Herry Nabit: Kami Tidak Tuntut Pilkada Ulang

Agendanya adalah pemeriksaan persyaratan formil dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon. Selain itu MK juga mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada.

 

Hery yang hadir dalam sidang itu, didampingi 4 kuasa hukumnya, yakni Rizka, Dini Fitriyani, Azis Fahri Pasaribu dan Ridwan Darmawan.

Sidang berikut akan dilangsungkan pada 12 Januari mendatang.

Pilkada Manggarai, yang digelar pada 9 Desember lalu, berdasarkan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mangarai menempatkan pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) unggul, dengan perolehan suara 73.666 atau 50,63%.

Sementara itu, Hery-Adolf mengantongi 71.820 suara atau 49,36%. Selisih suara keduanya adalah 1.846.

Namun, pihak Hery-Adolf tidak menerima hasil tersebut dan menggugat KPUD ke MK. (TIN/ARL/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA