Polres Manggarai Ringkus Pria yang Aniaya, Lalu Bakar Istrinya

Tak hanya membunuh istrinya, pria itu juga menganiaya anaknya sendiri yang menjadi saksi kunci

Baca Juga

Floresa.co – Seorang pria di Kabupaten Manggarai yang menganiaya lalu membakar istrinya sudah diringkus polisi dari rumah orang tuanya.

Penganiayaan yang kemudian berujung pembakaran korban berinisial Y itu terjadi pada Selasa malam, 28 November di Reo, Kecamatan Reok, sekitar 57 kilometer arah utara kota Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan pria bernama Ismail, berusia 31 tahun itu ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal [Reskrim] pada Jumat, 1 Desember.

Made mengatakan Ismail ditangkap sekitar pukul 21.30 Wita di rumah orang tuanya di Gadong, Desa Salama, Kecamatan Reok.

Saat ditangkap, kata dia, Ismil sendirian karena orang tua dan keluarganya sedang berada di Polres Manggarai di Ruteng untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.

Made menjelaskan Ismail kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya ke Polres Manggarai.

Sekitar pukul 00.15 Wita, ia diinterogasi awal di ruangan Reskrim Polres Manggarai, lalu ditahan.

Aniaya Istri dengan Palu, Lalu Membakarnya

Made mengungkapakn berdasarkan interogasi awal, Ismail menganiaya isterinya di dalam kamar rumah mereka di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok.

“Pelaku menggunakan sebuah palu yang berada di dalam kamar dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali,” katanya.

Ismail juga menganiaya salah satu anak mereka yang saat itu sedang berada di kamar, kata Made.

Ia menjelaskan anak itu sedang tertidur ketika Ismail menganiayaan istrinya.

Anak itu, kata dia, terbangun karena mendengar ibunya merintih kesakitan.

Karena menjadi saksi dan khawatir anak itu akan memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain, kata Made, Ismail juga menganiayanya “menggunakan palu yang digunakan untuk menganiaya saudari Y dengan cara memukul pada bagian kepala.”

Selanjutnya, kata dia, Ismail mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah istrinya.

Ismail kemudian menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyambarr dan mengenai kaki dari anak korban.

Made menjelaskan, Ismail lalu mengangkat anaknya ke kamar mandi dan membekap mulutnya.

Saat api semakin membesar, kata dia, Ismail mengangkat anak tersebut sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah, kemudian membawanya keluar.

Sampai di luar rumah Ismail bertemu Tadu Ahmad, ayahnya serta Siti Nuryati, saudari kandungnya, kata Made.

“Pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman, namun dihalangi oleh Siti Nurhayati,” jelasnya.

“Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah hutan,” dan membiarkan istrinya terbakar di dalam rumah.

Made mengatakan, Ismail “sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaanya.”

Made juga mengungkapkan, setelah kejadian pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan tuksedon dan menggorok lehernya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Ismali terancam penjara seumur hidup.

Made mengatakan Ismail dijerat pasal 187 ayat 3 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, di mana ia terancam  pidana penjara seumur hidup.

Pasal 187 ayat 3 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan kebaran yang “berbahaya bagi nyawa orang dan telah menyebabkan tewasnya seseorang.”

Sementara pasal 44 ayat 3 UU Nomor 2023 Tahun 2004 mengatur tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban, yang dipidana dengan penjara paling lama 15  tahun atau denda paling banyak Rp45juta.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini