ReportasePeristiwaIni Tanggapan Para Bakal Calon Bupati Manggarai Terkait UU Pilkada

Ini Tanggapan Para Bakal Calon Bupati Manggarai Terkait UU Pilkada

Pilkada LangsungRuteng, Floresa.co – Pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI, Jumat dini hari (26/9/14) yang mengakhiri Pilkada langsung tentu sangat berpengaruh terhadap percaturan Pilkada gubernur dan bupati di setiap daerah di Indonesia.

Memang saat ini, sejumlah kalangan, terutama dari masyarakat sipil berencana menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan mereka gagal dikabulkan MK, maka dipastikan UU ini akan mulai berlaku pada Pilkada 2015 mendatang.

Salah satu kabupaten yang akan menggelar Pilkada tahun depan adalah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Lantas, bagaimana tanggapan mereka bila UU ini diterapkan dalam Pilkada nanti.

Kepada Floresa, Jumat (26/9/2014), Viktor Slamet, salah seorang  bakal calon bupati Manggarai menyatakan, ia sebenarnya kecewa dengan UU ini.

Ia mengaku, dirinya sangat mendukung Pilkada langsung oleh rakyat, karena mereka diikutsertakan untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi..

Bakal calon lain, Sebastian Salang pun memiliki tanggapan serupa. Kepada sejumlah awak media di Ruteng belum lama ini, Sebastian menyatakan, demokrasi  mengalami kemunduran jika pemilihan tidak langsung.

Katanya, argumentasi yang dibangun oleh Koalisi Merah Putih sebagai kelompok partai pro pemilihan melalui DPR bahwa ini bagian dari efisiensi anggaran, belumlah kuat. Karena, kata dia, tidak ada jaminan pemilihan lewat DPRD tidak menelan biaya.

“Dengan biaya politik yang mahal, DPR pasti menggunakan momen ini untuk mengembalikan modal kampanye mereka,” katanya.

Sementara itu, Mayor Marsel Sudirman, juga bakal calon bupati menjelaskan, dengan disahkannya UU ini maka, pemilihan bupati hanya akan diikuti dua kandidat, yang mengikuti dua koalisi saat Pilpres, yakni Indonesia Hebat pengusung Jokowi-JK dan Koalisi Merah Putih, pengusung Prabowo-Hatta.

“Jika itu yang digelinding dalam Pilkada maka banyak calon kepala daerah yang gugur sebab bisa saja hanya dua kandidat yang bertarung. Saya berharap biarkan calon kepala daerah diberi ruang untuk mendapatkan partai politik pengusung”, ujar Marsel, kepada Floresa, Jumat sore (26/7/14).

Walau demikian, demikian Marsel, dirinya tetap melanjutkan langkah-langkah politik pasca penetapan UU Pilkada.

Ia bahkan legowo dengan perubahan pola pelaksanaan Pilkada dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung, jika ini merupakan kehendak sejarah.

“Komunikasi dengan partai politik segera dibangun mulai dari tingkat kabupaten,propinsi sampai pusat,” kata dia.

Ia menjelaskan, yang perlu dihindari dan diawasi dalam Pilkada tak langsung adalah habitus politik transaksional yang pernah memberi sejarah di masa lampau.

Namun, dia optimis stigma miring tersebut bisa dimatikan dengan  menciptakan Pilkada yang transparan dan demokratis.

“Dalam UU Pilkada kan diamanatkan agar tidak ada biaya sewa kendaraan politik. Jadi, mari kita berpikir positif tentang itu,” imbuhnya.

Menanggapi pernyataan Mayor Marsel bahwa kemungkinan hanya ada dua calon yang bertarung Maksi Ngkeros, bakal calon lain mengatakan, semoga itu tidak terjadi. Kata dia, semuanya calon bisa maju bertarung menjadi bupati Manggarai.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA