Kasus perkara korupsi pembangunan SLBN Borong sudah menyeret terpidana, masing-masing, VA, PPS, dan FJ.
Sedangkan DD, terpidana lainnya, masih dalam upaya pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, satu kasus yang masih berstatus penuntutan adalah perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran Raskin tahap II periode bulan Agustus sampai Desember tahun 2013 di Desa Paan Waru, Kecamatan Elar.
Dalam penanganan kasus korupsi Raskin di Desa ini ditemukan adanya penyelewengan Raskin tambahan non reguler bulan ke 13, 14, dan 15 tahun 2013 dengan total kerugian negara sebesar Rp 110.741.960. (Ardy Abba/ARL/Floresa)