Kata dia, walau penyitaan perlu untuk barang bukti secara hukum, namun perlu juga mempertimbangkan kelangkaan pupuk nanti. Sebab jika pupuk-pupuk yang masih di tangan distributor ilegal itu disita, maka petani akan kekurangan pupuk untuk lahan pertanian mereka.
“Proses hukum yang bersangkutan bisa dilakukan apabila pupuk bersubsidi akan dibawa keluar dari daerah ke daerah lain dengan menggunakan kendaraan angkut barang,” kata Mansur.
Menurutnya, untuk membuat efek jera terhadap yang bersangkutan sebaiknya pihak Koramil berkoordinasi dengan pihak PPL , BPK dan kepala desa agar yang bersangkutan mengembalikan pupuk kepada distributor maupun pengecer resmi yang berada di daerah disertai dokumentasi serta surat pernyataan. (Ardy Abba/PTD/Floresa)