Floresa.co – Kelompok masyarakat sipil di Labuan Bajo menduga proses hukum yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat terhadap warga dari salah satu kelompok masyarakat adat di Kecamatan Boleng ditunggangi kepentingan non hukum.
Pada 16 September, polisi menetapkan Gabriel Jahang, warga adat Mbehal, sebagai tersangka tindak pidana pengancaman, berdasarkan laporan Blasius Panda, warga adat Rareng.
Proses hukum tersebut terjadi di tengah saling klaim kepemilikan tanah antara masyarakat adat Mbehal, Desa Tanjung Boleng dan masyarakat adat Rareng, Desa Pota Wangka terhadap tanah di Lengkong Warang. Tanah tersebut berada di Desa Tanjung Boleng.
Lembaga advokasi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) – Serikat Sabda Allah (SVD), menyebut ada peran pihak lain dalam penahanan Gabriel Jahang, warga adat Mbehal yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
Berbicara kepada Floresa pada 30 Oktober, Ketua JPIC – SVD, Simon Tukan, SVD mengatakan ada orang yang menggunakan aparat penegak hukum untuk menahan Gabriel.
Namun, Simon tidak mengungkapkan detail pihak yang memanfaatkan aparat hukum tersebut. Ia hanya berkata, “ada dugaan, ada peran orang lain dalam kasus Gabriel.”
Gabriel ditahan pada 22 September berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SP. Han/34/IX/Res 1.24/2025/Sat Reskrim.
Dalam surat perintah penahanan tersebut yang diperoleh Floresa, Gabriel diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 336 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa pengancaman itu, menurut Kepolisian, dilakukan pada 18 Juni sekitar pukul 11.00 di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng.
Berdasarkan surat itu, Gabriel ditahan untuk waktu 20 hari terhitung 22 September, atau berakhir pada 11 Oktober. Namun, hingga sekarang ia masih diterungku.
Kronologi Kasus
Berbicara kepada Floresa pada 31 Oktober, ketua LSM Insan Lantang Muda (ILMU), Doni Parera menduga ada upaya kriminalisasi oleh aparat Polres Manggarai Barat terhadap masyarakat adat ulayat Mbehal.
LSM ILMU adalah lembaga yang selama ini juga mengadvokasi kasus tersebut.
“Kami berharap agar publik memahami secara utuh rangkaian peristiwa yang dialami oleh masyarakat adat ulayat Mbehal khususnya dalam beberapa bulan terakhir,” katanya.
Ia menjelaskan pada 18 Juni, ratusan masyarakat adat ulayat Rareng, Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng, mendatangi lokasi di Lengkong Warang dengan tujuan membagi lahan di lokasi tersebut.
“Saat itu, mereka bertemu dengan sembilan orang masyarakat adat ulayat Mbehal yang sudah berada di lokasi sejak beberapa jam sebelumnya, dengan maksud membersihkan lahan,” katanya.
Menurut Doni, antara dua kelompok masyarakat ini kemudian nyaris terjadi bentrok fisik. Namun, dicegah oleh aparat yang saat itu berada di lokasi.
Saat itu, lanjut Doni, kedua kelompok sepakat untuk akan melakukan dialog, atas dorongan dari Babinsa dan Babinkamtibmas. Berdasarkan kesepakatan, dialog akan difasilitasi oleh TNI.
Namun, lanjut Doni, pertemuan tersebut tidak kunjung dilaksanakan hingga sekarang. Pihak Mbehal, kata dia, enggan untuk menerima undangan pertemuan dari kelompok lain yang ketika itu tidak ada di lokasi.
Sekitar sebulan kemudian, yaitu pada 16 Juli, Gabriel dan dua warga ulayat Mbehal lainnya, Karolus Ngotom dan Akuino Samsung, mendapat panggilan dari Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan surat panggilan bernomor B/142/VII/Res.1.2/2025 yang juga diperoleh Floresa, ketiga warga Mbehal tersebut dipanggil menghadap unit tindak pidana umum untuk memberi keterangan terkait adanya dugaan perkara penyerobotan tanah dan pengancaman yang terjadi pada 18 Juni.
Mereka dipanggil atas laporan polisi nomor : LP/B/113/VII/2025/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 14 Juli 2025 dengan pelapor Blasius Panda, warga adat Rareng.
Ketiganya kemudian diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana umum Polres Manggarai Barat pada 21 Juli.
Menurut Doni, tudingan penyerobotan tanah yang dilaporkan Blasius Panda itu tak benar. Alasannya, tanah Lengkong Warang itu adalah milik ulayat Mbehal secara turun temurun. Hal itu, menurut Doni, dibuktikan dengan adanya bekas Kampung Rungkam lama, kampung ulayat Mbehal. Bukti lainnya, menurut Doni, masih ada bekas sumur, kuburan leluhur warga kampung Rungkam lama, serta sisa tanaman perkebunan yang dulu digarap. Bukti lainnya adalah beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik beberapa orang tua di Mbehal masih tertulis kelahiran kampung Rungkam.
Tuduhan pengancaman, kata Doni, juga tidak benar. Menurutnya, ketiga warga Mbehal yang diperiksa kepolisian sama sekali tidak bertemu pelapor Blasius Panda di lokasi pada 18 Juni.
“Dan ini dapat dibuktikan dengan video yang sempat dibuat pada hari itu. Sehingga tuduhan pengancaman kepada dia sangat mengada-ada dan penuh rekayasa,” katanya.
Menurut Doni, pada 27 Agustus, tiga warga adat Mbehal tersebut mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/68/ VIII/Res 1.24/2025/Sat Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo
Dalam surat ini, kata Doni, tidak dicantumkan delik penyerobotan lahan seperti laporan polisi Nomor : LP/B/113/VII/2025/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 14 Juli 2025.
Selanjutnya, pada Tanggal 30 Agustus, tiga warga adat Mbehal kembali mendapat surat panggilan dari Polres Manggarai Barat dengan Nomor: SP.GIL/49O/VIII/Res 1.24/2025/Sat Reskrim.
Dalam surat tersebut, ketiganya diminta untuk menghadap penyidik Polres Mabar pada tanggal 2 September, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pengancaman yang terjadi pada 18 Juni di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng.
Pada 2 September, ketiganya menghadap penyidik. Kata Doni, mereka diajukan pertanyaan yang sama saat pemeriksaan pertama, kecuali soal laporan penyerobotan lahan yang sudah dihilangkan.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Doni, ada dua pertanyaan tambahan kepada Karolus Ngotom dan Akuino Samsung.
“Mereka diminta untuk menjelaskan, apakah ada ungkapan dari Gabirel Jahang dan warga Mbehal lainya terhadap warga ulayat Rareng yang mengatakan ‘kamu tidak boleh bagi ini tanah, kalau kamu berani bagi ini tanah yang ada nanti baku bunuh di sini’.”
“Keduanya menjawab tidak ada ungkapan seperti itu,” kata Doni.
Proses Hukum yang Cacat
Simon Tukan mengatakan proses hukum yang dilakukan Polres Manggarai Barat terhadap Gabriel cacat hukum karena tidak didukung bukti yang jelas.
“Tidak jelas apa model pengancamannya, dan saksi di lapangan juga mengatakan bahwa Gabriel tidak pernah mengancam orang,” katanya.
Saksi yang dimaksud oleh Simon merujuk kepada Karolus dan Akuino yang juga ikut diperiksa oleh Polres Manggarai Barat.
Menurut Simon, penetapan tersangka dan penahanan Gabriel adalah salah satu cara agar warga adat Mbehal tidak bisa mempertahankan hak ulayat mereka atas tanah di Lengkong Warang.
Doni Parera mengatakan “semua rangkaian peristiwa dialami oleh masyarakat adat ulayat Mbehal, menguatkan kesimpulan kami pada dugaan kriminalisasi ulayat yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat.”
“Kami berharap agar apa yang kami alami dan semua upaya yang sedang kami lakukan, bisa menjadi preseden bagi orang lain dan bagi lembaga negara terutama kepolisian agar bekerja secara profesional,” katanya.
Sementara itu, Polres Manggarai Barat tidak merespons permintaan wawancara Floresa terkait kasus ini. Kepala Seksi Humas, Ipda Hery Suryana tidak merespons pertanyaan Floresa melalui WhatsApp pada 31 Oktober.
Sebelumnya, Floresa juga sudah beberapa kali menanyakan kasus ini sejak September lalu. Pada 25 September, Floresa bertemu dengan Kepala Unit Tindak Pidana Umum, Nikolaus Nikson Bunganaen di ruangannya untuk wawancara terkait kasus tersebut.
Namun, ia meminta Floresa untuk menghubungi Kepala Seksi Humas. “Semua informasi harus keluar dari satu pintu,” katanya.
Pada hari yang sama, Floresa menghubungi Kasi Humas menanyakan perkembangan kasus tersebut. Melalui sambungan telepon, Herry menyampaikan “belum ada update terkait informasi tersebut.”
Floresa juga menghubungi Hery pada 1 Oktober. Namun, tidak direspons.
Editor: Petrus Dabu





