ReportasePeristiwaBKD NTT: ASN Tidak Boleh Tambah Hari Libur Lebaran

BKD NTT: ASN Tidak Boleh Tambah Hari Libur Lebaran

Floresa.co – Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Timur (BKD NTT) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah itu agar tidak menambah hari libur Lebaran, di luar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau ada oknum-oknum aparat sipil yang masih menambah waktu libur tanpa keterangan, akan ada sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Kepala BKD, Eman Kara di Kupang, Jumat, 30 Juni 2017, seperti dikutip Wartaekonomi.id.

“Sejak tanggal 23 Juni hingga 3 Juli 2017, pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah,” lanjutnya,

Menurut aturan itu, katanya, ASN yang libur nasional dan cuti bersama di luar atau melebihi tanggal yang telah ditetapkan dianggap lalai dengan tahu dan mau, sehingga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 itu.

 

Pengalaman selama ini, katanya, menambah libur usai hari raya besar keagamaan sudah menjadi kebiasaan banyak ASN.

Ia mengatakan pimpinan dinas perlu menggelar apel kerja pada hari pertama aktivitas pascalebaran guna mengetahui apakah adanya ASN yang lalai.

“Apel itu penting dilakukan untuk mengecek adakah PNS di lingkup SKPD menambah hari libur Lebaran atau tidak,” katanya. (ARJ/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA