ReportasePeristiwaSelama 2015, Kejari Ruteng Tangani 3 Kasus Korupsi

Selama 2015, Kejari Ruteng Tangani 3 Kasus Korupsi

Ruteng, Floresa.co – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani tiga kasus korupsi selama tahun ini.

Ketiga kasus ini semuanya terjadi di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Agus Apriyanto, Kepala Kejari Ruteng mengatakan, jumlah itu sudah melampaui target mereka, yakni menangani dua kasus setiap tahun.

“Kita sudah kerja lampau target dalam penanganan kasus korupsi tahun 2015 ini, di mana sudah ada tiga,” kata Agus kepada para wartawan Selasa siang (15/12/2015) di ruang kerjanya.

Dua di antara kasus-kasus itu sudah sampai pada tahap eksekusi atau penahanan, sedangkan satu kasus masih dalam tahap penuntutan.

Kasus-kasus yang sudah dieksekusi antara lain perkara tindak pidana korupsi pembangunan tambatan perahu di Pota, Kecamatan Sambi Rampas dan kasus pembangunan gedung SLBN Borong tahun 2014.

Proyek tambatan perahu Pota merupakan proyek dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Matim tahun anggaran 2012 dengan perincian surat perintah penyerahan uang pengganti (D4) telah dibayar oleh terpidana ZS tanggal 14 Agustus 2015 sebanyak Rp 66.500.000 dan 20 Agustus juga sudah membayar denda sebanyak Rp 50.000.000.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA