ReportasePeristiwaIni Sejumlah Poin dalam Gugatan Hery-Adolf Berdasarkan Risalah

Ini Sejumlah Poin dalam Gugatan Hery-Adolf Berdasarkan Risalah

Floresa.co – Selasa 12 Januari besok, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Ada pun agenda sidang adalah tanggapan termohon (KPUD) dan pihak terkait gugatan pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur.

Berdasarakan risalah hasil sidang pembukaan pada Kamis (7/1) lalu, ada sejumlah poin keberatan yang telah disampaikan Hery-Adolf selaku pemohon atas penetapan hasil pilkada Manggarai.

Pertama, pembukaan kotak suara di Kecamatan Satar Mese

Menurut Pemohon, dalam risalah, pembukaan kotak suara di Kecamatan Satar Mese dilakukan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggotanya dengan menyuruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembukaan dilakukan pada 9 Desember 2015 di aula sekretariat PPK Kecamtan Satar Mese.

Peristiwa pembukaan kotak suara ini terjadi sehari sebelum pleno tingkat Kecamatan Satar Mese dilaksanakan yaitu 10 Desember.

Pembukaan kotak suara ini menurut Pemohon tidak melibatkan saksi dari pasangan calon dan pengawas.

Karena itu, Pemohon mengajukan tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Satar Mese.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA