Gaji Perawat di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta di NTT Hanya 44 Persen dari UMP

Menurut Ombudsman, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, padahal perawat adalah ujung tombak layanan pasien

Floresa.co – Para perawat non-ASN yang bekerja di rumah sakit di NTT menerima upah bulanan jauh di bawah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), menurut Ombudsman berdasarkan pengaduan yang mereka terima. 

Ombudsman RI Perwakilan NTT menyatakan, para perawat itu yang mengabdi di rumah sakit swasta maupun pemerintah mendapat gaji bulanan antara Rp800.000 hingga Rp1.250.000.

Jumlah tersebut adalah 34,3-53 persen dari UMP NTT saat ini Rp2.328.969,69. Dengan kisaran gaji demikian, maka perawat pada rumah sakit di NTT hanya mendapat gaji rata-rata 43,95 persen dari UMP.

Selain itu, kata Ombudsman, insentif atau jasa pelayanan sering tidak dibayar.

“Sementara mereka harus bekerja dengan jam kerja panjang, risiko tinggi dan beban kerja berat akibat jumlah tenaga perawat yang tidak sebanding dengan pasien,” tulis lembaga itu yang bertugas mengawasi dan menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton berkata, menindaklanjuti pengaduan itu, “pengawas ketenagakerjaan akan ditugaskan untuk melakukan monitoring ke rumah sakit-rumah sakit yang dilaporkan.”

Penugasaan itu, katanya kepada Floresa pada 17 September, terjalin atas koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT, Selvy Pekujawang untuk memastikan langkah pengawasan berjalan efektif.

“Hal ini penting guna memastikan manajemen mematuhi keputusan gubernur tentang UMP. Jika tidak, Nakertrans harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Darius.

Ia menegaskan, upah yang jauh di bawah UMP berdampak pada pelayanan tidak maksimal.

Padahal, “perawat adalah ujung tombak layanan pasien di rumah sakit.”

Ia juga berkata, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT, dr. Yudith Kota agar menegaskan kepada seluruh rumah sakit mematuhi ketentuan UMP.

PERSI, kata Darius, telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh anggotanya.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTT. 

Ketua PPNI NTT Willy Mau berkata pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan survei gaji perawat di rumah sakit.

“Hasil survei ini akan memastikan berapa gaji yang sebenarnya diterima. Selanjutnya kami akan menyurati gubernur, bupati/wali kota, DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans, dan Ombudsman NTT agar bersama-sama mengawasi pelaksanaan keputusan gubernur tentang UMP,” katanya. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024 UMP NTT Rp2.328.969,69 berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Jumlah itu naik 6,5 persen dari Rp2.186.826 pada tahun lalu.

Aturan itu berlaku bagi seluruh perusahaan, baik swasta maupun pemerintah yang mempekerjakan pekerja atau buruh.

Bagi perusahaan yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkannya.

Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Darius berkata, upah rendah para perawat “memperlihatkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan gubernur.”

Hal itu sekaligus menunjukkan “lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di sektor kesehatan,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA