Pembentukan Koalisi Perubahan Digadang-gadang Poros Baru Partai Non-Parlemen di TTS, Pengamat: ‘Tetap Tak Bisa Usung Paslon’

Hanya partai yang berada di parlemen yang bisa mengusung Paslon, menurut pengamat

Baca Juga

Floresa.co – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] di Kabupaten Timor Tengah Selatan [TTS] menghangat. 

Delapan partai yang sebagian besar tidak memperoleh kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] membentuk poros baru; mengusung pasangan calon [Paslon] Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Koalisi Perubahan TTS, demikian nama poros baru itu, terbentuk melalui suatu deklarasi di Soe pada 13 April. 

Deklarasinya diikuti perwakilan Partai Amanat Nasional [PAN], Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera [PKS], Partai Kebangkitan Nusantara [PKN], Partai Persatuan Pembangunan [PPP], dan Partai Solidaritas Indonesia [PSI].

Deklarasi tersebut dihadiri sejumlah figur yang masuk dalam bursa Pilkada TTS. 

Mereka antara lain mantan Bupati TTS, Eugusem Piter Tahun; mantan Sekda TTS, Salmun Tabun, Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mimika, Ananias Faot dan mantan anggota DPRD NTT, Ampera Seke Selan. 

Selain itu, hadir pula beberapa politisi dari partai-partai koalisi yang masuk bursa Pilkada TTS, seperti Uksam Selan dan Alexander Kase.

Ketua Koalisi Perubahan TTS, Miel Teftae mengatakan, terbentuknya koalisi tersebut dilatarbelakangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 atau UU Pilkada. 

Menurut Miel, UU Pilkada memberikan ruang bagi partai peserta Pemilu guna mengusung Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasca Pemilu, kata Miel, para pimpinan partai yang tergabung dalam koalisi mengadakan rapat bersama “menyatukan persepsi terkait pelaksanaan Pilkada.”

“Kami juga melihat data suara sah hasil Pemilu 2024 ternyata memenuhi syarat untuk membentuk poros baru pada Pilkada TTS,” jelas Miel.

Koalisi tersebut dibentuk berlandaskan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada. Pada ayat tersebut dijelaskan terkait syarat mengusung pasangan calon, yakni 20 persen perolehan kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah Pemilu terakhir.

“Deklarasi ini bukan mendeklarasikan calon, tapi deklarasi pintu [mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah],” ujar Miel.

Ketua Koalisi Perubahan TTS, Miel Teftae. (Joe Tkikhau/Floresa)

Dalam berita acara pembentukan koalisi tertanggal 28 Maret, akumulasi perolehan suara sah delapan partai tersebut sebanyak 25,05 persen. Suara sah yang diperoleh sebanyak 60.745 suara. Perolehan terbanyak dari PAN yakni 16.261 suara atau 6,71 persen.

Alexander Kase, Ketua DPC PAN TTS dalam orasi politiknya dalam deklarasi itu mengatakan “keinginan akan melakukan suatu perubahan selalu ada dalam partai politik.”

Kehadiran Koalisi Perubahan TTS sebagai poros baru pada Pilkada TTS, katanya, tidak menafikan soal perubahan yang dilakukan pemimpin TTS sebelumnya.”

“Siapapun yang ingin jadi pemimpin tentu menginginkan perubahan,” katanya.

Tak Bisa Usung Paslon

Kendati mencatatkan akumulasi suara sah 25,05 persen pada Pemilu 2024, namun pengamat menilai Koalisi Perubahan TTS tidak bisa mengusung paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang mengatakan “hanya partai yang berada di parlemen yang dapat mengusulkan Paslon.”

Menurut Ahmad, “untuk membentuk koalisi saja, partai di luar parlemen atau partai non-seat tidak bisa membentuk koalisi.”

“Di samping itu, tidak ada campuran antara seat berkoalisi dengan partai yang punya kursi di parlemen,” katanya.

Sebaliknya, “partai non-seat hanya bisa ikut sebagai partai pendukung bukan partai pengusung,” kata Ahmad melalui sambungan telepon kepada Floresa pada 13 April.

Miel mengatakan, Koalisi Perubahan TTS sudah memenuhi syarat mengusung satu Paslon, sehingga “bisa saja tidak berkoalisi lagi.”

Ia mengklaim dengan akumulasi suara sah 25 persen itu sudah memenuhi syarat sesuai regulasi.

Namun pada ayat 3 Pasal 40 UU Pilkada, suara sah 25 persen berlaku bagi partai yang berada dalam parlemen.

Sementara dari delapan partai yang berkoalisi itu, hanya PAN dan PKS yang masing-masing memiliki satu kursi di DPRD. Namun akumulasi suara sah kedua partai tersebut hanya 23.420 suara atau 9,66 persen.

“Walaupun akumulasi perolehan suara sah partai non parlemen memenuhi syarat untuk mengajukan calon, namun secara regulasi tidak memungkinkan,” ujar Ahmad.

Untuk partai yang berada dalam parlemen yang akan mengajukan Paslon harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPRD. 

Di TTS, jumlah anggota DPRD sebanyak 40 orang, sehingga untuk mengajukan Paslon perlu minimal delapan kursi DPRD.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pendaftaran Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bisa melalui dua jalur. 

Paslon bisa didaftarkan oleh partai politik atau bisa mendaftar melalui jalur independen.

“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” ujar Hasyim disitir dari Antara.

Ahmad menyarankan, bila partai non parlemen punya basis pendukung, maka bisa bergabung dengan partai yang punya seat sebagai pendukung. 

“Bukan sesama partai non-seat mengajukan paslon. Di sinilah problem partai non parlemen,” kata Ahmad.

Siap Terima Pendaftaran

Pasca deklarasi, Koalisi Perubahan TTS membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. 

Alex Kase mengatakan pendaftaran bermula 15 April.

Terkait pendaftaran tersebut, Miel mengatakan koalisi memberikan kesempatan yang sama kepada siapa saja yang ingin ikut berkontestasi di TTS. Koalisi, katanya, “terbuka terhadap kader partai maupun dari luar partai.” 

Kendati begitu, “akan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.”

Sejumlah figur sudah siap mendaftar. Salah satunya mantan Bupati TTS, Eugusem Piter Tahun. Kepastian itu disampaikan Epy–sapaan mantan Bupati TTS periode 2018-2023 itu–kepada Floresa usai menghadiri deklarasi.

“Saya siap mendaftar. Kalau [pendaftaran] dibuka hari ini, saya langsung daftar hari ini juga,” kata Epy.

Mantan Bupati TTS, Eugusem Piter Tahun salah satu calon Bupati TTS didampingi Ketua DPC PAN TTS, Alexander Kase. (Joe Tkikhau/Floresa)

Ia mengaku akan mendaftar ke semua partai yang memberi ruang untuk melamar sebagai calon bupati. Langkah itu, kata Epy, sebagai bentuk apresiasi kepada “teman-teman pengurus partai.”

“Kami urus partai ini tidak gampang, tidak semudah membalik telapak tangan,” kata Ketua DPC Partai Golkar TTS itu.

Epy, yang sebelumnya melamar ke Partai Perindo mengatakan Partai Golkar di DPRD Kabupaten TTS memiliki lima kursi. Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, dibutuhkan lagi tiga kursi di DPRD. 

“Maka kami harus berkoalisi. Jangan sampai saya tidak lolos [karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran],” katanya.

Selain Epy, Uksam Selan yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia [PSI] juga siap mendaftarkan diri. 

Meski berstatus kader salah satu partai Koalisi Perubahan TTS, Uksam mengaku akan tetap mengikuti prosedur yang disiapkan Koalisi.

Keseriusan Uksam maju dalam Pilkada TTS dibuktikan dengan melamar ke Partai Perindo yang telah membuka pendaftaran.

“Sebagai kader PSI, kami didorong untuk berkompetisi dalam perhelatan Pilkada TTS,” katanya.

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini