ReportasePeristiwaPermohonan Gugatan Hery-Adolf ke MK Copas dari Kabupaten Pelalawan?

Permohonan Gugatan Hery-Adolf ke MK Copas dari Kabupaten Pelalawan?

Dalam berkas permohonan ini, pasangan Hery-Adolf menyebutkan bahwa permohonan mereka telah memenuhi pasal 158 ayat (2) UU No 8/2015 jo pasal 6 ayat (1) PMK 1/2015. Dalam pasal ini diatur jumlah minimal selisih perolehan suara yang layak disengketakan di MK.

Jumlah penduduk Manggarai adalah 334.481 jiwa. Sesuai ketentuan dengan jumlah penduduk sebanyak itu, batas minimal selisih perolehan suara adalah 1,5%. Selisih perolehan suara Hery-Adolf dan Deno Kamelus-Victor Madur adalah 1,2% untuk keunggulan Deno-Madur.

Hery-Adolf juga menyebutkan sejumlah kesalahan dalam penghitungan perolehan sura dan penggelembungan suara serta pelanggaran lainnya. (Petrus/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA