Polisi di Sikka Dituding Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan yang Ditilang

Terduga pelaku adalah Kasat Lantas di Polres Sikka

Baca Juga

Floresa.co – Seorang polisi di Kabupaten Sikka menghadapi tudingan melakukan pelecehan seksual dari seorang perempuan yang ia tilang saat operasi lalu lintas.

Terduga korban, seorang perempuan berusia 45 tahun, melaporkan polisi itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sikka pada Senin, 18 September.

Terlapor adalah F, Kepala Satuan Lalu Lintas [Kasat Lantas] Polres Sikka.

“Kita lapor dugaan tindak pidana perbuatan cabul,” kata Meridian Dado, kuasa hukum terduga korban.

“Pihak korban bersama keluarga besarnya menginginkan agar proses hukum dilanjutkan,” tambahnya.

Berbicara di hadapan media, perempuan terduga korban itu mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi pada 14 September di kebun praktik Universitas Nusa Nipa [Unipa], yang berada di depan pasar Alok Maumere.

Ia mengaku awalnya ia ditilang saat Operasi Zebra dan kunci motornya disita oleh F.  

Pelecehan terjadi saat ia berusaha meminta F membebaskan motornya.

F, katanya, membawanya secara paksa ke dalam salah satu kamar di kebun praktik Unipa.

“Dia tarik saya. Saya tidak mau. Saya bilang itu dosa,” katanya.

Perempuan itu mengaku mengenal F sebagai sesama Muslim dan haji.  Karena itu, ia menegur F, dengan mengatakan: “Untuk apa kita pergi ke Tanah Suci, buang uang. Ingat Tuhan.”

Ia mengatakan, F kemudian memegang tangannya dan mengajaknya keluar malam sehabis Salat Maghrib.

“Kalau saya mau lepas tangan kamu, janji dulu keluar malam sehabis Salat Maghrib, jam enam,” ceritanya.

Sementara itu, merespons laporan tersebut, F membantah dan mengancam melapor balik.

Ia mengakui mengenal M sebagai sesama orang Bima, sekedar mengobrol dengan perempuan itu dan tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual.

Ia juga mengaku baru mendengar tudingan tersebut pada Sabtu, 16 September.

“Dia seorang haji, saya juga seorang haji dan tidak pernah melakukan hal itu kepadanya sesuai yang ditudingkan dan dirilis media,” katanya pada 18 September.

“Saya bersumpah demi agama dan keyakinan saya,” tambah F.

Menyikapi bantahan F, perempuan terduga korban mengatakan F sempat menawarkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, katanya, suaminya menolak tawaran itu dan memilih tetap menempuh proses hukum.

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini