Floresa.co – Yayasan Persekolahan Umat Katolik Manggarai (Yapersukma) mengumumkan penanganan kasus penyelewengan dana di salah satu sekolah naungannya telah selesai awal bulan ini usai kepala sekolah dan salah satu bendahara mengembalikan ganti rugi dua bulan lalu.
Seorang bendahara lainnya menyatakan siap menyicil pembayaran ganti rugi tersebut, kata Ketua Yapersukma, Romo Patrick Josaphat Darsam Guru.
Ia menyebut Kepala SD Katolik St. Yohanes Don Bosko Ruteng II, Gaudensia Apong dan bendahara pembantu, Putri R.Z. Cleverita – anak kandung Gaudensia – sudah mengembalikan dana masing-masing pada 9 dan 8 Oktober.
Sementara bendahara lainnya, Dionesia Firmina Diana Dandur atau Ningsi, kata Patrick, sudah mengakui perbuatannya pada 3 Desember dan diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban melalui skema cicilan.
“Setelah proses klarifikasi, seluruh pihak terkait telah menyelesaikan pertanggungjawaban,” katanya kepada Floresa pada 5 Desember.
Penyelesaian tersebut, kata Patrick, merujuk temuan audit eksternal yang dilakukan Yayasan terhadap sekolah yang terletak di Kecamatan Langke Rembong itu.
Ia berkata, Gaudensia yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ditempatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai di unit kerja Yapersukma.
“Yapersukma Pusat telah mengirim surat resmi meminta evaluasi penugasan,” katanya, sementara “kewenangan penuh berada pada Bupati dan Dinas PPO (Pendidikan Pemuda dan Olahraga).”
“Dua pelaku lain yang bukan ASN ditangani langsung oleh internal Yayasan,” lanjutnya.
Terkait skema cicilan Dionesia, ia mengklaim hal tersebut sebagai “bentuk keringanan, tetapi tidak menghapus konsekuensi.”
“Jika tidak patuh pada jadwal pembayaran, hubungan kerja dapat diputus dan kasus bisa diteruskan ke ranah hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan selesainya seluruh proses pertanggungjawaban, kasus SDK St. Yohanes Don Bosko Ruteng II resmi ditutup.
Kekeluargaan yang Berprinsip Keadilan
Patrick mengklaim penyelesaian tersebut ditempuh dalam semangat kekeluargaan, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Kami memilih jalur pemulihan, tetapi bukan berarti membiarkan pelanggaran. Setiap orang harus bertanggung jawab dan integritas lembaga harus dijaga,” katanya.
Ia mengakui, praktik manipulasi dana pendidikan tidak hanya mencederai tata kelola administrasi, tetapi juga merusak nilai moral yang menjadi fondasi sekolah-sekolah Katolik.
“Dana sekolah adalah amanah publik yang wajib dikelola secara transparan,” katanya.
Ia menambahkan Sekolah Katolik harus menjadi teladan integritas dan tidak boleh memberi ruang bagi penyalahgunaan dana pendidikan.
“Yayasan memastikan audit lanjutan akan dilakukan di semua unit sekolah untuk memperkuat pengawasan internal,” katanya.
Patrick berkata, kasus tersebut menjadi “momentum penting untuk memperkuat regulasi dan tata kelola pendidikan di wilayah Keuskupan Ruteng.”
“Kami memperbaiki sistem sekaligus menegaskan kembali bahwa sekolah Katolik harus dikelola dengan profesionalisme dan kejujuran,” katanya.
Penyelewengan dana di sekolah tersebut mencuat pada awal Agustus setelah para guru menyampaikan protes terbuka melalui berbagai media.
Kepala sekolah dan dua bendahara memberikan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta kepada Yapersukma, di antaranya dokumen yang memuat informasi tidak akurat, termasuk pemalsuan kuitansi pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan.
Selain dana Yayasan, ketiganya juga diduga menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah, yang sejak pertengahan Agustus telah diaudit Inspektorat Manggarai.
Hingga kini, hasil audit belum dipublikasikan. Inspektorat menyatakan bahwa penyampaian informasi hanya dapat dilakukan melalui Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit.
Floresa menghubungi Nabit pada 5 Desember soal hasil penanganan kasus ini. Namun, ia tidak merespons hingga berita ini dipublikasi.
Editor: Anno Susabun




