Beroperasi Sejak Dua Bulan Lalu, Resor di Labuan Bajo yang Dibangun di Atas Laut Kedapatan Tak Kantongi Izin AMDAL dan Tak Bayar Pajak

Keberadaan dan aktivitas resor itu tidak pernah dilaporkan ke pemerintah daerah

Floresa.co – Salah satu resor di Labuan Bajo yang dibangun di atas laut kedapatan tak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tak membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kendati telah beroperasi sejak dua bulan lalu. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria pada 28 November, sehari setelah ia bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah menggelar supervisi di perairan Labuan Bajo pada 27 November.

Supervisi tersebut berfokus pada pengawasan dan pemeriksaan kapal-kapal wisata yang tidak mengurus izin operasional dan membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti restoran dan penginapan.

“Kemarin kami ke lapangan uji petik kapal pinisi. Pas pulang, kami lihat ada resor di Pulau Kelapa,” kata Dian, merujuk pulau kecil yang dapat ditempuh dalam waktu 10 menit menggunakan speedboat dari Labuan Bajo. 

Resor dengan nama 69 Resort dan Beach Club itu dibangun di atas laut dalam bentuk vila berbentuk tabung putih. 

Resort itu merupakan jaringan dari Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, milik Ngadiman Sudiaman.

“Setelah dicek, resor itu tidak memiliki izin AMDAL. Artinya, ada resor di Labuan Bajo yang izinnya masih belum jelas,” kata Dian. 

Dian berkata, Pemda Manggarai Barat juga mengaku tidak mengetahui secara formal keberadaan resor tersebut karena “secara formal tidak pernah dilaporkan.”

“Izin-izin mungkin tidak sepenuhnya di Pemda, tetapi AMDAL dikeluarkan provinsi,” katanya. 

“Setelah di cek di provinsi, (ternyata) belum punya AMDAL. Infonya (resor tersebut) sudah launching dua bulan lalu,” tambahnya. 

Laporan Labuanbajovoice.com menyebutkan resor itu resmi dibuka pada 6 September.

“Untuk sementara, kami membuka Beach Club lebih dulu. Mulai Oktober 2025, resort sudah bisa dipesan secara online dan OTA (Online Travel Agent),” kata Marketing Communication Manager 69 Resort dan Beach Club, Deddy Sanjaya. 

Karena itu, Dian meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk mengawasi resor itu karena “mereka mempunyai kewenangan memberi izin.” 

Ia juga mengklaim telah melaporkan kasus itu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pasca supervisi itu.  

“Setahu saya, ada izin dari Dirjen Pemanfaatan Pulau Kecil. Mereka sedang memeriksanya,” katanya. 

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria saat memberi keterangan kepada wartawan pada 28 November 2025. (Dokumentasi Floresa)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian membenarkan bahwa resor itu belum memiliki izin AMDAL. 

Ia mengklaim sudah memberikan arahan untuk pengurusan izin lingkungan terhadap resor tersebut. 

“Saat ini, sedang berproses sesuai ketentuan dan pihak 69 Resort sedang melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan,” katanya tanpa merinci jenis dokumen-dokumen tersebut. 

Sementara itu, Direktur Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan berkata, resor itu telah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sejak April 2025. 

Izin KKPRL diterbitkan oleh KKP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaksanaan KKPRL juga mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023

“69 Resort & Beach Club merupakan subjek hukum dari KKPRL PT Dtur Pesona Komodo,” kata Fajar. 

Tidak Bayar Pajak

Dian berkata, resor itu juga ditemukan tidak membayar pajak kepada Pemda Manggarai Barat. 

“Tidak pernah ada laporan bayar pajak ke Pemda,” katanya. 

Sebelumnya, kata Dian, Hotel Loccal Collection yang merupakan jaringan dari resor itu pernah ditemukan tidak membayar pajak kepada Pemda. 

Dalam supervisi pada 3 Agustus 2024, KPK mendapati hotel tersebut lalai membayar pajak hotel dan restoran. 

Karena itu, Pemda memasang plang “peringatan agar segera membayar pajak” di hotel tersebut.

Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo
Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo. (Foto: Loccalcollection.com)

Setahun sebelumnya, KPK juga menemukan bahwa hotel tersebut menggelapkan pajak sebesar Rp5,1 miliar pada periode tahun 2021 hingga 2023.

Dian yang turut menginspeksi hotel itu menyatakan tunggakan pajak Loccal Collection akan dilunasi secara bertahap

Ia mengatakan KPK telah bersepakat dengan hotel itu untuk mulai mencicil pajak pada Oktober 2023 hingga Februari 2024.

Pada 4 Desember 2023, Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat memasang plang peringatan di depan hotel itu karena tidak memenuhi komitmennya.

Hotel tersebut baru melunasi tunggakan pada awal Februari 2024, kendati tidak disertai pembayaran bunga Rp1,9 miliar.

“Sudah punya track record-nya, mari perbaiki. Biar ada awareness (kesadaran). Jangan sampai ada pengusaha yang patuh, bersaing dengan yang tidak patuh,” kata Dian. 

Karena itu ia meminta resor itu, segera mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada Pemda. 

“Kita minta kepada pelaku usaha untuk mendatangi Pemda dan mendaftarkan wajib pajak dan membayar pajak,” katanya. 

Floresa meminta tanggapan pemilik Loccal Collection, Ngadiman Sudiaman melalui WhatsApp pada 29 November terkait temuan tersebut. 

Namun, ia tidak merespons, kendati pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang dua, tanda pesan telah sampai kepadanya. 

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA