Kasus Yasa Mina di Manggarai Barat Menyeret Nama Anggota DPRD

Baca Juga

Sejak dana itu dikucurkan pada tahun 2006 hingga 2012, pemanfaatan dana itu tidak tepat sasaran. Sebab, pinjaman diberikan kepada anggota polisi, pengusaha dan pensiunan yang tidak berhak untuk mendapatkan pinjaman.

“Dana yang diperuntukkan bagi nelayan itu dipinjam oleh hampir semua anggota koperasi. Namun belum dikembalikan,ujarnya beberapa waktu lalu, kepada Floresa.co.

Menurut Edward, dana pemberdayaan dikucurkan dari Kementerian setiap tahun dengan jumlah variatif. Namun, menurutnya, nelayan yang menjadi sasaran program tidak pernah dilibatkan sebagai anggota koperasi.

“Uang tersebut dipinjamkan kepada orang yang bukan anggota koperasi dalam jumlah besar. Sampai tahun 2012 sesuai laporan, belum ada yang membayar. Ini kan tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Edward, dana itu dimanfaatkan untuk membangun kedai pesisir, tempat menjual solar, serta pengadaan alat pancing bagi para nelayan. Sampai saat ini, akibat salah pemanfaatan uang tersebut, para nelayan yang hendak membeli solar harus mengeluarkan uang dalam jumlah cukup besar.

”Nelayan terpaksa datang dari wilayah pulau-pulau dan pesisir pantai membeli solar di Labuan Bajo. Mereka harus mengeluarkan biaya angkut solar dan sebagainya. Bagaimana masyarakat pesisir bisa berdaya, jika uang pemberdayaan dimakan para tengkulak,”ujarnya.

Edward mengungkapkan, salah satu yang dilaporkan itu adalah Pengawas Koperasi bernama Belasius Janu yang kini menjadi anggota DPRD Mabar dari Partai Hanura.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini