Janu menurut dia meminjam Rp 60 juta pada tahun 2006. Tetapi sampai saat ini belum dikembalikan.
Edward Dinilai Tak Mampu
Dihubungi terpisah Belasius Janu mengakui pernah meminjam dana di koperasi Yasa Mina. Tetapi, menurutnya bukan Rp 60 juta, melainkan Rp 50 juta. Dana pinjaman itu, kata Janu sudah dikembalikan dengan bunganya sejak dua tahun lalu.
“Orang gila itu Edward. Saya ini anggota, saya meminjam, lalu saya kembalikan. Apa itu utang?”ujarnya, Jumat (12/2/2016).
Janu menuding Edward tidak memahami koperasi. “Dia itu hanya penipu, kasih tau saja. Buat pernyataan bahwa Edward itu gagal memimpin Dinas Koperasi di Manggarai Barat, karena banyak koperasi dari luar yang masuk. Itu indikasi bahwa Edward tidak mampu,”ujarnya.
Janu mengaku baru mengetahui sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dana bantuan nelayan koperasi Yasa Mina. “Saya baru tau. Saya masih di Kupang. Bagi saya tidak ada masalah, boleh periksa di pembukuan koperasi kan,”ujarnya.
Janu mengatakan saat ini, di Yasa Mina dirinya hanya sebagai anggota biasa. Dulu, katanya, memang pernah menjadi pengawas.
“Wajar dulu saya pinjam. Namanya anggota. Ada jaminan atas pinjaman berupa tanah saya senilai Rp 2 miliar. Meminjam itu wajar,karena kami punya modal, punya uang. Sudah dikembalikan,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/Petrus/PTD/Floresa).