Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai akhirnya menahan seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM Bersubsidi usai penangkapan beberapa pelaku lapangan dua tahun lalu.
Penahanan Wilhelmus Wijaya alias Wili Jaya, pengusaha sekaligus kontraktor yang berdomisili di Kecamatan Langke Rembong berlangsung selama 20 hari pada 8-27 April.
Selain Wili, lima tersangka yang ikut ditahan berinisial HD, SAR, NU, SS dan YT.
“Penuntut Umum pada Kejari Manggarai telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polres Manggarai,” kata Kepala Seksi Intelijen, Putu Cakra Ari Perwira kepada Floresa.
Cakra berkata, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan Wili terjadi di tengah kritik publik terhadap proses hukum kasus tersebut, terutama karena ia sudah ditetapkan tersangka pada November 2025.
Dalam aksi unjuk rasa pada 28 November 2025, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menyatakan dugaan adanya suap kepada anggota Polres Manggarai yang membuat Wili tak kunjung ditahan.
Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite itu pertama kali terungkap saat penggerebekan rumah warga berinisial HN di Carep, Kecamatan Langke Rembong pada 1 November 2024.
Saat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil dump truck, 84 jeriken berisi sekitar 2.520 liter solar bersubsidi, selang plastik dan uang tunai Rp10.150.000.
Kasus Serupa: Tujuh Dipenjara, Empat Masih Disidang
Beberapa hari usai penggerebekan rumah HN, pada 6 November 2024 polisi kembali menangkap GN dan SDS di Jalan Ruteng–Borong dengan barang bukti 30 jeriken pertalite (sekitar 900 liter) yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Keduanya mengaku sebagai suruhan Isfridus Mbada, seorang guru ASN PPPK asal Kabupaten Manggarai Timur.
Polisi kemudian menemukan jaringan lebih luas, melibatkan tujuh awak mobil tangki dan tiga penadah.
Dalam perkembangannya, polisi membagi kasus itu dalam dua berkas pelimpahan ke Kejari Manggarai, pertama melibatkan tujuh awak mobil tangki pada Oktober 2025, disusul enam tersangka lain termasuk penadah.
“Tujuh tersangka sebelumnya telah divonis bersalah,” kata Putu Cakra dari Kejari Manggarai, dan “kami baru menerima pelimpahan tersangka dari penyidik atas nama IM, IA, SJ, dan VPT.”
Dua di antaranya, IM dan IA, berstatus aparatur sipil negara (ASN), masing-masing sebagai guru Sekolah Dasar di Kabupaten Manggarai Timur dan petugas di Puskesmas Loce, Kabupaten Manggarai.
Terkait status hukum dua pelaku lapangan, yakni GN dan SDS, ia meminta Floresa menanyakan langsung kepada penyidik Polres Manggarai.
Floresa telah menghubungi Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare, pada 13 April, tetapi ia tak merespons hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Anno Susabun



