Agendanya adalah pemeriksaan persyaratan formil dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon. Selain itu MK juga mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada.
Hery yang hadir dalam sidang itu, didampingi 4 kuasa hukumnya, yakni Rizka, Dini Fitriyani, Azis Fahri Pasaribu dan Ridwan Darmawan.
Sidang berikut akan dilangsungkan pada 12 Januari mendatang.
Pilkada Manggarai, yang digelar pada 9 Desember lalu, berdasarkan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mangarai menempatkan pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) unggul, dengan perolehan suara 73.666 atau 50,63%.
Sementara itu, Hery-Adolf mengantongi 71.820 suara atau 49,36%. Selisih suara keduanya adalah 1.846.
Namun, pihak Hery-Adolf tidak menerima hasil tersebut dan menggugat KPUD ke MK. (TIN/ARL/Floresa)