Setelah ‘Selamat’ dari Pidana karena Aniaya Warga Sipil hingga Babak Belur, Polisi di Manggarai Dijatuhi Sanksi Etik

Sanksi termasuk permohonan maaf, mutasi demosi dan penempatan khusus

Floresa.co Empat anggota Polres Manggarai yang sebelumnya menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap warga sipil mendapat sanksi karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Proses pidana kasus ini sebelumnya dihentikan setelah para polisi dan korban disebut sepakat menyelesaikannya secara “kekeluargaan,” dengan membayar denda.

Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada 19–22 Januari di Aula Lantai II Polres Manggarai, namun baru disampaikan kepada publik lewat rilis pada 10 Februari.

Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi etika dan administratif berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf, mutasi bersifat demosi dan penempatan pada tempat khusus.

Dalam siaran pers yang diterima Floresa, Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, Gusti Putu Saba Nugraha menjelaskan sidang tersebut sebagai tindak lanjut laporan polisi pada September 2025 yang diproses berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Empat polisi yang disidangkan berinisial MN, AES, AMSK dan B. Mereka bertugas di Bagian SDM Polres Manggarai dan diduga terlibat penganiayaan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi tertanggal 7 September 2025,” katanya.

Dalam agenda pembacaan putusan, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan mereka terbukti melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf c ayat (1), Pasal 12 huruf e, serta Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan para terduga pelanggar merupakan perbuatan tercela serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan,” katanya.

Selain sanksi etik, komisi juga menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka. 

MN dikenai mutasi bersifat demosi selama dua tahun serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari kerja. Sedangkan AES, AMSK dan B masing-masing dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun enam bulan serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari kerja.

Diselesaikan lewat RJ

Sidang etik ini digelar setelah kasus penganiayaan tersebut sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). 

Para tersangka dinyatakan bebas dari proses pidana setelah adanya kesepakatan adat dengan korban, Klaudius Aprilianus Sot (23), pada awal Desember 2025 dengan nilai denda adat Rp185 juta. 

Polres Manggarai baru mengumumkan kesepakatan itu kepada publik melalui rilis pada 9 Januari 2026, sehari setelah Floresa meminta penjelasan perkembangan penanganan kasus ini.

Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare menyatakan penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan LP/B/232/IX/2025/SPKT Res Manggarai/Polda NTT dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 September 2025. 

Korban disebut sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan adat dengan enam terduga pelaku, empat di antaranya polisi dan dua lainnya staf di Kantor Polres.

Polres Manggarai kemudian menyatakan akan melakukan penghentian penyidikan (SP3) dan pencabutan status tersangka.

Penganiayaan itu terjadi pada 7 September 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. Klaudius dan tiga rekannya diadang MN, polisi yang sedang mabuk di sekitar Pengadilan Negeri Ruteng. 

Aksi MN yang berteriak meminta tolong ke arah mobil patroli membuat Klaudius kemudian ditangkap, dibawa ke Polres dan mengalami penganiayaan hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Ruteng dalam kondisi babak belur.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA