Floresa.co – Polres Sikka akhirnya menetapkan Andi Wonasoba, pemilik Pub Eltras di Maumere, Kabupaten Sikka sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 13 korban.
Andi tercatat sebagai residivis kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024. Selain Andi, polisi juga menetapkan tersangka isterinya, MAAR alias Arina Abdulrachman.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada 24 Februari, dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariaksa menyusul gelar perkara yang berlangsung internal sehari sebelumnya.
Dalam keterangannya, Ariaksa menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan “hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Pub yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.”
Proses penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ariaksa.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka dan mengirim surat panggilan kepada tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara serta mengirimkannya ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Pada hari Kamis kami menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka,” katanya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Polres Sikka menjelaskan kedua tersangka “diduga terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada praktik eksploitasi terhadap 13 korban.”
Keduanya dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru berisi ketentuan sanksi pidana dalam kasus TPPO yakni penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu juga pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.
Sementara Pasal 20 huruf a dan huruf c dalam UU itu mengatur tindak pidana yang dilakukan sendiri dan “turut serta melakukan tindak pidana.”
Polisi mengklaim, penggunaan pasal tersebut “menegaskan bahwa praktik perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai harkat dan martabat manusia.”
Gelar perkara penetapan tersangka Andi dan Arina berlangsung pada hari yang sama dengan kedatangan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat ke Maumere untuk memulangkan ketiga belas korban ke kampung halamannya masing-masing.
Namun upaya Dedi menuai polemik karena sejumlah kalangan menganggap langkahnya berpotensi mengintervensi dan menghambat penegakan hukum.
Merespons peringatan berbagai pihak itu, Dedi meneken berita acara penyerahan korban dari Polres Sikka kepada Pemda Jawa Barat pada 23 Februari, yang berisi komitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kunjungannya ke Maumere, Dedi didampingi Suster Fransiska Imakulata, Ssps, Ketua Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga advokasi berbasis Gereja Katolik yang pertama kali menerima pengaduan para korban.
Pendampingan TRUK-F hingga pelaporan ke polisi bermula ketika tiga belas korban itu mengontak Suster Fransiska pada 20 Januari, mengisahkan kekerasan, intimidasi hingga eksploitasi ekonomi dan seksual yang mereka alami di Pub Eltras.
Saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sikka pada 9 Februari, N, salah satu korban mengungkap berbagai eksploitasi yang dilakukan Andi, mulai dari upah yang tak sesuai kontrak awal, pemaksaan melayani tamu seperti polisi hingga pemaksaan menggugurkan kandungan.
Sepanjang pengusutannya oleh polisi, kasus tersebut menuai polemik, terutama di kalangan umat Katolik karena Romo Ephivanus Markus Nale Rimo atau Epy Rimo, imam yang juga Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Keuskupan Maumere ikut menjadi pengacara Andi.
Dalam beberapa pemberitaan media, Epy juga mengkritisi Pater Otto Gusti Ndegong Madung, imam lainnya yang juga Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero yang terlibat aktif mendampingi korban.
Epy yang juga direktur korporasi keuskupan PT Krisrama yang tahun lalu memenjarakan delapan warga adat di wilayah itu menyebut pernyataan Otto di beberapa media “memberi kesan bahwa klien kami sudah bersalah sebelum ada putusan pengadilan.”
Editor: Anno Susabun




