Floresa.co – Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan ruang praktik peserta didik dan mebel agribisnis tanaman pangan dan hortikultura di SMK Negeri I Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Proyek senilai masing-masing Rp1.050.000.000 dan Rp150.000.000 ini dikerjakan secara swadaya oleh pihak sekolah pada 2020.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman berkata kepada Floresa pada 4 September, pengusutan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Karena itu, katanya, pada 3 September kejaksaan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan fisik bangunan.
Riko memimpin penggeledahan dan pemeriksaan fisik itu, didampingi Pelaksana Harian Kepala Sub Seksi Pidana Umum Pidana Khusus, Julian Tommy dan Pelaksana Harian Kepala Sub Seksi Intelijen Perdata dan Tata Usaha Negara, Nuruzzaman Al-Hakimi.
Beserta staf pada Bidang Pidana Khusus juga ikut serta.
Penggeledahan disaksikan Pelaksana Tugas Kepala SMKN 1 Lamba Leda, Fatmawati Nur Astuti dan beberapa guru.
“Fisik bangunan yang diperiksa itu adalah ruang praktik siswa-siswi dan mebel agribisnis tanaman pangan dan hortikultura yang bersumber dari dana DAK tahun 2020,” jelas Riko.
Riko berkata, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah pihak pada tahap penyelidikan, yaitu Kepala SMK Negeri I Lamba Leda, para guru komite, pihak toko bangunan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di Kupang.
Mantan Kepala SMK Negeri I Lamba Leda, yang pensiun pada tahun 2023, Silvianus Antus, juga ikut diperiksa.
Penggeledahan dan pemeriksaan fisik bangunan, katanya, untuk melengkapi barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, kata Riko, ahli konstruksi juga sudah melakukan pemeriksaan untuk menilai dan menghitung secara rinci fisik bangunan.
Dalam penggeledahan pada 3 September, katanya, kejaksaan menyita 13 jenis dokumen untuk diperiksa lebih lanjut.
Laporan ditulis kontributor Berto Davids
Editor: Petrus Dabur