Permohonan Gugatan Hery-Adolf ke MK Copas dari Kabupaten Pelalawan?

Dalam berkas permohonan ini, pasangan Hery-Adolf menyebutkan bahwa permohonan mereka telah memenuhi pasal 158 ayat (2) UU No 8/2015 jo pasal 6 ayat (1) PMK 1/2015. Dalam pasal ini diatur jumlah minimal selisih perolehan suara yang layak disengketakan di MK.

Jumlah penduduk Manggarai adalah 334.481 jiwa. Sesuai ketentuan dengan jumlah penduduk sebanyak itu, batas minimal selisih perolehan suara adalah 1,5%. Selisih perolehan suara Hery-Adolf dan Deno Kamelus-Victor Madur adalah 1,2% untuk keunggulan Deno-Madur.

Hery-Adolf juga menyebutkan sejumlah kesalahan dalam penghitungan perolehan sura dan penggelembungan suara serta pelanggaran lainnya. (Petrus/PTD/Floresa)

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img