Floresa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses hukum para calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka harus tetap jalan.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Supaya Pilkada bisa berjalan baik, ya, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan, juga rasanya tidak etis, ya,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu 14 Maret 2018.
Menurut dia, Perppu perlu diterbitkan, sebab, dengan aturan saat ini kandidat yang jadi tersangka masih bisa ikut Pilkada dan bisa dilantik jika menang.
Dengan adanya Aturan baru, kata dia, partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka dan dengan demikian rakyatl diuntungkan.
“Rakyat juga bisa mendapatkan calon yang terbaik,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.
Namun, KPK menolak permintaan pemerintah tersebut.
Agus bahkan mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka calon kepala daerah.
Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi.
Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut. Agus juga mengatakan, ada kemungkian pengumuman tersangka tersebut menunggu sprindik lainnya. Artinya, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan KPK.
Sebelumnya, KPK Sudah menetapkan sejumlah kandidat sebagai tersangka, termasuk Marianus Sae, calon gubernur Nusa Tenggara Timur, yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Marianus ditangkap pada Februari lalu terkait kasus suap.
ARL/Floresa