Permohonan Gugatan Hery-Adolf ke MK Copas dari Kabupaten Pelalawan?

Dalam berkas permohonan ini, pasangan Hery-Adolf menyebutkan bahwa permohonan mereka telah memenuhi pasal 158 ayat (2) UU No 8/2015 jo pasal 6 ayat (1) PMK 1/2015. Dalam pasal ini diatur jumlah minimal selisih perolehan suara yang layak disengketakan di MK.

Jumlah penduduk Manggarai adalah 334.481 jiwa. Sesuai ketentuan dengan jumlah penduduk sebanyak itu, batas minimal selisih perolehan suara adalah 1,5%. Selisih perolehan suara Hery-Adolf dan Deno Kamelus-Victor Madur adalah 1,2% untuk keunggulan Deno-Madur.

Hery-Adolf juga menyebutkan sejumlah kesalahan dalam penghitungan perolehan sura dan penggelembungan suara serta pelanggaran lainnya. (Petrus/PTD/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA