Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!

Dukung kerja-kerja jurnalistik kami untuk terus melayani kepentingan publik
ReportasePeristiwaDPRD Matim dan Eksekutif Bahas 10 Raperda

DPRD Matim dan Eksekutif Bahas 10 Raperda

Borong, Floresa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur – Flores bersama eksekutif daerah itu akan membahas 10 rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa sidang kedua tahun ini.

Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote dalam sambutan saat mengahadiri sidang paripurna membuka masa sidang kedua Selasa 11 Mei kemarin mengungkapkan eksekutif mengusulkan 10 Raperda untuk dibahas bersama DPRD.

Ada pun 10 Raperda itu adalah :

  1. Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
  2. Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
  3. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Borong (RDTRK Borong).
  4. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Mano (RDTRK Mano).
  5. Raperda tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  6.  Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  7. Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Pantai Watu Pajung dan Rana Tonjong.
  8. Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah.
  9. Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Wae Mokel, Kecamatan Congkar dan Kecamatan Lamba Leda Utara dalam wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
  10. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

Bupati Tote mengatakan khusus Ranperda tentang pembentukan kecamatan akan dibahas apabila peraturan pemerintah sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan. Ada pun tiga kecamatan itu adalah kecamatan Wae Mokel, Congkar dan Lamba Leda Utara dalam wilayah kabupaten Matim.

“Hal ini terkait dengan persyaratan pembentukan kecamatan, baik persyaratan dasar, persyaratan teknis maupun persyaratan administratif yang belum dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 228 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kecamatan diatur dengan peraturan pemerintah” jelas Tote dalam sambutanya.

Tote berharap pembahasan seluruh agenda sidang kali ini senantiasa diwarnai oleh suasana kekeluargaan dan kebersamaan berlandaskan semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD Matim, dan memerlukan sikap bijaksana serta sinergitas yang handal, lalu sinergitas dapat terwujud mana kala kita memiliki semangat dan prinsip yang sama yakni “Cama Po’e Ngger One, Cama Lewang Ngger Pe’ang” untuk itu dibutuhkan semangat hidup “Bantang Cama Reje Leleng” harapnya.(Ronald Tarsan/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA