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan dan membiayai kegiatan peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan melalui APBS.
Dana itu, kata dia, juga bisa digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana sekolah serta membiayai operasional komite sekolah.
Ia menegaskan, hal yang dilarang adalah komite sekolah melakukan pungutan wajib, mengikat dan terjadwal kepada peserta didik atau orang tua/wali.
“Pungutan wajib itu seperti pungutan setiap bulan dengan besarannya, misalnya Rp70.000 atau Rp 100.000,” katanya.
Editor: Herry Kabut




