ReportasePeristiwaSudah Dapat SK Jadi Kadis PPO Mabar, Tobias Napang Batal Dilantik

Sudah Dapat SK Jadi Kadis PPO Mabar, Tobias Napang Batal Dilantik

Labuan Bajo, Floresa.co – Tobias Napang, Sekertaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) batal dilantik menjadi kepala dinas di instasi yang sama pada Rabu, 17 Januari 2017.

Padahal, ia sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dan pada Senin malam diundang mengikuti geladi resik untuk persiapan penyampaian sumpah jabatan.

Tobias mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pembatalan pelantikan dirinya.

“Mestinya pertanyaan mengapa tidak dilantik jangan diajukan ke saya,” katanya.

Menurutnya, pada Minggu malam dirinya memang diundang oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sebas Wantung  untuk menghadiri pertemuan, yang juga diikuti Kabag Hukum dan Bupati Mabar, Agustinus Ch DUla.

“Katanya ada masalah administrasi. Saya sendiri tidak tahu, apa itu,” katanya.

Sebas juga membenarkan alasan pembatalan Tobias yaitu karena masalah administrasi.

“Ada persoalan administrasi yang harus dilengkapi,” katanya, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Ditanya apakah ada persoalan hukum yang menimpa Tobias, katanya, “tidak ada.”

“Ia pasti dilantik dalam waktu dekat, hanya persoalan adminstrasi saja,” ungkap Sebas.

Senada dengan Sebas, Wakil Bupati Maria Geong juga tidak merinci persoalan administrasi yang melilit Tobias.

“Ya, tentu ada pertimbangan admintrasi,” ujar Maria.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Floresa.co dari internal Pemda Mabar, Tobias tidak memenuhi syarat menduduki jabatan eselon II, karena tidak sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil, khususnya pasal 107 huruf C angka 6 yang berbunyi, usia paling tinggi adalah 56 tahun pada saat pendaftaran untuk menjabat eselon II.

Kata sumber itu, Tobias kini sudah berusia 57 tahun.

Ia menambahkan,  pasal 107 huruf c angka 4 juga dilanggar, yang menegaskan bahwa seseorang yang jadi eselon II harus minimal dua tahun terlebih dahulu menduduki jenjang ahli madya.

“Sementara ia belum sampai setahun menjabat sekertaris menggantikan Don Semaun yaang sudah pensiun,” katanya.

Tobias, katanya lagi, belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan IV dan III, hal yang juga menjadi syarat yang mesti dipenuhi.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA