ReportasePeristiwaHerry Nabit: Kami Tidak Tuntut Pilkada Ulang

Herry Nabit: Kami Tidak Tuntut Pilkada Ulang

Agendanya adalah pemeriksaan persyaratan formil dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon. Selain itu MK juga mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada.

 

Hery yang hadir dalam sidang itu, didampingi 4 kuasa hukumnya, yakni Rizka, Dini Fitriyani, Azis Fahri Pasaribu dan Ridwan Darmawan.

Sidang berikut akan dilangsungkan pada 12 Januari mendatang.

Pilkada Manggarai, yang digelar pada 9 Desember lalu, berdasarkan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mangarai menempatkan pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) unggul, dengan perolehan suara 73.666 atau 50,63%.

Sementara itu, Hery-Adolf mengantongi 71.820 suara atau 49,36%. Selisih suara keduanya adalah 1.846.

Namun, pihak Hery-Adolf tidak menerima hasil tersebut dan menggugat KPUD ke MK. (TIN/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA