Floresa.co — Setahun setelah Restina Tija, perempuan asal Kampung Purang dan Bonar, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, ditemukan meninggal, polisi belum menetapkan tersangka.
“Ada beberapa informasi atau fakta baru yang kita dapat, tapi masih belum mengarah apakah ada pidana atau tidak,” kata Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah dalam wawancara dengan Floresa pada 29 September.
Ia menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan dan lebih dari 50 saksi telah diperiksa.
Penyidik juga meminta data dari provider, mengekstraksi ponsel beberapa saksi, dan mendatangkan ahli digital forensik, untuk menelusuri jejak komunikasi korban sebelum meninggal.
Namun, kata dia, seluruh keterangan saksi itu baru bernilai satu alat bukti. Polisi masih mencari petunjuk langsung atau data forensik yang dapat mengikat seseorang dengan peristiwa tersebut.
Restina ditemukan meninggal di dekat Sungai Wae Mese, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat, pada 18 September 2025.
Sehari kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazahnya diekshumasi dan diautopsi pada 26 November 2025, tetapi pembusukan lanjut membuat ahli forensik tidak dapat memastikan penyebab kematiannya.
Menurut Levi, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara keterangan sejumlah saksi dan data hasil ekstraksi ponsel maupun provider. Para saksi telah dikonfrontasi.
Namun, jelasnya, hasilnya belum menunjuk orang tertentu ataupun menjelaskan penyebab kematian Restina.
Penyidik, kata Levi, terus menguji berbagai kemungkinan: dugaan pembunuhan, persoalan utang, perselingkuhan, hingga isu kehamilan atau aborsi.
Data lokasi ponsel, jelasnya, dibandingkan dengan kesaksian, sementara orang-orang yang dicurigai keluarga atau masyarakat didatangi dan dimintai keterangan.
“Kalau dari satu jalur tidak didapat alat bukti, kami coba potensi yang lain,” ujarnya.
Levi mengakui penyelidikan dapat saja berakhir dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan apabila alat bukti tidak ditemukan.
Namun, bekas penyidik yang dilantik sebagai Kapolres Manggarai pada 7 Januari 2026 itu mengatakan rasa ingin tahunya membuat kasus tersebut belum ia hentikan.
Polisi, katanya, juga menahan diri untuk tidak mengumumkan temuan sebelum yakin terhadap bukti dan calon tersangka.

Keluarga dan PMKRI Meminta Kepastian
Keluarga Restina masih menunggu kepastian hasil penyelidikan. Pada 29 September, aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menemui Levi untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus dan sejumlah hal yang mereka anggap janggal.
Salah satu yang dipersoalkan ialah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI, Kresten Arjanta, mengatakan suami Restina, Kampianus Raru, hanya menerima dua surat, masing-masing pada 14 April dan 28 Mei.

Polisi, sebaliknya, mengklaim telah mengirimkan 10 SP2HP dan memiliki dokumentasi tanda terimanya.
Kresten menilai selang 44 hari antara dua surat yang diterima keluarga tidak sesuai dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam perkara yang sangat sulit, katanya, pemberitahuan perkembangan wajib diberikan secara berkala kepada keluarga, baik diminta maupun tidak dan baik ada perkembangan maupun tidak.
PMKRI juga meminta hasil pemeriksaan forensik dibuka. Mereka mempertanyakan keterangan bahwa polisi meminta keluarga mencuci jaket Restina saat ekshumasi dan autopsi.
Kresten menyatakan tindakan tersebut berpotensi menghilangkan jejak materiil, termasuk bercak darah atau DNA, yang mungkin penting bagi penyelidikan.
Levi membantah pencucian jaket dimaksudkan untuk menghilangkan barang bukti. Menurut dia, pengambilan identifikasi dan sidik jari telah dilakukan ketika olah tempat kejadian perkara pada 19 September 2025. Jaket itu kemudian disita kembali sebagai barang bukti resmi saat pembongkaran makam.
“Dokumentasinya ada, berita acaranya ada,” katanya.
Ia juga membantah informasi bahwa tiga tulang belakang Restina hilang.
Levi mengatakan Berita Acara Pemeriksaan dan laporan autopsi tidak memuat temuan tersebut; dokumen itu hanya menyebut pembusukan lanjut yang menyulitkan penentuan penyebab kematian.
“Kalau hilang bagian tubuh, saya enggak baca di BAP maupun di laporan hasil autopsinya,” katanya.
PMKRI menyatakan satu tahun tanpa kepastian sebagai catatan buruk penegakan hukum di Manggarai.
Menurut organisasi tersebut, belum pastinya penyebab kematian dan belum adanya tersangka telah menimbulkan krisis kepercayaan.
Restina ditemukan meninggal di dekat Sungai Wae Mese, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara serta pengambilan identifikasi dan sidik jari.
Jenazah diekshumasi dan diautopsi. Pembusukan lanjut membuat penyebab kematian belum dapat dipastikan.
Polisi memeriksa saksi, meminta data provider, mengekstraksi ponsel, dan melibatkan ahli digital forensik.
Polisi menyatakan masih mencari alat bukti langsung atau data forensik yang dapat mengaitkan seseorang dengan peristiwa tersebut.
PMKRI Cabang Ruteng menemui Kapolres Manggarai dan meminta kepastian hasil penyelidikan serta penjelasan atas sejumlah kejanggalan yang mereka soroti.
Dalam pernyataan sikap yang diterima Floresa, PMKRI menyebut kematian Restina sebagai perkara hukum, kemanusiaan, dan keadilan masyarakat.
Levi mengatakan polisi tidak dapat menetapkan seseorang semata-mata untuk meredam desakan publik.
Penetapan tersangka tanpa alat bukti yang cukup, katanya, berisiko gugur dalam praperadilan.
“Jika saya tangkap tersangka tanpa alat bukti, kemudian kalah di praperadilan, saya lebih salah lagi. Itu yang kami tidak mau,” katanya.
“Saya juga enggak bisa ujug-ujug atau sembarangan aja tetapkan tersangka hanya karena arogansi atau tidak mau didemo atau ditanyain masyarakat,” tambahnya.
Karena itu, jelas dia, penyidik akan tetap bekerja berdasarkan prosedur, aturan hukum, dan bukti yang dapat diuji.
Editor: Herry Kabut



